Jasa Penerjemah Visa

jasa penerjemah visa

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan Visa ke luar negeri, salah satu dari berbagai syarat yang harus dipenuhi terutama saat berkunjung ke negara-negara Eropa adalah menerjemahkan berbagai dokumen pribadi sipil untuk memverifikasi data. Dari berbagai syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mendapatkan visa dokumen-dokumen yang harus diterjemahkan adalah:

  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir
  • Surat Nikah (bagi pasangan)

Semua jenis dokumen pendukung untuk semua jenis visa dalam bahasa Indonesia itu memerlukan terjemahan resmi tersumpah oleh sworn translator. Intinya, jika dokumen itu bukan dalam bahasa Inggris atau Wales maka harus diterjemahkan dan disahkan. Misalnya, akta nikah atau buku nikah, kartu keluarga, dokumen kepemilikan aset (surat tanah, dokumen bank, dll).

Selain itu dokumen yang tidak ditulis dalam bahasa Inggris, maka pemohon visa harus menyerahkan terjemahan resmi dari dokumen itu bersama dengan salinan aslinya. Dokumen yang diterjemahkan harus diverifikasi secara independen dan harus mencantumkan:

  • konfirmasi penerjemah bahwa dokumen yang diterjemahkan adalah terjemahan yang akurat dari dokumen asli yang bukan dalam bahasa Inggris atau dalam hal ini dari bahasa Indonesia;
  • tanggal terjemahan diselesaikan;
  • nama lengkap dan tanda tangan dari penerjemah.

Jika Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah untuk visa baik untuk Schengen, UK (Inggris), Irlandia, Australia, atau Italia. Silakan hubungi

PT Indo Lingua Translocalize/Jasa Penerjemah Tersumpah

Kantor (Kantor Penerjemah – PT. Indo Lingua Translocalize – Penerjemah Tersumpah / Sworn Translator)
Alamat: Jl. Asem Dua No. 10 F, Ruko Tamarin Lantai 3, Cipete Selatan, Cilandak RT.4/RW.4, Cipete Selatan, RT.4, RT.4/RW.4, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410, Indonesia

Telepon+62 21 29512841 WA 0811-174-361 atau +62 812-8990-8544

Bacaan lainnya seputar Visa:

12 Penyebab Visa Ditolak

Jasa Penerjemah Tersumpah, Syarat Penting Memperoleh Visa

Diterbitkan
Dikategorikan dalam terjemahan

Oleh Penerjemah Tersumpah

Saya adalah penerjemah resmi tersumpah/bersumpah untuk pasangan Bahasa Inggris - Bahasa Indonesia yang telah memperoleh Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1765/2006, juga merupakan Penerjemah Tesertifikasi dari HPI - Himpunan Penerjemah Indonesia, Anggota ATA - American Translators Association. Selain penerjemah tertulis (translator) saya juga adalah penerjemah lisan atau juru bahasa (interpreter) untuk pasangan Bahasa Inggris - Indonesia dan sebaliknya. Saya dapat melakukan penerjemahan langsung (simultaneous interpreting) atau penerjemahan konsekutif (consecutive interpreting). Saya telah melakukan ratusan pekerjaan penerjemahan langsung (interpreting) dalam berbagai kegiatan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, penyelidikan, proses berita acara di kepolisian, dll untuk topik-topik seperti disebut di atas. Keahlian saya menerjemahkan berbagai topik Bisnis, Human Resources, Teknologi Informasi, Manual terkait IT, Legal, yang saya peroleh setelah lebih dari 20 tahun menjadi penerjemah dan dengan latar belakang pengalaman saya bekerja di Perusahaan Multinasional (Unilever, SC Johnson). Berdasarkan jaringan penerjemah yang saya miliki, saya juga dapat menyediakan layanan untuk pasangan bahasa lainnya. Silakan hubungi saya jika membutuhkan informasi lebih lanjut.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Pesan Jasa Penerjemah Tersumpah Sekarang. Klik di Tab Pemesanan. Tutup

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.

Eksplorasi konten lain dari Penerjemah Tersumpah Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Exit mobile version

Siap Memesan Jasa Penerjemah Tersumpah, Jasa Interpreter atau Legalisasi Dokumen?

Chat di WhatsApp di Jam Kerja di sini atau di luar jam kerja di sini.

Silakan juga unduh aplikasi pemesanan Jasa Penerjemah Tersumpah di Play Store
(Hanya Tersedia untuk Versi Android dengan mengklik gambar di bawah ini)

 

Klik saya!
%%footer%%