
Penerjemahan dokumen hukum mensyaratkan tingkat akurasi yang absolut, pemertahanan makna hukum orisinal, dan kepatuhan yang ketat terhadap sistem tata negara serta struktur dokumen resmi. Praktik penerjemahan ini harus berpedoman pada prinsip kesepadanan (equivalence), keterbacaan (readability), dan keberterimaan (acceptability) tanpa melakukan modifikasi atau interpretasi subjektif yang dapat mengaburkan intensi hukum aslinya.
Berikut adalah panduan komprehensif yang wajib diaplikasikan dalam menerjemahkan dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan korespondensi resmi pemerintah Republik Indonesia ke dalam bahasa Inggris:
1. Kesepadanan Sistem Hukum (Civil Law vs Common Law)
Republik Indonesia menganut sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) yang didasarkan pada kodifikasi hukum tertulis, bukan preseden putusan hakim seperti pada sistem common law (Anglo-Saxon). Penerjemah mutlak wajib memilih padanan istilah yang mencerminkan hierarki dan fungsi di sistem hukum civil law serta secara tegas menghindari penggunaan istilah teknis dari tradisi common law yang dapat mereduksi otoritas kelembagaan.
- Hakim Tingkat Pertama: Wajib diterjemahkan sebagai Judge. Dilarang menggunakan Justice, karena istilah tersebut secara yudisial dikhususkan untuk hakim tingkat kasasi (Hakim Agung).
- Panitera: Wajib diterjemahkan sebagai Registrar. Dilarang menggunakan istilah Clerk, karena dalam tradisi common law, Clerk lazimnya merujuk pada staf administratif tingkat bawah, sedangkan Panitera di Indonesia memiliki fungsi administratif dan yudisial yang sangat strategis.
- Pimpinan Pengadilan: Wajib diterjemahkan sebagai Chief Judge atau Presiding Judge. Dilarang keras menggunakan istilah Chairman (yang lebih relevan untuk pemimpin organisasi bisnis/non-pemerintah). Untuk jabatan Wakil Ketua Pengadilan, padanan yang wajib digunakan adalah Vice Chief Judge, bukan Deputy Chairman.
2. Pemertahanan Struktur dan Frasa Baku Dokumen Hukum
Tata letak, penomoran, dan susunan naskah perundang-undangan tidak boleh dimodifikasi. Setiap bagian dari Pembukaan (Konsideran), Batang Tubuh, hingga Penjelasan dan Penutup memiliki terjemahan frasa normatif yang baku:
- Konsideran: Frasa “Menimbang:” dialihbahasakan menjadi Considering:. Frasa “Mengingat:” dialihbahasakan menjadi Observing:.
- Klausul Penetapan: Frasa “Memutuskan:” diterjemahkan menjadi HAS DECIDED:, dan “Menetapkan:” diterjemahkan menjadi To enact:. Frasa “Dengan Persetujuan Bersama antara” diterjemahkan menjadi With The Joint Approval of atau By the Mutual Consent of.
- Batang Tubuh: Ketentuan Umum (General Provision(s)), Ketentuan Pidana (Criminal Provision(s)), Ketentuan Peralihan (Transitional Provision(s)), dan Ketentuan Penutup (Closing Provision(s)). Pembagian hierarki pasal meliputi Pasal (Article), Ayat (Section / Paragraph), huruf (point), dan butir (item).
- Penjelasan (Elucidation): Frasa penetapan normatif “Cukup jelas” wajib diterjemahkan secara eksak sebagai Sufficiently clear. Penjelasan “Pasal demi Pasal” diterjemahkan menjadi Article by Article.
- Klausul Pengundangan: Frasa “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan…” diterjemahkan sebagai In order that every person may know hereof, it is ordered to promulgate this….
3. Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Setiap instrumen hukum memiliki nomenklatur spesifik yang tidak boleh diterjemahkan menggunakan terminologi generik seperti Ordinance atau Statute:
- Undang-Undang (UU): Law atau Act.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU): Government Regulation in Lieu of Law.
- Peraturan Pemerintah (PP): Government Regulation.
- Peraturan Presiden (PERPRES): Presidential Regulation.
- Peraturan Menteri: Ministerial Regulation atau Regulation of the Minister.
- Peraturan Daerah (PERDA): Regional Regulation atau Regency / Municipal Regulation.
4. Rumus Sintaktis Penerjemahan Nomenklatur Lembaga
Penerjemahan nama kementerian, direktorat, atau badan tidak dilakukan secara harfiah, melainkan menggunakan rumus struktural baku untuk menjaga konsistensi internasional.
- Kementerian dan Unit Eselon I/II: Menggunakan pola
[Bentuk Organisasi] + of / for + [Bidang]. Contoh: Kementerian Perhubungan (Ministry of Transportation); Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Directorate General of Land Transportation); Biro Perencanaan (Bureau of Planning). - Lembaga Peradilan Teritorial: Menggunakan struktur
[Jenis Pengadilan] of [Lokasi] [Kelas]. Sangat dilarang meletakkan nama lokasi di awal. Contoh yang benar: Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA wajib diterjemahkan menjadi District Court of Denpasar Class I A (bukan Denpasar Class I A District Court). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diterjemahkan menjadi High Court of DKI Jakarta (bukan DKI Jakarta High Court).
5. Standar Penggunaan Mesin Penerjemah Otomatis Apabila proses penerjemahan dibantu oleh kecerdasan buatan ), penerjemah diwajibkan memanfaatkan fitur Write your own rules untuk memaksakan kepatuhan mesin terhadap glosarium baku ini. Aturan gaya bahasa (style rules) harus diformulasikan secara ketat dengan pedoman:
- Gunakan bahasa Inggris atau bahasa sasaran dalam menyusun instruksi.
- Rumuskan instruksi secara positif (jelaskan apa yang harus dilakukan, bukan apa yang dilarang).
- Setiap aturan hanya boleh memuat satu instruksi tunggal tanpa terlalu banyak persyaratan bersyarat.
- Baca Juga:
Penerjemah Dokumen Hukum Resmi & Tersumpah - Jasa Penerjemahan Dokumen Hukum Resmi & Tersumpah
- Jasa Penerjemah Dokumen Hukum Terpercaya Inggris–Indonesia Tersumpah