Lompat ke konten

Peran, Kedudukan, dan Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah Menurut KUHAP 2025

Peran, Kedudukan, dan Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah Menurut KUHAP 2025

Peran dan Kedudukan Penerjemah Tersumpah Menurut KUHAP 2025

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, membawa pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu elemen penting untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia adalah kehadiran ahli alih bahasa. Memahami peran penerjemah tersumpah menurut KUHAP sangatlah esensial, terutama untuk melindungi hak pihak-pihak yang terkendala bahasa selama proses hukum berlangsung.

Syarat dan Legalitas Profesi Penerjemah Tersumpah

Berdasarkan regulasi terbaru, kedudukan penerjemah tersumpah menurut KUHAP merujuk pada individu dengan keahlian terjemahan yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh kementerian di bidang hukum. Profesi ini memikul tanggung jawab besar terhadap keakuratan dokumen hukum. Syarat administratif untuk menjadi penerjemah tersumpah sangat ketat, antara lain:

  • Berusia paling rendah 25 tahun.
  • Memiliki latar belakang pendidikan setara D-IV atau S1.
  • Lulus sertifikasi kompetensi profesi penerjemah hukum.
  • Bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, maupun advokat.

Jaminan Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Peradilan

Hukum acara pidana di Indonesia menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, pelibatan penerjemah tersumpah menurut KUHAP menjadi wujud nyata jaminan hak asasi manusia. Tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan penerjemah atau juru bahasa persidangan kapan pun dibutuhkan tanpa adanya tekanan.

Dukungan alih bahasa ini sangat krusial, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Penyidik diwajibkan memfasilitasi akses kebutuhan khusus, termasuk menyediakan juru bahasa isyarat atau pendamping yang sesuai dengan ragam disabilitas tersangka.

Peran Vital dari Tahap Penyidikan hingga Sidang Pengadilan

Keterlibatan Proaktif di Tahap Penyidikan

Pelibatan penerjemah hukum sudah bersifat wajib sejak tahap awal penyidikan. Jika tersangka tidak menguasai bahasa Indonesia, penyidik memiliki kewajiban mutlak untuk menunjuk penerjemah. Untuk menjaga validitas dan legalitas hukum, setiap dokumen keterangan tersangka harus ditandatangani oleh penerjemah yang bersangkutan dan dilampirkan dalam berkas perkara agar sah menjadi bagian dari proses peradilan.

Prosedur dan Kode Etik di Ruang Sidang

Penggunaan bahasa Indonesia adalah kewajiban dalam setiap persidangan. Namun, dalam hal terdakwa atau saksi tidak memahaminya, Hakim Ketua sidang akan menunjuk seorang ahli bahasa. Sebelum menjalankan tugasnya, penerjemah diwajibkan bersumpah untuk melakukan interpretasi secara akurat, mandiri, dan tidak berpihak.

Sumpah pengadilan ini sejalan dengan kode etik profesi yang melarang manipulasi serta mewajibkan kerahasiaan informasi. Lebih lanjut, untuk menjaga objektivitas, undang-undang secara tegas melarang seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai saksi untuk bertindak sebagai penerjemah dalam perkara yang sama, guna menghindari benturan kepentingan.

Kesimpulan

Eksistensi dan tanggung jawab penerjemah tersumpah menurut KUHAP 2025 melampaui tugas mengalihbahasakan kata demi kata; mereka adalah pilar penting dalam menegakkan keadilan. Melalui persyaratan ketat dan kode etik yang mengikat, sistem peradilan pidana Indonesia memastikan bahwa kendala bahasa tidak akan pernah menjadi rintangan bagi siapa pun untuk memperoleh peradilan yang adil dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Penerjemah Tersumpah Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca