Lompat ke konten

Apa Itu Apostille dan Kapan Dokumen Anda Membutuhkannya?

Ditulis oleh Moch Hikmat Gumilar, Penerjemah Tersumpah Resmi (SK Kemenkumham RI). Diperbarui: Mei 2026.

Apostille adalah salah satu istilah yang sering muncul saat mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri, namun banyak yang belum memahami apa bedanya dengan legalisasi biasa dan kapan apostille benar-benar diperlukan.

Artikel ini menjelaskan secara lengkap apa itu apostille, bagaimana cara kerjanya di Indonesia, dan kapan Anda membutuhkannya.


Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi internasional yang diatur oleh Konvensi Den Haag 1961 (Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents). Sertifikasi ini memungkinkan dokumen resmi dari satu negara anggota diakui secara langsung di negara anggota lainnya tanpa perlu melalui proses legalisasi kedutaan yang panjang.

Secara sederhana: apostille adalah “stempel internasional” yang menyatakan bahwa dokumen Anda asli dan sah, sehingga diterima di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Den Haag tanpa proses verifikasi tambahan.


Bagaimana Apostille Bekerja di Indonesia?

Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag sejak 4 Juni 2022. Otoritas yang berwenang menerbitkan apostille di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem layanan online AHU (Administrasi Hukum Umum).

Sebelum bergabung, dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri harus melalui proses legalisasi berlapis: notaris → Kemenkumham → Kemenlu → kedutaan negara tujuan. Kini, untuk negara-negara anggota Konvensi Den Haag, proses tersebut cukup sampai apostille Kemenkumham saja.


Dokumen Apa Saja yang Bisa Di-apostille?

Tidak semua dokumen bisa mendapat apostille. Apostille hanya berlaku untuk dokumen publik, yaitu dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah atau pejabat berwenang. Contohnya:

  • Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan (dari Disdukcapil)
  • Ijazah dan transkrip nilai (dari universitas negeri atau swasta terakreditasi)
  • SKCK (dari Kepolisian)
  • Putusan pengadilan
  • Akta notaris (pendirian perusahaan, perjanjian, dll)
  • Dokumen yang telah dilegalisasi notaris

Dokumen swasta seperti surat keterangan kerja dari perusahaan swasta perlu dilegalisasi notaris terlebih dahulu sebelum bisa mendapat apostille.


Apostille vs Legalisasi: Apa Bedanya?

Apostille digunakan untuk negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Prosesnya lebih singkat — cukup satu sertifikasi dari Kemenkumham, langsung diterima di negara tujuan.

Legalisasi biasa (jalur kedutaan) digunakan untuk negara yang belum bergabung dalam Konvensi Den Haag, seperti Uni Emirat Arab, Qatar, Malaysia, Kanada, dan beberapa negara lainnya. Prosesnya lebih panjang: dokumen harus dilegalisasi notaris → Kemenkumham → Kemenlu → kemudian dilegalisasi di kedutaan negara tujuan.


Negara Mana Saja yang Menerima Apostille?

Per 2026, lebih dari 120 negara sudah bergabung dalam Konvensi Den Haag, termasuk seluruh negara Eropa, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan banyak lainnya.

Negara yang belum bergabung dan masih memerlukan legalisasi penuh antara lain: Malaysia, Uni Emirat Arab, Qatar, Arab Saudi, dan beberapa negara Afrika dan Asia Tenggara lainnya. Untuk negara-negara ini, Anda masih perlu jalur legalisasi kedutaan.


Apakah Dokumen yang Di-apostille Perlu Diterjemahkan?

Apostille hanya memverifikasi keaslian tanda tangan dan cap pejabat pada dokumen — bukan menerjemahkan isinya. Jika dokumen Anda berbahasa Indonesia dan akan digunakan di negara berbahasa Inggris (atau bahasa lain), Anda tetap perlu terjemahan tersumpah.

Urutan yang umum berlaku:

  1. Siapkan dokumen asli
  2. Legalisasi di instansi penerbit (jika diperlukan)
  3. Apostille di Kemenkumham
  4. Terjemahan tersumpah (dilakukan paralel atau setelah apostille)

Beberapa kedutaan meminta terjemahan juga mendapat apostille atau legalisasi tersendiri. Selalu konfirmasi persyaratan spesifik ke instansi tujuan.


Berapa Biaya dan Lama Proses Apostille?

Layanan apostille Kemenkumham melalui sistem AHU online memiliki tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Prosesnya bisa selesai dalam 1–3 hari kerja untuk pengajuan online, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Jika menggunakan jasa pengurusan apostille profesional, prosesnya bisa lebih lancar karena sudah terbiasa menangani persyaratan teknis seperti spesimen tanda tangan pejabat yang harus terdaftar di sistem Kemenkumham.


Kesimpulan

Apostille adalah solusi yang lebih efisien dibanding legalisasi kedutaan untuk dokumen yang akan digunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag. Sejak Indonesia bergabung pada 2022, proses pengakuan dokumen internasional menjadi jauh lebih sederhana.

Yang perlu diingat: apostille tidak menggantikan terjemahan tersumpah. Jika dokumen Anda berbahasa Indonesia, tetap diperlukan terjemahan resmi agar bisa dipahami dan diproses oleh instansi di negara tujuan.

👉 Lihat layanan jasa penerjemah tersumpah Jakarta
👉 Mengapa apostille sering ditolak? Simak alasannya
👉 Terjemahan akta lahir untuk visa

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Penerjemah Tersumpah Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca