
Apa itu terjemahanĀ dan penjurubahasaan tersumpah ?
Saat menyebut terjemahan oleh penerjemah tersumpah dan penjurubahasaan oleh juru bahasa tersumpah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Istilah ini merujuk pada terjemahan dan penjurubahasaan yang memiliki keabsahan keakuratannya terhadap dokumen sumber, dokumen atau penuturan lisan aslinya.
Di Indonesia yang ada adalah Penerjemah Tersumpah, dan sampai saat ini belum ada yang merupakan Juru Bahasa Tersumpah. Biasanya penerjemah tersumpah yang juga merangkap juru bahasa namun status tersumpahnya adalah dari pengambilan sumpah atas tes atau ujian dokumen hukum. Namun demikian, ketiadaan juru bahasa tersumpah ini tidak berarti bahwa mereka bisa digunakan dalam proses penjurubahasaan yang memerlukan penerjemah sumpah.
Penerjemah Tersumpah atau Penerjemah Bersumpah? Mana yang benar?
Profesi penerjemahĀ kini semakin dikenal meski banyak juga yang tidak mengetahui apa perbedaannya dengan penerjemah biasa. Mereka yang mencari jasa penerjemah tersumpah biasanya ingin menerjemahkan dokumen mereka agar akurat dan diakui keabsahannya. Ini dilakukan agar dokumen dalam bahasa aslinya diakui di luar negeri, atau di luar negara tempat terjemahan dokumen itu akan digunakan.
Jika Anda mencari kata tersumpah di dalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, Anda pasti tidak akan menemukannya. Namun berdasarkan pencarian di Google, kata penerjemah tersumpah ini cukup populer ada 1900 pencarian dalam sebulannya.
Namun demikian, jika Anda mencari kata “bersumpah” di KBBI, Anda pasti akan menemukan kata ini bahkan kata ‘penerjemah bersumpah’ menjadi contoh salah satu artinya dan bukan penerjemah tersumpah.
Namun kesalahpahaman ini sudah terlanjur melekat di benak para pengguna dan bahkan para penerjemah itu sendiri. Meski secara tata bahasa salah, kata penerjemah tersumpah masih populer.
Menurut KBBI arti kata bersumpah adalah:
bersumpah/berĀ·sumĀ·pah/Ā v
1Ā menyatakan kebenaran suatu hal atau kesetiaan dengan sumpah; mengangkat sumpah:Ā Presiden harus – setia kepada undang-undang dasar;
2Ā berjanji dengan sungguh-sungguh; berikrar:Ā dia – akan membalas kematian saudaranya;Ā 3Ā sudah disumpah:Ā belum semua pegawai negeri di kota itu -; penerjemah –;
Dari sini jelaslah bahwa penerjemah bersumpah adalah istilah yang seharusnya dipakai, bukan penerjemah tersumpah.
Siapa Penerjemah Tersumpah atau Juru Bahasa Tersumpah Itu?
Seseorang yang memiliki profesi penerjemah tersumpah atau istilah yang benar adalah penerjemah bersumpah adalah seseorang yang telah berhasil lulus di dalam ujian kualifikasi khusus untuk penerjemah. Khusus di sini adalah khusus menerjemahkan untuk teks hukum, atau teks-teks yang umum ditemukan di dalam akta notaris, dokumen kontrak, undang-undang atau peraturan, dan putusan pengadilan serta dokumen-dokumen resmi lainnya. Ujian ini sebelum tahun 2006 diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) yang dalam pelaksanaan ujiannya bekerja sama dengan Pusat Penerjemahan [sekarang bernama Lembaga Bahasa Internasional, LBI] yang berada di Universitas Indonesia.
Ujian Penerjemah Tersumpah
Ujian atau tes ini diselenggarakan setahun sekali (sekarang sejak tahun 2006 belum ada lagi ujiannya sehubungan perubahan dalam UU) dan bagi yang lulus selanjutnya akan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta yang sedang aktif. Sementara itu, bagi peserta yang lulus dalam ujian kualifikasi untuk teks nonhukum akan memperoleh sertifikat dari LBI UI. Ujian kualifikasi penerjemah bersumpah ini merupakan satu-satunya ujian kualifikasi yang ada di Indonesia selain ujian profesi yang diselenggarakan oleh HPI.
Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah
Berdasarkan hal tersebut, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk memberikan sertifikasi atau pernyataan resmi mengenai sebuah dokumen yang diterjemahkan atau sebuah penjurubahasaan. Untuk memperoleh kemampuan ini, seorang yang profesional harus memiliki kompetensi di dalam bidang tertentu. Untuk Indonesia, penerjemah tersumpah atau juru bahasa harus memiliki kemampuan dalam bidang hukum. Di luar negeri terutama di negara-negara di Eropa, ada minimum SKS atau kredit yang harus diperoleh di perguruan tinggi untuk memperoleh gelar sworn atau tersumpah atau bersumpah ini saat mereka belajar di jurusan Terjemahan dan Penjurubahasaan.
Di Indonesia, sayangnya tidak ada jurusan atau fakultas yang dapat memberikan atau menyediakan kredit seperti ini. Selain itu yang kedua dan ini berlaku adalah seseorang harus lulus ujian resmi yang biasanya dilakukan sekali setahun oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta khususnya di bawah Biro Administrasi Wilayah sehingga yang bisa mengikuti ujian hanyalahĀ penerjemah yang memiliki KTP DKI. Penyelenggaranya adalah Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas Indonesia (http://fib.ui.ac.id/). Ujian ini sejak tahun 2013 tidak lagi dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Mengapa Perlu Penerjemah Tersumpah?
Penerjemah tersumpah diperlukan memberikan sertifikasi keakuratan terjemahan atau penjurubahasaan terkait. Ini terkait dengan tanggung jawab perdata jika persyaratan kualitas tidak terpenuhi dengan akurasi dan presisi. Persyaratan ini memaksa dokumen yang diterjemahkan untuk memiliki bentuk kualitas ini. Karena itu tidak ada seorang pun yang dapat memberikan atribut terjemahan palsu pada seorang penerjemah resmi.
Bentuk Terjemahan Tersumpah
Dari segi aspeknya, terjemahan tersumpah memiliki banyak ciri khusus. Yang pertama, salah satu ciri khas dari terjemahan ini adalah cap atau segel dan tanda tangan, yang harusĀ Ā ditempatkan di setiap halaman dokumen Ā yang diterjemahkan.Ā Selain itu ciri lainnya adalah penempatan cap, segel, atau tanda tangan ini di awal dan di akhirĀ sertifikasi.
Setelah itu ada semacam pernyataan pengesahan yang biasanya diletakan di awal atau di akhir terjemahan itu. Bentuk kalimat ini ditentukan oleh Keputusan resmi yang diberikan penerjemah dan juru bahasa tersebut. Dalam hal ini di Indonesia adalah Pemerintah daerah DKI Jakarta.
Bentuknya secara umum adalah:
(Nama Depan dan Nama Belakang), sebagai penerjemah atau juru bahasa resmi dari (pasangan bahasa),
Dengan ini saya menyatakan bahwa terjemahan ini ke dalam (bahasa sasaran) adalah lengkap dan akurat sesuai dokumen asli yang tertulis dalam bahasaĀ (bahasa sumber).
Saya, untuk dicatat, menandatangani pengesahan pernyataanĀ ini.
(Tempat dan tanggal)
(Cap atau Segel)
(Tanda Tangan)
Selain itu informasi lain yang harus tercantum dalam terjemahan tersumpah biasanya:
Nama depan dan belakang penerjemah tersumpah atau juru bahasa tersumpah.
- Nomor pencatatannya
- Bahasa dan spesialisasi terjemahan yang berhak dipegang oleh penerjemah atau juru bahasa itu
- Alamat dan telepon atau nomor faks atau alamat email.
Berapa lama terjemahan tersumpah itu berlaku?
KeabsahanĀ atau validitas terjemahan berlaku selamanya. Terjemahan tidak bisa menggantikan dokumen aslinya namun menyatakan keabsahan isinya, karena itu, jika isi dokumen asli berakhir, maka terjemahan itu juga tidak akan berlaku lagi dengan sendirinya.
Mengapa perluĀ terjemahan atau penjurubahasaan tersumpah?
Terjemahan tersumpah atau penjurubahasaan tersumpah diperlukan ketika karena hal memerlukan tanggung jawab seseorang atas konsekuensi negatif dari sebuah terjemahan. Biasanya lembaga publik adalah pihak yang meminta dokumen seperti ini. Misalnya lembaga pemerintah, kedutaan asing, namun banyak sekali pihak di luar lembaga publik misalnya swasta yang juga meminta jenis dokumen atau penjurubahasaan seperti ini dan juga bersedia membayar untuk jasa terjemahan seperti ini. Sehingga ada jenis dokumen ini seringkali diwajibkan di Kantor Polisi terutama dalam mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan yang melibatkan penerjemahan serta persidangan di Pengadilan. Karena itu dua sertifikasi pengesahan penerjemah tersumpah ini memiliki dua tujuan utama:
- Memungkinkan terciptanya prosedur yang memastikan orang yang tidak mengenal bahasa resmi dari suatu negara.
- Memungkinkan prosedur dokumen yang ditulis dalam bahasa yang tidak resmi di negara dokumen ituĀ akan digunakan.
Di mana terjemahan tersumpah/penjurubahasaan tersumpah berlaku?
Keabsahan terjemahan tersumpah dan juru bahasa tersumpah idealnya berlaku di wilayah di mana sertifikat penerjemah tersumpah itu ditandatangani. Namun di Indonesia, hingga saat ini hanya wilayah DKI Jakarta saja yang mengadakan ujian dan menerbitkan sertifikat penerjemah ini. Mengingat ketiadaan wilayah lain yang melaksanakan ujian dan mengeluarkan sertifikat, bisa dikatakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan di tempat dokumen terjemahan atau penjurubahasaan itu digunakan.
Baca Juga:
Juru Bahasa untuk BAP Kepolisian
Apa Perbedaan antara Penerjemah (Translator) dan Juru Bahasa (Interpreter)?
Penulis adalah penerjemah tersumpah berdasarkan SK Gubernur DKI No. 1765/2005 untuk pasangan bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Silakan hubungi [email protected]Ā atau +62-811-174-361 untuk informasi lebih lanjut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.