Ditulis oleh Moch Hikmat Gumilar, Penerjemah Tersumpah Resmi (SK Kemenkumham RI). Diperbarui: Mei 2026.
Bekerja di luar negeri membutuhkan dokumen pendidikan yang diakui negara tujuan. Ijazah Indonesia perlu melalui serangkaian proses legalisasi dan terjemahan agar memiliki kekuatan hukum di luar negeri.
Mengapa Ijazah Perlu Dilegalisasi?
Employer atau otoritas imigrasi di luar negeri perlu memastikan ijazah Anda asli dan isinya akurat. Tanpa legalisasi yang tepat, ijazah Indonesia bisa dianggap tidak sah dan lamaran kerja atau visa kerja Anda ditolak.
Urutan Proses Legalisasi Ijazah
Langkah 1: Legalisasi institusi penerbit. Ijazah dilegalisasi oleh kampus yang menerbitkannya.
Langkah 2: Terjemahan tersumpah. Diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah resmi.
Langkah 3: Apostille Kemenkumham. Untuk negara anggota Konvensi Den Haag, apostille sudah cukup.
Langkah 4: Legalisasi Kemenlu + Kedutaan. Untuk negara non-apostille seperti UAE, Arab Saudi, Malaysia.
Persyaratan per Negara Tujuan
Australia dan Eropa: Apostille Kemenkumham sudah cukup. Terjemahan tersumpah ke bahasa Inggris wajib.
UAE dan Arab Saudi: Legalisasi penuh diperlukan: Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan.
Amerika Serikat: Apostille diterima. Employer umumnya juga meminta credential evaluation dari WES atau ECE.
Singapura dan Jepang: Apostille diterima. Terjemahan bahasa Inggris umumnya cukup.
Berapa Lama Prosesnya?
Jalur apostille: 5-10 hari kerja termasuk terjemahan tersumpah. Jalur legalisasi penuh: 2-4 minggu. Mulailah minimal 4-6 minggu sebelum deadline lamaran atau keberangkatan.
Estimasi Biaya
Terjemahan tersumpah ijazah dan transkrip: Rp 500.000 – Rp 1.500.000 tergantung jumlah halaman dan bahasa target.
Kesimpulan
Legalisasi ijazah adalah proses berlapis. Kenali persyaratan negara tujuan sejak awal dan mulai prosesnya jauh sebelum deadline.
👉 Layanan penerjemah tersumpah Jakarta
👉 Apa itu apostille?
👉 Terjemahan ijazah untuk beasiswa