
Dalam dunia penerjemahan, terdapat beberapa jenis layanan yang sering dibutuhkan, terutama untuk dokumen resmi. Tiga di antaranya adalah Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation), Terjemahan Tersertifikasi (Certified Translation), dan Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris (Notarized Translation). Memahami perbedaan ketiganya sangat penting untuk memastikan dokumen Anda diterjemahkan sesuai kebutuhan dan diakui secara hukum.
Apa itu Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation)?
Terjemahan Tersumpah adalah terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah yang telah lulus ujian kualifikasi resmi dan disumpah oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penerjemah tersumpah memiliki kewenangan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi yang memerlukan pengesahan hukum, seperti akta kelahiran, perjanjian kontrak, atau dokumen pengadilan. Hasil terjemahan mereka diakui secara hukum dan memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen aslinya.
Apa itu Terjemahan Tersertifikasi (Certified Translation)?
Terjemahan Tersertifikasi adalah terjemahan yang disertai pernyataan resmi dari penerjemah atau agen penerjemahan mengenai akurasi dan kelengkapan terjemahan tersebut. Di Indonesia, penerjemah yang memberikan sertifikasi ini biasanya telah lulus ujian kualifikasi yang diselenggarakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Terjemahan tersertifikasi sering diperlukan untuk dokumen seperti transkrip akademik, ijazah, dan laporan keuangan.
Apa itu Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris (Notarized Translation)?
Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris melibatkan proses di mana penerjemah menandatangani pernyataan mengenai akurasi terjemahan di hadapan notaris. Notaris kemudian mengesahkan tanda tangan penerjemah, tetapi tidak memverifikasi kualitas atau akurasi terjemahan itu sendiri. Proses ini sering digunakan untuk memberikan tingkat tambahan validasi pada dokumen terjemahan, terutama jika diperlukan oleh institusi tertentu.
Perbedaan Utama Antara Ketiga Jenis Terjemahan
- Keabsahan Hukum:
- Terjemahan Tersumpah memiliki keabsahan hukum penuh dan diakui oleh lembaga pemerintah serta pengadilan.
- Terjemahan Tersertifikasi diakui secara luas, tetapi mungkin memerlukan legalisasi tambahan untuk keperluan hukum tertentu.
- Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris menambahkan lapisan validasi melalui pengesahan notaris atas tanda tangan penerjemah.
- Proses Sertifikasi:
- Terjemahan Tersumpah dilakukan oleh penerjemah yang telah disumpah oleh pemerintah (Kemenkumham).
- Terjemahan Tersertifikasi disertai pernyataan resmi dari penerjemah atau agen penerjemahan mengenai akurasi terjemahan.
- Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris melibatkan notaris yang mengesahkan tanda tangan penerjemah.
- Penggunaan Umum:
- Terjemahan Tersumpah digunakan untuk dokumen hukum dan resmi seperti akta kelahiran, perjanjian, dan dokumen pengadilan.
- Terjemahan Tersertifikasi sering digunakan untuk dokumen akademik, laporan keuangan, dan dokumen non-hukum lainnya.
- Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris diperlukan ketika institusi atau pihak tertentu mengharuskan pengesahan notaris atas terjemahan.
4. Contoh Cap
-
- Terjemahan Tersumpah terjemahannya dicap berbentuk cap garuda. Contoh
- Terjemahan Tersertifikasi terjemahannya dicap oleh organisasi seperti HPI. Contoh:
- Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris dicap oleh notaris. Contoh:
- Terjemahan Tersumpah terjemahannya dicap berbentuk cap garuda. Contoh
Memahami perbedaan antara Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation), Terjemahan Tersertifikasi (Certified Translation), dan Terjemahan yang Dinyatakan di Hadapan Notaris (Notarized Translation) sangat penting untuk memastikan dokumen Anda diterjemahkan sesuai kebutuhan dan diakui secara hukum. Pastikan Anda memilih jenis terjemahan yang tepat sesuai dengan persyaratan institusi atau pihak yang meminta dokumen tersebut.

