Pernahkah Anda kehilangan KTP atau foto di KTP Anda rusak?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan pengenal atau identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Namun demikian, jika KTP hilang atau rusak atau foto di KTP juga rusak karena sering tertekan di dalam dompet, seiring waktu hal itu dapat menjadi masalah serius karena bisa jadi Anda akan memerlukannya untuk berbagai kebutuhan seperti untuk membuat Visa, untuk pengenal masuk ke gedung dll.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang KTP yang hilang atau rusak secara resmi dan sah tanpa melibatkan pihak ketiga, dan yang terpenting prosesnya adalah GRATIS tidak perlu membayar:
1. Buat Surat Keterangan Kehilangan
Yang pertama kali dilakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat di sekitar tempat tinggal atau kelurahan Anda atau di sekitar KTP itu hilang. Berikan data Anda berdasarkan data KTP sebelumnya atau dari Kartu Keluarga atau pengenal lain yang Anda miliki. Jelaskan mengapa KTP itu hilang dan perkiraan hilangnya KTP tersebut. Surat kehilangan ini diperlukan sebagai bukti bahwa KTP Anda hilang dan perlu dicetak ulang.
2. Siapkan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Sambil menunggu proses surat keterangan selesai, siapkan fotokopi KTP yang masih Anda miliki dan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini akan digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus cetak ulang KTP di kelurahan.
Di Kelurahan/Kantor Dukcapil
3. Kunjungi Kelurahan
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kunjungi kelurahan tempat KTP Anda tertulis. Biasanya, proses antrean di kelurahan tidak memakan waktu lama, kurang dari 2 jam (untuk kasus di DKI Jakarta).
4. Ambil Nomor Antrian dan Pilih Layanan Cetak KTP
Di kelurahan, ambil nomor antrean untuk layanan cetak KTP. Pastikan untuk memilih layanan “Cetak KTP” atau sejenisnya, sesuai dengan instruksi dari petugas kelurahan.
5. Aktivasi KTP Digital
Seiring dengan cetak fisik KTP, saat ini Anda juga dapat mengaktifkan KTP digital menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Download aplikasinya di Playstore di https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id&hl=id atau untuk Apple di https://apps.apple.com/id/app/identitas-kependudukan-digital/id6448944056?l=id. Setelah Anda menginstal aplikasi ini Anda dapat memiliki versi digital KTP yang sah dan mudah diakses melalui smartphone.
6. Tunggu Proses Cetak Ulang Fisik KTP
Tunggu proses cetak ulang fisik KTP selesai. Biasanya, cetakan ulang KTP akan selesai dalam waktu yang singkat setelah proses administrasi selesai di kelurahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus cetak ulang KTP yang hilang atau rusak tanpa harus mengalami kesulitan yang berarti. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak berwenang untuk memperlancar proses tersebut.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!
LARANGAN MENCETAK ULANG KTP SENDIRI LEWAT JASA CETAK ULANG KTP/TIDAK RESMI
Satu hal yang Anda harus perhatikan adalah jangan MEMBELI PADA JASA CETAK ULANG KTP yang tidak resmi. KTP adalah dokumen resmi yang memiliki chip ID khusus yang menunjukkan keaslian dan validitasnya. Jika Anda mencetak KTP melalui pihak yang tidak berwenang, KTP tersebut tidak akan memiliki chip ID yang dibutuhkan, sehingga tidak akan dianggap sah oleh pemerintah/pengguna.
Selain itu, menggunakan jasa cetak ulang KTP tidak resmi dapat menimbulkan risiko penipuan identitas dan penyalahgunaan data pribadi Anda. Jasa tidak resmi tersebut tidak memiliki kewenangan dan standar keamanan yang diperlukan untuk mengelola data pribadi Anda dengan aman. Dalam beberapa kasus, menggunakan jasa cetak tidak resmi juga dapat melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan masalah hukum bagi Anda.
Oleh karena itu, selalu pastikan untuk mencetak ulang KTP Anda melalui jalur resmi di kelurahan atau instansi pemerintah yang berwenang. Proses resmi tidak hanya memastikan keaslian KTP Anda, tetapi juga melindungi data pribadi Anda dari potensi penyalahgunaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menghindari jasa cetak ulang KTP yang tidak resmi, Anda dapat memastikan bahwa KTP Anda tetap sah, aman, dan diakui oleh semua instansi yang membutuhkannya.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!
Untuk memperoleh Jasa Penerjemah Tersumpah KTP Baca Juga:
