penerjemah · terjemahan

Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pernikahan Campuran

cara mengurus surat numpang nikah

Panduan Lengkap Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pernikahan Campuran (WNI–WNA)


🕊️ Ingin Menikah dengan Warga Negara Asing?

Pernikahan lintas negara kini menjadi hal yang umum terjadi. Jika Anda berencana menikah dengan WNA (Warga Negara Asing), baik di Indonesia maupun di luar negeri, Anda wajib memahami prosedur administratif yang harus dilalui—salah satunya adalah Surat Numpang Nikah.


📌 Apa Itu Surat Numpang Nikah?

Surat numpang nikah adalah surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) di tempat domisili calon pengantin WNI. Surat ini dibutuhkan jika pernikahan tidak dilaksanakan di daerah asal KTP, termasuk jika pernikahan dilakukan di luar negeri.


📋 Dokumen dan Syarat Surat Numpang Nikah (WNI)

Berikut dokumen yang biasanya diperlukan:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • Formulir N1, N2, N3, dan N4 dari kelurahan
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (di atas materai Rp6.000)
  • Fotokopi KTP dan KK (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi akta lahir dan ijazah
  • Pasfoto 2×3 dan 3×4 (masing-masing 4 lembar) berlatar belakang biru
  • Akta cerai atau akta kematian (jika pernah menikah sebelumnya)
  • Izin orang tua (N5) bagi yang berusia di bawah 21 tahun
  • Surat keterangan mualaf (jika calon memeluk Islam)
  • Izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
  • Semua dokumen dalam bahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

🌍 Jika Anda Menikah di Luar Negeri

Bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahan di luar negeri:

  1. Kunjungi KUA tempat domisili Anda untuk meminta Surat Rekomendasi Numpang Nikah.
  2. Bawa dokumen lengkap, termasuk fotokopi dokumen pasangan (jika ada).
  3. Terjemahkan surat numpang nikah ke bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah.
  4. Lanjutkan proses di KBRI atau Konsulat Indonesia.

🏢 Opsi Menggunakan Biro Jasa Akta Nikah

Jika Anda kesulitan mengurus secara mandiri, tersedia biro jasa profesional yang bisa membantu mengurus:

  • Surat keterangan domisili WNA
  • Surat numpang nikah catatan sipil
  • Pendaftaran pernikahan campuran
    Pastikan jasa yang Anda gunakan memiliki legalitas resmi (PT/CV), alamat kantor yang jelas, dan testimoni terpercaya.

🗂️ Proses Singkat Mengurus Surat Numpang Nikah

  1. Dapatkan surat pengantar RT/RW
  2. Datangi kelurahan untuk mengisi N1–N4 dan surat belum menikah
  3. Lengkapi dokumen dan datangi KUA untuk meminta surat numpang nikah
  4. Jika menikah di luar daerah/luar negeri, surat tersebut dibawa ke KUA tujuan atau dilegalisasi Kemenlu/KBRI (jika di luar negeri)

📞 Butuh Bantuan Terjemahan Dokumen?

Kami menyediakan jasa penerjemah tersumpah untuk dokumen pernikahan:

  • Akta kelahiran
  • Surat belum menikah
  • CNI (Certificate of No Impediment)
  • Surat izin orang tua
  • dan dokumen lain dalam bahasa asing

💬 Hubungi: 0811-174-361 (WhatsApp)


📝 Pernikahan adalah momen sakral dan administratif. Pastikan seluruh dokumen Anda lengkap dan diterjemahkan secara sah. Kami siap membantu Anda mewujudkannya.


 

Tinggalkan Balasan