Lompat ke konten

Penerjemah Tersumpah Menurut Hukum di Indonesia

Penerjemah Tersumpah Menurut Hukum di Indonesia

Di era globalisasi yang semakin tanpa batas, interaksi lintas negara baik dalam bidang pendidikan, bisnis, maupun hukum menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Di Indonesia, untuk menjembatani perbedaan bahasa dalam konteks resmi dan legal, profesi penerjemah tidak bisa dijalankan secara sembarangan, terutama untuk dokumen-dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Hukum di Indonesia telah mengatur secara rinci dan khusus mengenai profesi ini, mulai dari pengertian, syarat pengangkatan, proses sertifikasi, hingga kewajiban dan kode etik yang harus dipatuhi dengan sangat ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Apa Itu Penerjemah Tersumpah dan Mengapa Perannya Sangat Krusial?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian khusus dalam menghasilkan terjemahan tertulis, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), serta terdaftar secara resmi pada kementerian tersebut. Terjemahan ini merupakan hasil alih bahasa tertulis dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.

Berbeda dengan penerjemah biasa, hasil terjemahan dari seorang Penerjemah Tersumpah memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat. Dokumen hasil terjemahan tersebut dianggap setara atau memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya. Di dalam lingkup hukum acara pidana maupun perdata, Penerjemah Tersumpah juga diakui sebagai ahli yang hasil kerjanya dapat diandalkan oleh pengadilan, kepolisian, kedutaan besar asing, instansi imigrasi, dan berbagai lembaga negara lainnya dalam memutus suatu perkara atau meresmikan status hukum tertentu.

Syarat Ketat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Mengingat tanggung jawabnya yang sangat besar terhadap keabsahan sebuah dokumen hukum, tidak sembarang orang bisa menjadi Penerjemah Tersumpah. Untuk dapat diangkat secara resmi oleh negara, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pendaftar, antara lain:

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mengajukan permohonan pengangkatan.
  • Memiliki latar belakang pendidikan paling rendah D-IV (Diploma IV) atau S1 (Strata 1) dari semua disiplin ilmu atau jurusan, atau yang disetarakan dengan itu oleh instansi yang berwenang.
  • Telah mengikuti dan dinyatakan kompeten dalam Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penerjemah Tersumpah. Sertifikasi ini umumnya diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau bekerja sama dengan universitas negeri dan himpunan profesi seperti Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).
  • Memiliki catatan kriminal yang bersih, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang untuk dirangkap. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi profesi dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan saat menjalankan tugas.

Proses Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah oleh Kemenkumham

Bagi mereka yang telah lulus ujian sertifikasi kompetensi, proses selanjutnya adalah tahapan pengangkatan resmi. Proses pengangkatan ini dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU Online). Dalam proses digital ini, pemohon diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta dan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah seluruh dokumen diverifikasi secara mendalam dan disetujui, Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Calon Penerjemah Tersumpah kemudian harus mengucapkan sumpah atau janji jabatannya di hadapan pejabat yang berwenang paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan tersebut diterbitkan. Sumpah ini mengikat mereka secara moral dan hukum untuk selalu menerjemahkan dengan jujur, akurat, profesional, dan tidak menambah atau mengurangi makna sedikit pun dari dokumen asli. Jika kandidat melewati batas waktu 60 hari tersebut tanpa adanya permohonan perpanjangan waktu yang sah, maka keputusan pengangkatan dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum oleh pihak kementerian.

Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Jasa Penerjemah Tersumpah?

Dalam praktiknya di lapangan, jasa Penerjemah Tersumpah sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, institusi pendidikan, hingga perusahaan multinasional yang melakukan ekspansi bisnis. Beberapa jenis dokumen krusial yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah meliputi:

  • Dokumen Pribadi dan Pendidikan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Nikah atau Buku Nikah, Ijazah, Transkrip Nilai Akademik, dan Surat Keterangan Medis untuk keperluan studi, bekerja, atau menetap di luar negeri.
  • Dokumen Perusahaan dan Bisnis Internasional: Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Perjanjian Kontrak Bisnis bilateral, Perjanjian Kerahasiaan (NDA), dan Laporan Keuangan Audit tahunan.
  • Dokumen Hukum, Imigrasi, dan Pengadilan: Putusan pengadilan negeri atau agama, surat kuasa khusus, dokumen arbitrase, berkas litigasi perdata maupun pidana, serta berbagai dokumen persyaratan visa yang akan digunakan di pengadilan asing atau diserahkan kepada kedutaan besar negara tujuan.

Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Atribut Resmi

Setelah resmi dilantik dan diambil sumpahnya, dalam menjalankan tugas kesehariannya, seorang Penerjemah Tersumpah dituntut untuk bekerja secara profesional dan mematuhi beberapa kewajiban mendasar, yaitu:

  • Wajib mendaftarkan diri, bergabung, dan menjadi anggota aktif dari Organisasi Profesi penerjemah yang diakui oleh pemerintah guna terus memantau standar etika profesi yang selalu berkembang.
  • Bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran, keakuratan, dan kualitas tata bahasa dari hasil terjemahannya. Penerjemah juga wajib memegang teguh asas kerahasiaan atas seluruh isi dokumen klien yang dipercayakan kepadanya.
  • Wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. Laporan tahunan ini setidaknya harus memuat reportorium (buku daftar dokumen terjemahan) tahunan, alamat kantor atau tempat praktik terbaru, surat pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif melaksanakan profesi, dan salinan sertifikat kompetensi keahlian yang masih berlaku.
  • Wajib memiliki dan menggunakan cap atau stempel khusus yang berbentuk oval dalam setiap halaman dokumen hasil terjemahan resmi. Cap ini memiliki spesifikasi dan ketentuan baku, yakni harus menggunakan tinta berwarna biru (agar mudah dibedakan dengan hasil cetak atau fotokopi), memuat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (Burung Garuda), serta mencantumkan nama lengkap penerjemah bersangkutan beserta arah bahasa yang diterjemahkan. Selain itu, kop surat yang digunakan sebagai media cetak pada hasil terjemahan juga harus secara eksklusif menggunakan lambang Garuda.

Masa Berlaku Jabatan dan Ketentuan Pemberhentian

Profesi Penerjemah Tersumpah memiliki batasan usia yang telah ditetapkan secara tegas oleh regulasi negara. Mereka akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya jika telah memasuki usia 65 (enam puluh lima) tahun. Meskipun demikian, masa jabatan pengabdian ini masih dapat diperpanjang maksimal hingga mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat harus mendapatkan rekomendasi dan mempertimbangkan kondisi kesehatan fisik maupun mental yang bersangkutan, yang umumnya dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter spesialis atau rumah sakit pemerintah.

Selain karena faktor alami batas usia, seorang Penerjemah Tersumpah juga dapat sewaktu-waktu mengalami pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi administratif yang tegas ini dapat dijatuhkan oleh menteri apabila Penerjemah Tersumpah terbukti secara sah melakukan pelanggaran, seperti merangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang (contohnya kembali berstatus sebagai ASN, anggota TNI/POLRI, notaris, atau advokat aktif), dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun akibat tindak pidana kejahatan, secara sengaja dan berulang kali tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tahunannya, atau terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi penerjemah tersumpah.

Dengan penerapan regulasi yang sangat ketat dan terstruktur ini, pemerintah berharap kualitas, kredibilitas, independensi, serta integritas para Penerjemah Tersumpah di Indonesia dapat terus terjaga dengan baik. Hal ini sangatlah penting, sehingga kehadiran mereka mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat luas maupun entitas bisnis yang membutuhkan layanan alih bahasa resmi, baik di tingkat nasional maupun di kancah internasional.

Baca Juga:Jasa Penerjemah Tersumpah: Lewat Agen atau Langsung?

Tinggalkan Balasan

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.

Eksplorasi konten lain dari Penerjemah Tersumpah Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Play sound

Siap memesan jasa penerjemah tersumpah, jasa interpreter atau legalisasi dokumen?

Chat di WhatsApp di Jam kerja di sini atau di luar jam kerja di sini.

ATAU LANGSUNG ORDER KE PENERJEMAHTERSUMPAH.ME KLIK DI SINI