Judul: Cap Penerjemah Tersumpah dalam Permenkum 4/2025: Contoh dan Penjelasannya
Subjudul: Pengenalan Cap Penerjemah Tersumpah
Dalam dunia penerjemahan, istilah Penerjemah Tersumpah mungkin sudah tidak asing lagi. Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah mendapatkan pengakuan hukum dari pemerintah untuk melakukan penerjemahan dokumen resmi atau dokumen hukum. Pengakuan ini ditandai dengan pemberian cap atau stempel resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2025.
Subjudul: Contoh Cap Penerjemah Tersumpah
Cap Penerjemah Tersumpah memiliki desain yang khas dan berisi informasi penting. Biasanya, cap tersebut berbentuk bulat dengan diameter sekitar 4 cm dan berisi informasi seperti:
1. Tulisan “Penerjemah Tersumpah” di bagian tengah cap.
2. Nama lengkap penerjemah bersertifikat.
3. Nomor dan tahun pengangkatan.
4. Bahasa yang dikuasai oleh penerjemah tersebut.
Subjudul: Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Penerjemah Tersumpah
Permenkum 4/2025 juga mengatur syarat dan tata cara pengangkatan penerjemah tersumpah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon Penerjemah Tersumpah antara lain:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 25 tahun.
3. Memiliki kemampuan dalam bahasa asing dan bahasa Indonesia.
Sedangkan prosedur pengangkatan meliputi:
1. Penyampaian permohonan pengangkatan kepada Menteri Hukum dan HAM.
2. Penyusunan dan penandatanganan kontrak kerja.
3. Penyerahan berkas dan dokumen pendukung.
4. Penyampaian laporan pengangkatan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Subjudul: Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
Penerjemah Tersumpah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pekerjaan penerjemahan yang telah dilakukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pemberhentian dan perpanjangan status Penerjemah Tersumpah juga diatur dalam Permenkum 4/2025. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Paragraf Penutup: Ajakan Bertindak
Menjadi Penerjemah Tersumpah adalah suatu kehormatan dan tanggung jawab besar. Jika Anda berminat untuk menjadi Penerjemah Tersumpah, pastikan Anda memahami semua persyaratan dan prosedur yang telah diatur dalam Permenkum 4/2025. Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait proses ini, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan impian Anda menjadi Penerjemah Tersumpah.