terjemahan

Berapa biaya translate dokumen di Indonesia?

Biaya translate atau menerjemahkan dokumen di Indonesia itu berbeda-beda. Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan jasa penerjemah. Berikut hal yang perlu Anda ketahui:

  1. Anda bisa dikenakan biaya per kata. Sebagian kantor penerjemah, agensi atau penerjemah perorangan menggunakan metode ini untuk memastikan bahwa biaya tenaga kerja dan usaha menerjemahkan itu diakui dan layak. Sebagian lainnya menggunakan minimum kata seperti aturan umum yaitu 300 kata per halaman A4 dengan font standar. Ini biasanya untuk dokumen panjang yang memiliki gambar atau tabel.
  2. Anda juga dapat dikenakan biaya per halaman. Ini biasanya terjadi jika dokumen yang Anda terjemahkan sudah baku dan sudah ada templatenya misalnya KTP, Akta Lahir, KK, Akta Cerai dan lain-lain.

Selain itu, terkadang ada berbagai metode lain yang sering dipakai oleh penerjemah di Indonesia yaitu menetapkan hasil halaman dengan margin dan font tertentu.

Jika Anda memerlukan jasa terjemahan resmi tersumpah oleh lembaga resmi Anda bisa menghubungi kami PT Indo Lingua Translocalize, dengan menghubungi lewat WhatsApp ke 0811-174-361 (klik di sini untuk Chat langsung di WhatsApp) atau hubungi lewat jendela chat di bawah ini. PT Indo Lingua Translocalize adalah sebuah perusahaan penyedia jasa terjemahan lisan dan tulisan yang berkantor pusat di Jakarta.

Address: Tamarin, Jl. Asem Dua 10 F 3rd.Fl., Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta 12410, Indonesia
Email: [email protected] || Tel./Fax: +622129512841
Mobile/Whatsapp/Text Messages (SMS): +62-812-8990-8544

Apa bukti sebuah terjemahan telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah?

Tinggalkan Balasan