Pendahuluan
Regulasi mengenai Penerjemah Tersumpah mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Permenkumham No. 4 Tahun 2025 yang menggantikan Permenkumham No. 29 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, serta digitalisasi dalam pengelolaan penerjemah tersumpah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan utama antara kedua peraturan tersebut, serta apa yang baru dan apa yang tidak lagi berlaku. Jika Anda seorang penerjemah atau ingin menjadi penerjemah tersumpah, pastikan Anda memahami aturan terbaru ini!
1. Digitalisasi dan Modernisasi
Salah satu perubahan utama dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2025 adalah penggunaan layanan digital untuk seluruh proses, mulai dari pengangkatan, pelaporan, hingga perpanjangan masa jabatan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih mengandalkan proses manual.
Perubahan Utama:
✅ Pendaftaran dan pelaporan dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Hukum.
✅ Dokumen pendukung harus diunggah secara digital, tidak lagi dalam bentuk fisik.
✅ Waktu pemrosesan lebih jelas, dengan batasan waktu tertentu untuk tiap tahap.
🚀 Dengan adanya digitalisasi, proses menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan!
2. Persyaratan Baru untuk Penerjemah Tersumpah
Dalam aturan terbaru, terdapat beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh calon penerjemah tersumpah.
Persyaratan Lama (2016):
❌ Tidak ada batasan usia minimal. ❌ Tidak diwajibkan memiliki sertifikasi khusus. ❌ Proses ujian dilakukan oleh perguruan tinggi tertentu.
Persyaratan Baru (2025):
✅ Usia minimal 25 tahun untuk menjadi penerjemah tersumpah.
✅ Pendidikan minimal D-IV/S1 dalam bidang yang relevan.
✅ Sertifikasi kompetensi wajib dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
🎯 Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar kompeten yang dapat menjadi penerjemah tersumpah.
3. Pengawasan dan Pelaporan yang Lebih Ketat
Dalam peraturan baru, penerjemah tersumpah memiliki kewajiban melaporkan kegiatan profesinya setiap tahun secara digital. Jika tidak melaporkan dalam periode tertentu, maka bisa terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Sanksi bagi yang Tidak Melapor:
⚠️ Peringatan tertulis bagi yang tidak melapor tepat waktu.
⚠️ Pemberhentian sementara bagi yang tidak melapor dalam 2 tahun berturut-turut.
⚠️ Pemberhentian permanen jika tidak melapor selama 3 tahun.
🔍 Regulasi baru ini memastikan bahwa penerjemah tersumpah tetap aktif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
4. Usia Pensiun dan Perpanjangan Masa Jabatan
Dalam aturan lama, tidak ada batasan usia bagi penerjemah tersumpah. Namun, aturan baru menetapkan batas usia pensiun dengan kemungkinan perpanjangan.
Ketentuan Baru:
✅ Usia pensiun: 65 tahun.
✅ Bisa diperpanjang hingga 67 tahun, dengan syarat kesehatan dan sertifikasi kompetensi masih berlaku.
✅ Permohonan perpanjangan harus diajukan 3 bulan sebelum usia 65 tahun.
📌 Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerjemah tersumpah tetap dalam kondisi prima saat menjalankan tugasnya.
Kesimpulan
Perubahan dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2025 membawa banyak keuntungan, terutama dalam modernisasi, peningkatan standar profesionalisme, dan pengawasan yang lebih ketat. Berikut adalah ringkasan utama perubahan:
🔹 Digitalisasi penuh dalam pendaftaran, pelaporan, dan perpanjangan.
🔹 Persyaratan lebih ketat, termasuk usia minimal dan sertifikasi wajib.
🔹 Pelaporan tahunan menjadi wajib, dengan sanksi jika tidak dilakukan.
🔹 Batas usia pensiun 65 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 67 tahun.
Jika Anda seorang penerjemah atau calon penerjemah tersumpah, pastikan Anda mematuhi regulasi terbaru ini agar tetap terdaftar dan berlisensi resmi. Jangan lupa untuk terus meningkatkan kompetensi dan selalu memperbarui informasi terkait profesi Anda!
Pertanyaan Seputar Aturan Baru?
Jika Anda memiliki pertanyaan atau butuh bantuan terkait aturan baru ini, silakan tinggalkan komentar di bawah atau kunjungi situs resmi Kementerian Hukum untuk informasi lebih lanjut.
📢 Bagikan artikel ini agar lebih banyak penerjemah tersumpah mengetahui perubahan terbaru ini! 🚀
