Ditulis oleh Moch Hikmat Gumilar, Penerjemah Tersumpah Resmi (SK Kemenkumham RI). Diperbarui: Mei 2026.
Pernikahan antara WNI dan WNA membutuhkan kelengkapan dokumen yang lebih kompleks dibanding pernikahan sesama WNI. Salah satu dokumen yang hampir selalu diminta adalah terjemahan buku nikah atau akta perkawinan ke dalam bahasa negara pasangan atau bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.
Artikel ini menjelaskan kapan terjemahan buku nikah dibutuhkan, apa saja persyaratannya, dan bagaimana prosesnya.
Kapan Terjemahan Buku Nikah Dibutuhkan?
Terjemahan buku nikah tersumpah biasanya dibutuhkan untuk:
- Pengajuan visa keluarga atau visa pasangan ke negara lain
- Pengurusan status kependudukan di negara domisili pasangan
- Perubahan status kewarganegaraan atau naturalisasi
- Pendaftaran pernikahan di catatan sipil negara lain
- Keperluan asuransi, warisan, atau dokumen hukum internasional
- Apostille buku nikah untuk pengakuan internasional
Persyaratan Terjemahan per Negara Tujuan
Australia: Department of Home Affairs mensyaratkan terjemahan oleh NAATI-accredited translator atau penerjemah tersumpah yang diakui. Terjemahan harus mencakup seluruh isi buku nikah termasuk cap dan tanda tangan pejabat.
Amerika Serikat: USCIS membutuhkan certified translation lengkap. Semua elemen dokumen harus diterjemahkan termasuk kop, nomor register, dan identitas pejabat pencatat.
Negara-negara Eropa (Schengen): Umumnya meminta terjemahan tersumpah. Beberapa negara seperti Jerman dan Belanda juga meminta legalisasi apostille sebelum terjemahan diakui.
Singapura dan Malaysia: Meminta terjemahan resmi ke bahasa Inggris. Untuk Malaysia yang bukan anggota Konvensi Den Haag, legalisasi Kemenlu dan kedutaan mungkin diperlukan.
Elemen Buku Nikah yang Harus Diterjemahkan Lengkap
- Nama institusi penerbit (KUA atau Catatan Sipil)
- Nomor akta nikah
- Nama lengkap suami dan istri
- Tanggal dan tempat lahir masing-masing
- Tanggal dan tempat akad/pernikahan
- Nama wali nikah (jika tercantum)
- Nama saksi
- Nama dan jabatan pejabat pencatat
- Tanggal penerbitan dokumen
Urutan Proses yang Direkomendasikan
- Pastikan buku nikah asli dalam kondisi baik dan terbaca
- Scan resolusi tinggi semua halaman buku nikah
- Hubungi penerjemah tersumpah dan informasikan negara tujuan
- Terima draft terjemahan dan periksa akurasi data
- Finalisasi hardcopy berstempel basah
- Jika diperlukan: proses apostille di Kemenkumham
- Jika diperlukan: legalisasi Kemenlu dan kedutaan (untuk negara non-apostille)
Berapa Biaya dan Lama Prosesnya?
Buku nikah biasanya terdiri dari 2-4 halaman yang perlu diterjemahkan. Estimasi biaya:
- Layanan reguler: Rp 85.000 – Rp 150.000 per halaman
- Layanan ekspres: Rp 150.000 – Rp 250.000 per halaman
Waktu pengerjaan: 1-2 hari kerja untuk layanan reguler, bisa selesai dalam 1 hari untuk ekspres.
Kesimpulan
Terjemahan buku nikah untuk keperluan internasional harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah resmi agar diterima oleh instansi di negara tujuan. Pastikan seluruh isi dokumen diterjemahkan lengkap dan konsultasikan kebutuhan apostille atau legalisasi tambahan sesuai negara tujuan Anda.
👉 Lihat layanan jasa penerjemah tersumpah Jakarta
👉 Apa itu apostille dan kapan dibutuhkan?
👉 Terjemahan akta lahir untuk visa