Emblem Penerjemah Tersumpah Moch Hikmat GumilarMoch Hikmat GumilarPenerjemah Tersumpah ResmiKonsultasi WhatsApp

Panduan penerjemahan · 19 menit baca

Terjemahan Surat Pengadilan, Penetapan, dan Putusan Pengadilan

Berkas pengadilan bukan satu dokumen panjang. Surat panggilan, pemberitahuan, gugatan, jawaban, replik, duplik, penetapan, putusan, salinan, dan petikan memiliki penerbit serta fungsi prosedural berbeda. Panduan ini membantu memetakan dokumen sebelum terjemahan dimulai.

01

Mulai dengan peta berkas, bukan langsung menghitung halaman

Satu perkara dapat memuat dokumen yang diterbitkan pengadilan, disusun para pihak atau kuasa hukum, diajukan sebagai bukti, dan diterbitkan oleh instansi lain. Kelompokkan setiap berkas menurut judul, penerbit, tanggal, nomor perkara, pihak yang mengajukan, serta tahap prosesnya.

Pemetaan ini mencegah surat panggilan diterjemahkan seolah-olah perintah hakim, gugatan dianggap sebagai temuan pengadilan, atau keterangan salah satu pihak dianggap fakta yang sudah diputus. Nama internal setiap dokumen tetap disimpan meskipun seluruh paket dibahas dalam satu artikel.

  • Dokumen pengadilan: panggilan, pemberitahuan, penetapan, putusan
  • Dokumen para pihak: gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan
  • Dokumen pembuktian: surat, kontrak, akta, laporan, foto, atau korespondensi
  • Dokumen upaya hukum: memori, kontra memori, putusan banding, kasasi, atau peninjauan kembali
02

Surat panggilan sidang berbeda dari surat pemberitahuan

JDIH Mahkamah Agung menjelaskan panggilan sidang sebagai pemberitahuan resmi dari pengadilan agar pihak berperkara hadir pada waktu yang ditentukan. Surat pemberitahuan dapat menyampaikan putusan atau tindakan prosedural lain tanpa selalu memerintahkan kehadiran pada sidang tertentu.

Periksa siapa yang dipanggil, kapasitasnya, tanggal dan tempat sidang, cara penyampaian, tanda terima, serta akibat prosedural yang tertulis. Terjemahan tidak boleh menambah ancaman, kewajiban, atau kesimpulan yang tidak ada pada surat sumber.

03

Gugatan dan permohonan bukan putusan pengadilan

Gugatan atau permohonan memuat permintaan serta dalil pihak yang mengajukan. Dokumen tersebut bukan temuan hakim dan belum membuktikan bahwa pengadilan mengabulkan isinya. Dalam terjemahan, penanda seperti Penggugat, Pemohon, Tergugat, Termohon, kuasa, petitum, dan posita harus dijaga sesuai konteks perkara.

Istilah lawsuit, claim, application, atau petition tidak dipilih hanya dari kamus. Sistem hukum tujuan, jenis perkara, judul dokumen, dan istilah yang dipakai penerima perlu diperiksa bersama.

04

Jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan harus tetap berurutan

Jawaban adalah tanggapan pihak lawan terhadap gugatan atau permohonan. Replik merupakan tanggapan penggugat atau pemohon atas jawaban; duplik adalah tanggapan tergugat atau termohon atas replik. Kesimpulan merangkum posisi setelah tahapan pemeriksaan yang relevan.

Uji awal dengan TranslateGemma membalik padanan replik dan duplik menjadi rejoinder dan replication dalam urutan yang keliru. Temuan ini menunjukkan bahwa keluaran model tidak dapat dipakai tanpa peta pihak dan tahap prosedural. Glosarium perkara harus dibuat dari berkas nyata dan diperiksa manusia.

05

Putusan, penetapan, dan akta perdamaian mempunyai dasar yang berbeda

Badilag membedakan putusan sebagai pernyataan hakim hasil pemeriksaan perkara kontentius dan penetapan sebagai hasil pemeriksaan perkara voluntair. Akta perdamaian mencatat hasil perdamaian para pihak dan memiliki kedudukan tersendiri.

Padanan judgment, decision, order, ruling, atau judicial determination bergantung pada produk serta yurisdiksi tujuan. Kata “verdict” biasanya tidak aman sebagai label umum karena pembaca dapat mengaitkannya dengan putusan juri atau perkara pidana tertentu.

06

Putusan sela, putusan akhir, dan putusan berkekuatan hukum tetap tidak sama

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa putusan sela dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai, sedangkan putusan akhir mengakhiri pemeriksaan pada tingkat tersebut. Ada pula putusan provisi dan putusan serta-merta dengan karakter berbeda.

Kata “akhir” tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh upaya hukum telah habis atau bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Penerjemah tidak menetapkan finalitas atau daya laksana. Jika hal tersebut penting, gunakan keterangan resmi pengadilan dan arahan penasihat hukum.

07

Salinan putusan, petikan putusan, dan PDF publik tidak dapat dipertukarkan

Salinan putusan mereproduksi naskah putusan sesuai produk pengadilan. Petikan adalah bentuk ekstrak resmi untuk fungsi yang ditentukan. Petikan bukan ringkasan yang dibuat penerjemah, dan terjemahan beberapa halaman bukan otomatis petikan resmi.

Direktori Putusan Mahkamah Agung menyediakan publikasi dokumen elektronik. Untuk perkara tertentu, versi publik harus dianonimkan sebelum diberikan atau diunggah. Karena itu, PDF publik dapat menyembunyikan identitas dan tidak otomatis memenuhi permintaan salinan resmi milik pihak berperkara.

08

Dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tetap perlu diperiksa

PERMA 7/2022 mengatur penyampaian panggilan, pemberitahuan, dan salinan putusan secara elektronik dalam proses yang dicakupnya. Salinan elektronik dapat ditandatangani secara elektronik oleh panitera dan disampaikan melalui sistem pengadilan.

Kirim file asli yang diperoleh dari sistem bila tersedia, bukan hanya tangkapan layar. Pertahankan QR, panel tanda tangan elektronik, nama file, nomor verifikasi, cap waktu, dan halaman validasi. Jangan menyatakan file autentik hanya karena tampilannya menyerupai dokumen pengadilan.

09

Kapan putusan lengkap perlu diterjemahkan?

Putusan lengkap dapat memuat kepala putusan, identitas, riwayat proses, dalil para pihak, bukti, fakta, pertimbangan, dasar hukum, dan amar. Dalam proses hukum, penghilangan satu bagian dapat mengubah cara pembaca memahami hasil perkara.

Pencatatan administratif mungkin menerima salinan atau petikan tertentu, sedangkan pengacara, pengadilan asing, arbitrase, atau otoritas imigrasi dapat meminta putusan lengkap. Minta penerima menyatakan ruang lingkup secara tertulis. Bila hanya halaman tertentu diterjemahkan, penyerahan harus menjelaskan bahwa terjemahan tersebut bukan keseluruhan dokumen.

10

Pertimbangan dan amar putusan harus dibedakan

Pertimbangan menjelaskan analisis yang mengantar hakim pada hasil, sedangkan amar menyatakan disposisi atau perintah putusan. Menerjemahkan amar saja mungkin cukup untuk kebutuhan tertentu, tetapi tidak boleh digambarkan sebagai putusan lengkap. Nomor butir, subbutir, rujukan bukti, dan hubungan dengan pertimbangan harus tetap terbaca.

11

Rangkaian tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali

Satu sengketa dapat menghasilkan lebih dari satu nomor perkara dan putusan. Buat kronologi yang mencatat pengadilan, tingkat pemeriksaan, tanggal, nomor, pihak, serta hubungan antarproduk. Jangan menempelkan status putusan terakhir pada dokumen tingkat sebelumnya tanpa dasar resmi.

Memori dan kontra memori merupakan dokumen pihak, bukan putusan. Amar pada tingkat banding atau kasasi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan hasil sebelumnya. Penerjemah harus memperoleh seluruh rujukan yang diperlukan untuk menjaga istilah serta nomor tetap konsisten.

12

Bukti perkara tetap dikenali dari penerbit aslinya

Kontrak, akta, email, rekaman, laporan medis, laporan ahli, foto, atau dokumen perusahaan tidak berubah menjadi produk pengadilan hanya karena diajukan sebagai bukti. Catat nomor bukti dan pihak yang mengajukan, tetapi pertahankan judul, penerbit, bahasa, dan status dokumen sumber.

13

Istilah hukum memerlukan glosarium yang konsisten

Berkas panjang sering mengulang para pihak, lembaga, dasar hukum, dan istilah prosedural. Sebelum produksi penuh, buat daftar nama, kapasitas para pihak, nomor perkara, singkatan, istilah inti, serta padanan yang sudah diwajibkan penerima. Perubahan istilah di tengah dokumen dapat menimbulkan kesan bahwa pihak atau tindakan hukumnya berbeda.

  • Penggugat, Tergugat, Pemohon, dan Termohon
  • Turut Tergugat, Intervenient, atau pihak lain
  • Majelis Hakim, Panitera, dan Jurusita
  • Dalil, petitum, pertimbangan, dan amar
  • Keberatan, banding, kasasi, serta peninjauan kembali
14

Tenggat pengadilan harus diperlakukan sebagai informasi kritis

Surat panggilan, pemberitahuan putusan, atau perintah pengadilan dapat berkaitan dengan batas waktu. Sampaikan tanggal sidang atau pengajuan sejak permintaan pertama. Penerjemah tidak menghitung atau memperpanjang tenggat hukum; konfirmasikan perhitungannya kepada pengadilan atau penasihat hukum.

15

Privasi, anonimisasi, dan kerahasiaan perkara

Dokumen perkara dapat memuat identitas anak, korban, saksi, alamat, data kesehatan, rekening, rahasia dagang, atau bukti pribadi. Mahkamah Agung mengingatkan kewajiban anonimisasi untuk publikasi perkara tertentu. Versi kerja untuk penerjemahan harus dibagikan melalui saluran resmi, dengan akses dibatasi kepada tim yang memerlukannya.

16

Apostille atau legalisasi tidak menentukan pengakuan putusan

Apostille atau legalisasi mengautentikasi asal dokumen publik atau tanda tangan sesuai proses yang berlaku. Proses tersebut tidak menyatakan isi putusan benar, tidak membuat putusan otomatis dapat dilaksanakan di negara lain, dan tidak menggantikan terjemahan.

Pastikan penerima menyebutkan dokumen yang akan diautentikasi: putusan asli, salinan yang diterbitkan pengadilan, tanda tangan panitera, atau dokumen lain. Untuk fotokopi, FAQ AHU meminta pengesahan atau legalisasi terlebih dahulu oleh instansi penerbit sebelum diajukan. Negara non-Apostille dapat memiliki rantai legalisasi berbeda.

17

Terjemahan bukan pendapat hukum atau penilaian keterlaksanaan

Penerjemah tidak memutuskan yurisdiksi, pengakuan putusan asing, kompetensi pengadilan, kekuatan pembuktian, atau langkah eksekusi. Pertanyaan tersebut ditangani penasihat hukum dan forum berwenang. Ruang lingkup penerjemah adalah mereproduksi isi serta struktur bahasa sumber secara akurat.

18

Cara menyiapkan berkas untuk estimasi

Kirim daftar berkas dan scan lengkap yang berurutan. Untuk paket besar, sertakan indeks, jumlah halaman setiap dokumen, pasangan bahasa, negara atau forum, tujuan, tenggat, format penyerahan, dan apakah ada istilah yang telah disetujui penasihat hukum.

  • Nama dan jenis setiap dokumen
  • Pengadilan, nomor perkara, dan tingkat pemeriksaan
  • Jumlah halaman serta keterbacaan
  • Bahasa sumber dan tujuan
  • Penerima dan tujuan penggunaan
  • Tanggal sidang atau tenggat pengajuan
  • Kebutuhan salinan, pengesahan, serta kerahasiaan
19

Kesalahan umum yang perlu dihindari

Dokumen hukum membutuhkan jejak yang jelas dari sumber hingga hasil. Hindari keputusan produksi berdasarkan dugaan.

  • Menyebut semua dokumen sebagai putusan
  • Menyamakan panggilan dengan pemberitahuan
  • Menganggap dalil gugatan sebagai temuan hakim
  • Membalik replik dan duplik
  • Menggunakan verdict untuk semua jenis produk
  • Menyamakan putusan akhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap
  • Menganggap PDF publik sebagai salinan resmi
  • Menghapus halaman atau lampiran tanpa instruksi
  • Menyebut terjemahan sebagian sebagai petikan resmi
  • Menganggap Apostille membuat putusan otomatis dapat dilaksanakan
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan putusan dan penetapan?

Putusan umumnya berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang bersifat sengketa, sedangkan penetapan berkaitan dengan perkara permohonan atau voluntair. Gunakan judul serta konteks dokumen sumber.

Apakah surat panggilan sama dengan pemberitahuan putusan?

Tidak. Panggilan meminta pihak hadir pada waktu yang ditentukan; pemberitahuan menyampaikan putusan atau tindakan prosedural tertentu.

Apakah gugatan merupakan temuan pengadilan?

Tidak. Gugatan memuat dalil dan permintaan pihak yang mengajukan. Hasil penilaian pengadilan terdapat pada pertimbangan dan amar putusan.

Apakah seluruh putusan harus diterjemahkan?

Tergantung penerima. Kirim putusan lengkap untuk pemeriksaan dan dapatkan persetujuan tertulis bila hanya bagian tertentu yang diterjemahkan.

Apakah petikan putusan dapat dibuat oleh penerjemah?

Tidak sebagai produk resmi. Penerjemah dapat menerjemahkan petikan yang diterbitkan pengadilan atau bagian yang diminta, tetapi tidak mengubah ringkasan buatan sendiri menjadi petikan pengadilan.

Apakah PDF Direktori Putusan dapat digunakan?

Versi publik berguna sebagai referensi tetapi dapat dianonimkan. Jika penerima meminta salinan resmi atau identitas lengkap, mintalah produk dari pengadilan.

Apakah putusan akhir selalu berkekuatan hukum tetap?

Tidak otomatis. Status akhir pada suatu tingkat, finalitas, upaya hukum, dan daya laksana perlu dibedakan serta dibuktikan melalui sumber resmi.

Apakah dokumen elektronik pengadilan dapat diterjemahkan?

Dapat. Kirim file asli beserta tanda tangan elektronik, QR, atau halaman validasi. Penerima tetap menentukan bentuk salinan yang diterimanya.

Apakah Apostille membuat putusan berlaku di luar negeri?

Tidak. Apostille mengautentikasi asal dokumen publik, bukan menentukan pengakuan atau pelaksanaan putusan di negara tujuan.

Apa yang diperlukan untuk estimasi?

Kirim indeks dan seluruh halaman, bahasa, negara atau forum, tujuan, tingkat perkara, tanggal sidang atau tenggat, kebutuhan salinan, dan instruksi kerahasiaan.

Sumber

Sumber resmi untuk pemeriksaan lanjutan

Persyaratan dapat berubah. Gunakan tautan resmi berikut untuk memeriksa aturan terbaru dari instansi yang berwenang.

Pemeriksaan awal gratis

Siap membahas dokumen Anda?

Cek biaya dokumenPT Indo Lingua · respons online