Saat mencari jasa terjemahan untuk visa, studi, atau bisnis internasional, Anda akan menemukan tiga istilah yang sering tertukar: sworn translator, certified translator, notarized translation. Banyak yang menganggap ketiganya sama — padahal di mata otoritas resmi, ketiganya punya status hukum berbeda. Salah pilih jenis terjemahan, dokumen Anda bisa ditolak.
Artikel ini membahas perbedaan ketiga jenis terjemahan tersebut, kapan masing-masing dibutuhkan, dan mana padanan istilah resminya di Indonesia.
Sworn Translator: Padanan Penerjemah Tersumpah
Sworn translator adalah penerjemah yang telah diangkat dan disumpah secara resmi oleh otoritas pemerintah suatu negara untuk menerjemahkan dokumen resmi. Di Indonesia, ini disebut Penerjemah Tersumpah, dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Permenkumham No. 4 Tahun 2025.
Ciri sworn translator/penerjemah tersumpah Indonesia: menggunakan cap berlogo Garuda biru, namanya tercantum di database resmi Kemenkumham, hanya boleh menerjemahkan bahasa sesuai SK pengangkatan, dan bertanggung jawab secara hukum atas akurasi terjemahan.
Sworn translator setara di negara lain: vereidigter Übersetzer (Jerman), traducteur assermenté (Prancis), beëdigde vertaler (Belanda), traductor jurado (Spanyol). Semua punya status hukum mirip: ditunjuk pemerintah, terjemahannya berkekuatan hukum.
Untuk perbedaan dengan penerjemah biasa, baca Perbedaan Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Biasa.
Certified Translator: Konsep yang Berbeda di Tiap Negara
Certified translator adalah istilah yang lebih fleksibel — dan berbeda makna di tiap negara.
Di Amerika Serikat dan Kanada
Certified translator adalah penerjemah yang lulus sertifikasi dari American Translators Association (ATA) atau Canadian Translators Council. Sertifikasi ATA didapat lewat ujian tertulis ketat, dan diakui imigrasi USCIS. Tapi USCIS sebenarnya tidak mewajibkan sertifikasi ATA — cukup pernyataan tertulis dari penerjemah (certification statement) yang menyatakan bahwa terjemahan akurat dan penerjemah kompeten dalam kedua bahasa. Jadi certified translation untuk visa AS bisa dilakukan penerjemah profesional manapun, termasuk penerjemah tersumpah Indonesia yang menambahkan certification statement.
Di Australia
Certified translator harus terdaftar di NAATI (National Accreditation Authority for Translators and Interpreters). Untuk visa, ijazah, dan dokumen resmi di Australia, NAATI accreditation adalah standar. Terjemahan dari penerjemah tersumpah Indonesia bisa diakui asal disertai cap dan tanda tangan resmi.
Di Inggris
Inggris tidak punya sistem sworn translator. Yang diakui adalah certified translation dari penerjemah anggota ITI atau CIOL. Untuk imigrasi UK, mereka menerima terjemahan dari biro terjemahan profesional yang menyertakan certification statement.
Di Indonesia
Indonesia tidak punya kategori certified translator yang setara dengan ATA atau NAATI. Yang ada hanya penerjemah tersumpah (sworn translator). Jika Anda butuh certified translation untuk USCIS atau UK visa, penerjemah tersumpah Indonesia dengan certification statement adalah jawabannya.
Notarized Translation: Bukan Terjemahan, tapi Pengesahan
Ini yang paling sering disalahpahami. Notarized translation BUKAN jenis terjemahan, melainkan terjemahan yang sudah ada (oleh penerjemah biasa atau profesional) yang kemudian disahkan oleh notaris. Notaris tidak memverifikasi akurasi terjemahan — dia hanya memverifikasi identitas penerjemah dan fakta bahwa penerjemah menandatangani affidavit di hadapannya.
Banyak imigrasi (termasuk USCIS untuk kasus tertentu) menerima notarized translation — tapi otoritas yang lebih ketat seperti kedutaan Jerman, otoritas pendidikan Eropa, dan Kemenkumham untuk apostille tidak menerima notarized translation; mereka minta terjemahan dari sworn translator resmi.
Mana yang Anda Butuhkan?
Pilih Sworn Translator (Penerjemah Tersumpah) jika:
Dokumen akan diapostille atau dilegalisasi Kemenkumham/Kemenlu. Untuk pengadilan, kepolisian, BAP, atau proses hukum di Indonesia. Untuk kedutaan Jerman, Belanda, Prancis, dan negara Eropa kontinental. Untuk visa Schengen dan dokumen formal Eropa. Untuk akta sipil yang akan didaftarkan di negara lain.
Pilih Certified Translation jika:
Untuk USCIS (visa imigran, green card) — cukup certification statement, sworn translator Indonesia memenuhi syarat. Untuk imigrasi Australia — idealnya NAATI accredited, tapi sworn translator dengan certification juga sering diterima. Untuk UK Visas and Immigration — terjemahan profesional dengan certification statement diakui.
Pilih Notarized Translation jika:
Otoritas penerima secara eksplisit minta notarized. Untuk dokumen perusahaan internal yang tidak butuh validitas hukum tinggi. Sebagai langkah tambahan setelah terjemahan tersumpah (notaris menyaksikan tanda tangan penerjemah tersumpah — kombinasi yang sangat kuat).
Penerjemah Tersumpah Indonesia Bisa Melayani Semua Kebutuhan
Penerjemah tersumpah Indonesia secara default sudah sworn. Untuk konteks AS, UK, Australia, mereka tinggal menambahkan certification statement bahwa terjemahan akurat. Untuk konteks yang minta notarized, terjemahan tersumpah bisa dibawa ke notaris untuk pengesahan tanda tangan. Penerjemah tersumpah Indonesia adalah opsi paling fleksibel untuk berbagai kebutuhan internasional.
Layanan Sworn Translation & Certified Translation
PT Indo Lingua Translocalize (Moch Hikmat Gumilar) adalah penerjemah tersumpah resmi Kemenkumham. Kami menyediakan terjemahan tersumpah dengan opsi tambahan: certification statement untuk visa AS/UK/Australia, dan notarisasi untuk dokumen yang memerlukan pengesahan notaris. Semua dalam satu layanan.
Pesan dan diskusikan kebutuhan spesifik Anda di pemesanan.penerjemah-id.com.