Diperbarui: Juni 2026 · Oleh Moch. Hikmat Gumilar, S.IP. — Penerjemah Tersumpah terdaftar Kemenkumham SK 2023, SK Gubernur DKI Jakarta No. 1765/2006
Daftar Penerjemah Tersumpah Kemenkumham 2026 — Cara Cek & Verifikasi Resmi
Sebelum menggunakan jasa penerjemah tersumpah, Anda bisa memverifikasi apakah nama penerjemah tersebut benar-benar terdaftar di Kemenkumham. Panduan ini menjelaskan cara cek secara online di ahu.go.id, perbedaan jenis SK, dan tanda-tanda penerjemah yang tidak resmi.
Cara Cek Daftar Penerjemah Tersumpah di ahu.go.id
- Buka browser dan kunjungi https://ahu.go.id
- Cari menu “Apostille” atau “Penerjemah Tersumpah” di navigasi
- Masukkan nama lengkap penerjemah yang ingin Anda verifikasi
- Jika nama muncul beserta nomor SK dan bahasa yang dikuasai, penerjemah tersebut terdaftar resmi
- Jika tidak ditemukan, minta penerjemah tersebut menunjukkan scan fisik SK-nya — dan pertimbangkan mencari penerjemah lain
Contoh verifikasi: Moch. Hikmat Gumilar, S.IP. terdaftar di Kemenkumham dengan SK AHU-11 AH.03.07.2023. Nama ini dapat ditemukan di sistem ahu.go.id.
Jenis Legalitas Penerjemah Tersumpah di Indonesia
1. SK Gubernur DKI Jakarta
Sistem lama (sebelum Permenkumham No. 4 Tahun 2019). Penerjemah tersumpah angkatan lama memegang SK yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta. SK ini tetap sah selama masa berlakunya. Contoh: SK Gubernur DKI Jakarta No. 1765/2006 (dipegang oleh Moch. Hikmat Gumilar sejak 2006).
2. SK Kemenkumham (sistem baru)
Sistem baru berdasarkan Permenkumham No. 4 Tahun 2019 tentang Penerjemah Resmi. SK dikeluarkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI setelah lulus ujian kualifikasi. Lebih mudah diverifikasi karena terpusat di ahu.go.id.
3. Sertifikat HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia)
Bukan SK pemerintah, tetapi sertifikat kompetensi dari asosiasi profesi. Sebagai tambahan kredensial — bukan pengganti SK Gubernur atau SK Kemenkumham.
| Jenis SK | Dikeluarkan oleh | Berlaku sejak | Dapat dicek di |
|---|---|---|---|
| SK Gubernur DKI | Gubernur DKI Jakarta | Sebelum 2019 | Fisik/scan |
| SK Kemenkumham | Menteri Hukum dan HAM | 2019–sekarang | ahu.go.id |
| Sertifikat HPI | Himpunan Penerjemah Indonesia | Kapan saja | hpi.or.id |
Tanda-Tanda Penerjemah Tersumpah Tidak Resmi
Maraknya penerjemah palsu atau agen yang hanya menjual cap tanpa penerjemah tersumpah asli adalah masalah nyata di Indonesia. Waspadai tanda-tanda berikut:
- 🚩 Email gratisan (Gmail, Yahoo) sebagai kontak utama bisnis — penerjemah resmi menggunakan email domain sendiri
- 🚩 Tidak bisa menunjukkan nomor SK atau hanya menunjukkan foto cap saja tanpa SK
- 🚩 Harga jauh di bawah pasar — tarif di bawah Rp 50.000/halaman untuk bahasa Inggris adalah tanda bahaya
- 🚩 Tidak ada alamat kantor atau identitas yang jelas
- 🚩 Tidak ditemukan di ahu.go.id saat dicari namanya
- 🚩 Cap tanpa nama penerjemah — cap resmi penerjemah tersumpah harus mencantumkan nama lengkap
Lihat panduan lengkap memilih penerjemah: Cara Mengecek Apakah Penerjemah Tersumpah Terdaftar Resmi.
Pertanyaan Umum
Di mana bisa cek daftar penerjemah tersumpah Kemenkumham?
Di ahu.go.id — cari bagian Apostille atau Penerjemah Tersumpah, masukkan nama penerjemah. Jika muncul, mereka terdaftar resmi.
Apakah SK Gubernur masih berlaku di 2026?
Ya, SK Gubernur yang dikeluarkan sebelum berlakunya Permenkumham No. 4/2019 tetap sah selama masa berlakunya. Namun untuk kepastian, pilih penerjemah yang juga memiliki SK Kemenkumham terbaru.
Apa itu IPPTI?
IPPTI (Ikatan Penerjemah dan Penafsir Tersumpah Indonesia) adalah asosiasi profesi untuk penerjemah tersumpah Indonesia. Keanggotaan di IPPTI adalah indikator tambahan profesionalisme, di luar SK Kemenkumham.
Lihat juga: Panduan Lengkap Penerjemah Tersumpah Indonesia 2026 · Harga Penerjemah Tersumpah 2026 · Legalisasi & Apostille