terjemahan

Langkah-langkah Permohonan Pendaftaran Kewarganegaraan/Naturalisasi

Dalam upaya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi, Anda perlu mengikuti serangkaian langkah yang terstruktur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Artikel ini akan membantu Anda memahami tahapan-tahapan tersebut dengan lebih jelas.

Apa itu Proses Pendaftaran Kewarganegaraan/Naturalisasi?

Permohonan Pendaftaran Kewarganegaraan/Naturalisasi adalah langkah formal untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku. Prosedur ini diatur oleh Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Peraturan yang Berlaku

Terdapat beberapa peraturan penting yang mendasari dilaksanakannya proses ini:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Pemulihan Kewarganegaraan Indonesia
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Indonesia

Persyaratan Dokumen

Agar permohonan Anda dapat diproses dengan lancar, pastikan Anda menyediakan semua dokumen berikut:

  1. Formulir Permohonan Kewarganegaraan Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pemohon dengan materai.
  2. Fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen kelahiran yang sah, yang harus disahkan oleh pejabat berwenang. Jika dalam bahasa asing, dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  3. Fotokopi Akta Perkawinan/buku nikah, surat cerai, atau akta kematian pasangan (jika berlaku), yang disahkan oleh pejabat berwenang. Jika dalam bahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Silakan hubungi kami di halaman ini untuk memperoleh jasa penerjemah tersumpah).
  4. Surat keterangan imigrasi yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi di yurisdiksi Anda, yang menyatakan bahwa Anda telah tinggal di Republik Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut, sebagai bagian dari proses naturalisasi.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Fotokopi Izin Tinggal yang sah, yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  7. Sertifikat Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Sertifikat Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setara RSUD).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  9. Surat Keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menegaskan bahwa Anda tidak akan memegang status kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  10. Surat keterangan dari camat yang mengonfirmasi alamat lengkap, pekerjaan tetap, dan penghasilan tetap bulanan.
  11. Surat keterangan penghasilan tetap bulanan dari tempat kerja Anda, yang sah dari pejabat berwenang.
  12. Bukti Pembayaran Pewarganegaraan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
  13. Pasfoto pemohon terbaru berlatar belakang merah ukuran 4×6
  14. Biodata Diri Pemohon

Pernyataan Pribadi

Dalam proses ini, Anda juga perlu menyusun beberapa pernyataan tertulis yang mencerminkan komitmen dan niat Anda:
1. Pernyataan yang menguraikan nama lengkap Anda, ditulis tangan sendiri, ditandatangani, dan dilengkapi dengan materai.

Contohnya:
SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Anda]
Alamat: [Alamat Lengkap Anda]
Nomor KTP: [Nomor KTP Anda]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya:

1. Bahwa nama lengkap saya adalah [Nama Lengkap Anda] sesuai dengan data yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya.

2. Bahwa segala informasi yang saya berikan dalam surat ini adalah benar dan akurat.

3. Bahwa saya dengan sadar dan penuh kesadaran menulis pernyataan ini secara tangan dan menyatakan dengan sungguh-sungguh.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila pernyataan ini terbukti tidak benar, saya bersedia menanggung segala akibat hukum yang timbul.

[Tempat, Tanggal]

[Nama Lengkap Anda]
[Tanda Tangan]

[Materai Rp. 6.000]

*Catatan: Pastikan untuk mengganti [Nama Lengkap Anda], [Tempat, Tanggal Lahir Anda], [Alamat Lengkap Anda], dan [Nomor KTP Anda] dengan data yang sesuai. Juga, pastikan menggunakan materai yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

2. Pernyataan yang menjelaskan alasan Anda ingin menjadi warga negara Indonesia, ditulis tangan sendiri, ditandatangani, dan dilengkapi dengan materai.

Contohnya:

**SURAT PERNYATAAN**

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Anda]
Alamat: [Alamat Lengkap Anda]
Nomor KTP: [Nomor KTP Anda]

Dengan ini menjelaskan alasan saya ingin menjadi warga negara Indonesia:

Saya, yang beralamat di [Alamat Lengkap Anda], memiliki keinginan dan niat yang tulus untuk menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini didasari oleh beberapa alasan yang saya rasa sangat penting dan bermakna:

1. Ikatan Emosional dan Budaya: Saya telah lama tinggal di Indonesia dan merasa terikat dengan budaya, adat istiadat, serta masyarakat Indonesia. Keberagaman dan keramahan penduduk Indonesia telah membuat saya merasa seperti di rumah sendiri.

2. Kontribusi Positif: Saya ingin berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan perkembangan Indonesia. Saya ingin turut serta dalam menciptakan perubahan positif bagi negara ini melalui pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang saya miliki.

3. Cinta dan Kehormatan Terhadap Negara: Saya memiliki cinta yang mendalam terhadap Indonesia dan bangga akan sejarah, kekayaan alam, serta kebudayaan yang dimilikinya. Saya ingin menjadi bagian dari perjalanan Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

4. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Sebagai warga negara, saya merasa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk turut serta dalam menjaga keamanan, perdamaian, dan kestabilan negara. Saya ingin menjalankan hak dan kewajiban saya sebagai warga negara dengan penuh kesadaran.

Dengan alasan-alasan di atas, saya dengan sungguh-sungguh mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia. Saya menyatakan bahwa alasan ini murni berasal dari hati dan niat baik untuk memberikan kontribusi positif bagi Indonesia.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila pernyataan ini terbukti tidak benar, saya bersedia menanggung segala akibat hukum yang timbul.

[Tempat, Tanggal]

[Nama Lengkap Anda]
[Tanda Tangan]

[Materai Rp. 6.000]

*Catatan: Pastikan untuk mengganti [Nama Lengkap Anda], [Tempat, Tanggal Lahir Anda], [Alamat Lengkap Anda], [Nomor KTP Anda], dan mengadaptasi alasan-alasan sesuai dengan situasi Anda. Juga, pastikan menggunakan materai yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

3. Pernyataan yang menyatakan kemampuan Anda berbicara dalam Bahasa Indonesia, ditulis tangan sendiri, ditandatangani, dan dilengkapi dengan materai.

Contohnya:

**SURAT PERNYATAAN**

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Anda]
Alamat: [Alamat Lengkap Anda]
Nomor KTP: [Nomor KTP Anda]

Dengan ini menyatakan bahwa saya dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Saya memiliki pemahaman yang memadai tentang bahasa Indonesia dalam berbicara, membaca, dan menulis.

Saya memahami bahwa kemampuan berbahasa Indonesia adalah salah satu aspek penting dalam menjadi warga negara Indonesia yang berkontribusi secara positif terhadap masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, saya dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa saya memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal]

[Nama Lengkap Anda]
[Tanda Tangan]

[Materai Rp. 6.000]

*Catatan: Pastikan untuk mengganti [Nama Lengkap Anda], [Tempat, Tanggal Lahir Anda], [Alamat Lengkap Anda], dan [Nomor KTP Anda] dengan data yang sesuai. Juga, pastikan menggunakan materai yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

4. Pernyataan yang menegaskan kesetiaan Anda terhadap prinsip-prinsip dasar Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, ditulis tangan sendiri, ditandatangani, dan dilengkapi dengan materai.

Contohnya:

**SURAT PERNYATAAN**

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Anda]
Alamat: [Alamat Lengkap Anda]
Nomor KTP: [Nomor KTP Anda]

Dengan ini menyatakan dengan tegas dan sungguh-sungguh bahwa saya mengakui dan bersedia setia terhadap prinsip-prinsip dasar Republik Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saya memahami bahwa Pancasila adalah dasar ideologi negara yang mengandung nilai-nilai keadilan, persatuan, kerakyatan, kemanusiaan, dan ketuhanan yang maha esa. Saya juga mengakui bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah landasan konstitusi yang mengatur hak, kewajiban, serta tatanan pemerintahan Indonesia.

Dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, saya siap untuk mengamalkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan menjalankan kewajiban serta hak saya sebagai warga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saya berkomitmen untuk mendukung, mematuhi, dan menjaga keutuhan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila pernyataan ini terbukti tidak benar, saya bersedia menanggung segala akibat hukum yang timbul.

[Tempat, Tanggal]

[Nama Lengkap Anda]
[Tanda Tangan]

[Materai Rp. 6.000]

*Catatan: Pastikan untuk mengganti [Nama Lengkap Anda], [Tempat, Tanggal Lahir Anda], [Alamat Lengkap Anda], dan [Nomor KTP Anda] dengan data yang sesuai. Juga, pastikan menggunakan materai yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

5. Pernyataan yang menyatakan kebenaran semua dokumen yang Anda serahkan, dan Anda bertanggung jawab sepenuhnya atasnya, ditulis tangan sendiri, ditandatangani, dan dilengkapi dengan materai.

Contohnya:

**SURAT PERNYATAAN**

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Anda]
Alamat: [Alamat Lengkap Anda]
Nomor KTP: [Nomor KTP Anda]

Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan tulus dan sungguh-sungguh memberikan pernyataan bahwa seluruh dokumen yang saya sampaikan sebagai bagian dari permohonan ini adalah benar dan sah. Saya mengakui bahwa semua informasi, data, dan dokumen yang diserahkan merupakan tanggung jawab mutlak saya sendiri.

Saya memahami bahwa setiap kebohongan atau ketidakbenaran dalam dokumen yang diserahkan dapat memiliki dampak hukum dan dapat mengakibatkan pembatalan atau penolakan permohonan kewarganegaraan saya.

Dengan kesadaran penuh dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, saya bertanggung jawab atas kebenaran semua dokumen yang diserahkan dan siap menerima segala konsekuensi hukum yang timbul jika terbukti ada penyimpangan atau pelanggaran dalam pengajuan ini.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal]

[Nama Lengkap Anda]
[Tanda Tangan]

[Materai Rp. 6.000]

*Catatan: Pastikan untuk mengganti [Nama Lengkap Anda], [Tempat, Tanggal Lahir Anda], [Alamat Lengkap Anda], dan [Nomor KTP Anda] dengan data yang sesuai. Juga, pastikan menggunakan materai yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

6. Pernyataan komitmen Anda untuk melepaskan kewarganegaraan asal jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan tidak memegang kewarganegaraan ganda, ditulis tangan sendiri, ditandatangani, dan dilengkapi dengan materai.

Contohnya:

**SURAT PERNYATAAN**

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap: [Nama Lengkap Anda]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Anda]
Alamat: [Alamat Lengkap Anda]
Nomor KTP: [Nomor KTP Anda]

Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan sadar dan sungguh-sungguh berkomitmen untuk melepaskan kewarganegaraan asal saya, apabila permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia saya diterima. Saya memahami dan sepenuhnya menerima bahwa dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, saya akan mengakhiri status kewarganegaraan lain yang saya miliki.

Saya juga dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak akan menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Saya siap dan bersedia menjalankan semua kewajiban sebagai warga negara Indonesia dan menghormati hukum serta peraturan yang berlaku di Indonesia.

Saya menyadari bahwa menyatakan kesiapan untuk melepaskan kewarganegaraan asal dan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda adalah langkah penting dalam proses naturalisasi dan merupakan bukti kesungguhan saya untuk menjadi warga negara Indonesia yang taat dan berintegritas.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

[Tempat, Tanggal]

[Nama Lengkap Anda]
[Tanda Tangan]

[Materai Rp. 6.000]

*Catatan: Pastikan untuk mengganti [Nama Lengkap Anda], [Tempat, Tanggal Lahir Anda], [Alamat Lengkap Anda], dan [Nomor KTP Anda] dengan data yang sesuai. Juga, pastikan menggunakan materai yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.*

Prosedur Pengajuan Permohonan

Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan Permohonan Pendaftaran Kewarganegaraan:
1. Mengajukan Permohonan di Loket Kantor Wilayah.
2. Petugas akan menerima Dokumen Permohonan dan memeriksa kelengkapannya.
3. Pembuatan Undangan Wawancara Kewarganegaraan.
4. Menyiapkan Laporan Hasil Wawancara Kewarganegaraan.
5. Verifikasi Lapangan dilakukan untuk memeriksa kebenaran informasi yang diajukan.
6. Dokumen kemudian diunggah ke Aplikasi AHU Kewarganegaraan.
7. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Biaya dan Waktu

Proses pendaftaran kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing memerlukan biaya sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara.

Tinggalkan Balasan