penerjemah · sworn translator · sworn translator jakarta · terjemahan

Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Notaris untuk PMA

Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Notaris

Untuk mengetahui informasi tentang perlunya jasa penerjemah tersumpah untuk Akta Notaris. Perlu mengetahui dulu beberapa hal berikut.

Apa itu Akta Pendirian Usaha?

Akta Pendirian Usaha adalah akta atau sertifikat (baca surat resmi) yang isinya merupakan profil perusahaan dan dibuat oleh para pendiri suatu usaha di depan Notaris serta diiringi oleh para saksi yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri terdekat.

Pembuatan akta ini dilakukan dengan menyusun, membacakan, dan menandatangani akta ini di depan Notaris.

Akta Pendirian Usaha ini biasanya berisi informasi tentang tanggal pendirian perusahaan, bentuk serta nama perusahaan, nama-nama para pendiri, alamat tempat usaha, tujuan pendirian perusahaan, besarnya modal yang ditempatkan di perusahaan, susunan kepengurusan atau struktur organisasi perusahaan serta tanggung jawabnya, tahun fiskal atau buku dan informasi penting lainnya.

Proses selanjutnya dalam pembuatan akta pendirian adalah meminta persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Setelah diberi meterai, akta ini selanjutnya ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris dan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat di manan pendirian itu direncanakan.

jasa penerjemah tersumpah akta pendirian perusahaan

Tujuan Pembuatan Akta Pendirian Usaha

Akta Pendirian Usaha dibuat dengan maksud menghindarkan dari terjadinya sengketa yang mungkin akan terjadi di belakang hari. Sengketa ini bisa mencakup banyak hal, diantaranya pembagian profit, pembagian kerugian, kepemilikan saham, dll. terkait isi dari akta itu.

Selain itu, akta pendirian usaha dibuat agar status kepemilikan perusahaan menjadi jelas. Ini terjadi ketika saham misalnya akan dijual kembali kepada partner atau orang lain. Kejelasan lainnya adalah juga dalam proses penilaian pembelian saham.

Bagaimana jika perusahaan didirikan dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA)?

PMA yang merupakan kependekan dari Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Asing  merupakan bentuk investasi yang dilakukan melalui cara mendirikan, mengakuisisi atau membeli secara total atau membeli sebuah perusahaan.

Urusan Penanaman Modal ini di negara kita Indonesia telah diatur dalam UU No. 25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. Penanaman Modal Asing sesuai peraturan ini adalah kegiatan investasi untuk mendirikan usaha di dalam yurusdiksi Republik Indonesia oleh investor luar negeri. Investasi dilakukan memakai modal asing seluruhnaya (100%) atau patungan

Perlunya Jasa Terjemahan Akta Notaris Terkait Penanaman Modal Asing

Saat Penanaman Modal Asing dibuat, Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada BKPM. Permohonan ini bertujuan untuk mendaftarkan investasi yang dilakukan oleh pihak asing tersebut. Pendaftaran dilakukan dengan melengkapi formulir permohonan. Aturan mengenai hal ini ada pada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Bodal atau Perka BKPM dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 mengenai Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Dalam aturan ini, untuk mendaftar maka perusahaan harus melampirkan dokumen Anggaran Dasar atau dalam bahasa Inggrisnya Article of Association di dalam bentuk aslinya dalam bahasa Inggris atau terjemahannya di dalam bahasa Indonesia.

Dan untuk melengkapi syayrat ini maka terjemahan akta notaris atau anggaran dasar perlu dilakukan oleh penerjemah tersumpah untuk memastikan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diterjemahkan terutama akta pendirian usaha PMA dan dokumen lain untuk memastikan keakuratannya.

Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Pendirian Usaha

Jasa penerjemah tersumpah akta notaris atau akta pendirian usaha harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah yaitu penerjemah yang memiliki kualifikasi hukum yang telah diambil sumpahnya untuk merahasiakan segala isi materi yang diterjemahkanya agar dapat resmi dan isinya bisa dipertanggungjawabkan serta akurat.

Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah akan memiliki cap dan tanda tangan basah dan diberi pernyataan bahwa penerjemah memiliki kualifikasi dan mampu menerjemahkannya dengan baik dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Selain itu pernyataan juga biasanya berisi nama dan detail si penerjemah seperti alamat, email, nomor telepon untuk keperluan verifikasi jika perlu. Jika perlu biasanya kontrak memiliki kata-kata “TERJEMAHAN RESMI” di setiap halamannya.

Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Notaris

PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah akta cerai untuk berbagai bahasa. Perusahaan kami memiliki staf penerjemah internal dan eksternal dan memiliki kantor dan lokasi fisik yang jelas. Perusahaan bukan perorangan seperti banyak situs-situs yang ada di web dengan alamat email bukan gratisan (gmail/yahoo) sehingga bisa dapat dipercaya. Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah tersumpah yang telah dilantik oleh Gubernur Jakarta, bukan oleh pihak atau lembaga lain yang membuatnya berhak memperoleh gelar penerjemah tersumpah karena telah diambil sumpahnya untuk melakuka terjemahan dengan baik dan merahasiakan dokumen yang akan diterjemahkan.

Jika Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah akta notaris resmi yang bisa digunakan untuk keperluan mendaftarkan ke BKPM atau keperluan resmi lainnya silakan hubungi kami di bawah ini. Atau, hubungi melalui jendela chat di kanan bawah halaman ini.

PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE

Jalan Asem Dua Ruko Tamarin No. 10 F Lantai 3

Jakarta Selatan

Telepon: +622129512841

WhatsApp: +WhatsApp

Email: [email protected] atau [email protected]

Bacaan Lain Terkait

Jasa Penerjemah Tersumpah

 

Tinggalkan Balasan