Lompat ke konten

Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah Menurut KUHAP 2025

Peran, Kedudukan, dan Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah Menurut KUHAP 2025

Kehadiran Penerjemah Tersumpah menjadi pilar esensial dalam mewujudkan supremasi dan keadilan hukum di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, membawa berbagai pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana. Salah satu instrumen penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia bagi pihak yang terkendala bahasa adalah keterlibatan aktif juru bahasa atau penerjemah resmi dalam setiap tahapan proses peradilan.

Pengertian dan Syarat Kedudukan Penerjemah Tersumpah

Berdasarkan regulasi KUHAP 2025, Penerjemah Tersumpah adalah individu berkeahlian khusus dalam menghasilkan terjemahan dokumen hukum maupun alih bahasa lisan, yang telah diangkat sumpah oleh kementerian di bidang hukum. Profesi ini memegang tanggung jawab penuh atas akurasi dan kualitas hasil terjemahan. Untuk memastikan profesionalisme tinggi, syarat menjadi Penerjemah Tersumpah ditetapkan sangat ketat, di antaranya:

  • Berusia paling rendah 25 tahun.
  • Memiliki latar belakang pendidikan setara D-IV atau S1.
  • Lulus uji sertifikasi kompetensi profesi penerjemah.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, maupun advokat.

Jaminan Hak Asasi Manusia Melalui Bantuan Juru Bahasa

Sistem hukum acara pidana yang baru sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia bagi semua pihak. KUHAP 2025 secara tegas menjamin hak atas bantuan Penerjemah Tersumpah. Tersangka, Terdakwa, Saksi, hingga Korban tindak pidana yang tidak menguasai bahasa Indonesia berhak mendapatkan pendampingan ahli bahasa secara bebas dan tanpa tekanan.

Dukungan dari penerjemah atau juru bahasa ini menjadi semakin krusial bagi kelompok rentan. Sebagai contoh, apabila Tersangka merupakan penyandang disabilitas, Penyidik diwajibkan memfasilitasi akses dukungan khusus. Ini mencakup penyediaan juru bahasa isyarat dan pendamping yang relevan dengan ragam disabilitas yang dimiliki.

Peran Vital Penerjemah Tersumpah di Tahap Penyidikan

Pelibatan profesi penerjemah sudah bersifat wajib sejak tahap awal, yaitu proses penyidikan. Jika keterangan Tersangka tidak diberikan dalam bahasa Indonesia, Penyidik memiliki kewajiban mutlak untuk menunjuk Penerjemah Tersumpah. Guna menjamin legalitas dan validitas hukum, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus ditandatangani oleh penerjemah yang bertugas, sehingga sah menjadi bagian dari berkas perkara.

Lebih lanjut, dalam mekanisme acara pemeriksaan cepat untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum diwajibkan menghadirkan Terdakwa, barang bukti, Saksi, Ahli, beserta Penerjemah langsung ke persidangan apabila memang dibutuhkan.

Prosedur dan Etika Ketat di Sidang Pengadilan

Memasuki tahap persidangan, penggunaan bahasa Indonesia yang dimengerti oleh seluruh pihak adalah wajib. Apabila Terdakwa atau Saksi terkendala pemahaman bahasa, Hakim ketua sidang akan menunjuk seorang juru bahasa hukum bersertifikat. Di ruang sidang, penerjemah yang ditunjuk wajib mengucapkan sumpah atau janji pengadilan untuk menerjemahkan setiap keterangan dengan akurat dan benar.

Sumpah pengadilan ini berjalan selaras dengan lafal sumpah jabatan profesi Penerjemah Tersumpah. Mereka dituntut bekerja memproses alih bahasa secara amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Selain itu, mereka terikat kuat oleh kode etik untuk menjaga kerahasiaan dokumen hukum serta pantang menerima imbalan ilegal dari pihak manapun.

Untuk menjaga objektivitas tinggi, KUHAP 2025 mengatur larangan yang sangat ketat: pihak manapun yang dilarang menjadi Saksi dalam suatu perkara, juga dilarang bertindak sebagai Penerjemah dalam perkara yang sama. Aturan ini semata-mata demi memastikan bahwa proses persidangan terbebas dari rekayasa, adil, dan transparan.

Kesimpulan

Profesi Penerjemah Tersumpah bukan sekadar fasilitator bahasa, melainkan pelindung hak asasi manusia di dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui pedoman teguh dari KUHAP 2025, integritas, akurasi, serta profesionalisme juru bahasa hukum sangat menentukan terciptanya peradilan yang adil dan berimbang. Kehadiran mereka memastikan bahwa kebenaran selalu dapat tersampaikan, melampaui segala batasan bahasa.

Selengkapnya: Penerjemah Tersumpah Menurut Hukum di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.

Eksplorasi konten lain dari Penerjemah Tersumpah Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Play sound

Siap memesan jasa penerjemah tersumpah, jasa interpreter atau legalisasi dokumen?

Chat di WhatsApp di Jam kerja di sini atau di luar jam kerja di sini.

ATAU LANGSUNG ORDER KE PENERJEMAHTERSUMPAH.ME KLIK DI SINI