terjemahan

Buat Apostille Bisa Diambil di Papua Tidak Lagi Perlu ke Jakarta

Pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua bekerja sama dengan Direktorat Jenderal AHU dan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Papua mengadakan pembekalan apostille bagi para pejabat, pegawai, dan guru.

L. Cristian Sohilait, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Papua, menyambut baik kegiatan penyuluhan ini. Beliau mengatakan, “Di era globalisasi saat ini, pergerakan warga negara secara internasional telah menyebabkan kebutuhan akan legalisasi dokumen yang cepat dan mudah.”

“Dalam bidang pendidikan, legalisasi dokumen diperlukan untuk keperluan seperti melanjutkan pendidikan dan keperluan pendidikan lainnya. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jayapura, Bapak Antonius M Ayorbaba, yang telah memfasilitasi kegiatan pembekalan apostille pada hari ini,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Muhamad Mufid, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Arisyi Nabawi dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) yang berada di bawah Direktorat Jenderal AHU.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyatakan bahwa Kanwil Papua kini sudah dapat menerbitkan akta apostille. Ia menjelaskan, “Sebelumnya, pencetakan akta harus dilakukan di Jakarta. Namun, sekarang, baik sumber daya manusia dan infrastruktur, serta jaringan internet di Kanwil Jayapura sudah memenuhi syarat untuk pencetakan akta apostille. Hal ini tentu saja memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat di Papua tidak perlu lagi ke Jakarta untuk mendapatkan sertifikat apostille.”

Lebih lanjut Mufid menjelaskan bahwa layanan Apostille memberikan kemudahan bagi individu yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kegiatan internasional. “Cukup dengan biaya seratus lima puluh ribu rupiah per dokumen,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arisyi Nabawi dari Direktorat Jenderal AHU menjelaskan bahwa apostille telah diadopsi oleh 124 dari 193 negara anggota PBB.

PERLU JASA PENERJEMAH UNTUK APOSTILLE? HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA DI HALAMAN INI

Arisyi menyebutkan bahwa telah ada total 123.193 permintaan dokumen apostille, dengan Korea Selatan sebagai negara tujuan yang paling sering. Dia mencatat, “Dari Papua saja, sudah ada 335 permintaan apostille, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.”

Menurut Arisyi, ada 66 jenis dokumen yang tercakup dalam layanan Apostille, antara lain dokumen notaris, dokumen penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dokumen yang masih dalam proses pengesahan secara hukum dikecualikan, meskipun pada prinsipnya semua dokumen yang ada tanda tangannya bisa diproses untuk apostille,” jelas Arisyi.

Arisyi berpesan agar para pejabat di lingkungan Pemprov Papua tidak mempersulit ketika ada pihak yang meminta spesimen tanda tangan untuk apostille, kecuali jika tanda tangan tersebut dalam bentuk barcode. “Untuk tanda tangan barcode, kami bisa memprosesnya secara otomatis,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan