Ditulis oleh Moch Hikmat Gumilar, Penerjemah Tersumpah Resmi (SK Kemenkumham RI). Diperbarui: Mei 2026.
Korea Selatan adalah salah satu tujuan kerja, studi, dan investasi yang semakin diminati WNI. Dengan budaya pop Korea (K-pop, K-drama) yang memengaruhi banyak generasi muda Indonesia, minat belajar bahasa Korea dan berhubungan dengan Korea Selatan terus meningkat pesat.
Kapan Membutuhkan Penerjemah Tersumpah Bahasa Korea?
- Visa kerja ke Korea Selatan (E-7, E-9, H-2)
- Visa pelajar ke universitas di Korea Selatan
- Terjemahan akta lahir, buku nikah, atau dokumen keluarga untuk administrasi di Korea
- Kontrak kerja dengan perusahaan Korea
- Dokumen bisnis untuk joint venture atau investasi dengan mitra Korea
- Proses pernikahan dengan warga negara Korea
- Terjemahan dokumen untuk Korean Immigration Service (HiKorea)
Persyaratan Dokumen untuk Keperluan di Korea
Korea Selatan adalah anggota Konvensi Den Haag, sehingga dokumen Indonesia untuk keperluan di Korea bisa melalui jalur apostille Kemenkumham. Untuk keperluan imigrasi, Korean Immigration Service (KIS) umumnya meminta terjemahan ke bahasa Korea, meskipun beberapa keperluan juga menerima bahasa Inggris.
Kedutaan Besar Korea di Jakarta memiliki persyaratan spesifik untuk setiap jenis visa. Selalu konfirmasi persyaratan terkini langsung ke kedutaan sebelum memulai proses.
Tantangan Terjemahan Bahasa Korea
Bahasa Korea menggunakan aksara Hangul yang unik. Struktur kalimatnya juga sangat berbeda dari bahasa Indonesia — kata kerja selalu berada di akhir kalimat dalam bahasa Korea. Untuk dokumen resmi, penerjemah harus menggunakan register formal (jondaemal) yang berbeda dari bahasa sehari-hari.
Nama orang dan tempat Indonesia juga perlu ditranskripsi ke dalam Hangul dengan cara yang konsisten dan sesuai standar transliterasi yang diakui.
Korea ke Indonesia vs Indonesia ke Korea
Indonesia ke Korea: Untuk dokumen yang digunakan oleh instansi Korea. Contoh: akta lahir untuk administrasi residensi, ijazah untuk universitas Korea, dokumen pernikahan untuk catatan sipil Korea.
Korea ke Indonesia: Untuk dokumen dari Korea yang digunakan di Indonesia. Contoh: kontrak kerja dari perusahaan Korea, dokumen teknis, laporan dari kantor pusat Korea, atau dokumen untuk proses hukum di Indonesia.
Estimasi Biaya dan Waktu
- Layanan reguler: Rp 125.000 – Rp 200.000 per halaman
- Layanan ekspres: Rp 200.000 – Rp 350.000 per halaman
Waktu pengerjaan: 2-3 hari kerja untuk dokumen standar.
Kesimpulan
Kebutuhan penerjemah tersumpah bahasa Korea terus meningkat seiring eratnya hubungan Indonesia-Korea di berbagai bidang. Pastikan penerjemah memiliki SK resmi dan pengalaman konkret menangani dokumen untuk keperluan di Korea Selatan.
👉 Layanan penerjemah tersumpah Jakarta
👉 Penerjemah tersumpah bahasa Jepang
👉 Penerjemah tersumpah bahasa Mandarin