terjemahan

Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah

jasa penerjemah tersumpah
Pengambilan Sumpah oleh Dirjen AHU Oktober 2022 

Berikut ini adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah:

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 untuk memberikan kepastian dalam pengangkatan penerjemah tersumpah dan lembaga yang berwenang menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah. Beberapa perubahan penting yang terdapat dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penerjemah tersumpah diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian tersebut.
  2. Ujian kualifikasi penerjemah diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.
  3. Jika belum ada Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi yang memiliki lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi, ujian kualifikasi penerjemah dapat diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang dikoordinasikan oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 25 Februari 2019. Download aturan lengkapnya di sini.Permenkumham-Nomor-4-Tahun-2019-Penerjemah-tersumpah

Penerjemah tersumpah merupakan profesi yang memiliki peran penting dalam dunia hukum dan bisnis, terutama dalam menghasilkan terjemahan resmi dari dokumen-dokumen penting. Dalam menjalankan tugasnya, penerjemah tersumpah bertanggung jawab untuk menghasilkan terjemahan yang akurat, profesional, dan sah secara hukum. Terjemahan yang dihasilkan oleh penerjemah tersumpah dianggap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli.

Sebelum menjadi penerjemah tersumpah, seorang calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti kewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian kualifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Selain itu, penerjemah tersumpah juga harus berpegang teguh pada kode etik profesi, seperti menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan dan tidak melakukan manipulasi terhadap isi dokumen.

Di Indonesia, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) merupakan organisasi profesi yang mewadahi para penerjemah, termasuk penerjemah tersumpah. HPI bertugas untuk mengatur standar profesi, melaksanakan ujian kualifikasi, serta memberikan dukungan dan pembinaan kepada anggotanya. Selain itu, HPI juga aktif dalam mengadakan pelatihan, seminar, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi para penerjemah di Indonesia.

Penerjemah tersumpah memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, seperti dalam bidang hukum, bisnis, pendidikan, dan diplomasi. Beberapa contoh dokumen yang memerlukan terjemahan tersumpah antara lain dokumen perjanjian internasional, kontrak bisnis, ijazah, sertifikat, dan dokumen hukum lainnya. Dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki, penerjemah tersumpah memberikan jaminan keabsahan dan keakuratan terjemahan, sehingga dapat diandalkan oleh berbagai pihak yang memerlukan layanan terjemahan resmi.

Tinggalkan Balasan