terjemahan

Jasa Terjemahan Perjanjian Distributor oleh Penerjemah Bersumpah PT Indo Lingua Translocalize

penerjemah perjanjian kerja sama distributor

Apa itu Perjanjian Distributor?

Perjanjian distributor, juga dikenal sebagai perjanjian pengecer atau perjanjian distribusi, adalah kontrak yang mengikat secara hukum antara dua pihak: distributor dan pemasok. Perjanjian ini menguraikan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak terkait distribusi barang atau jasa. Perjanjian distributor biasa digunakan dalam dunia bisnis untuk mengatur hubungan antara pemasok dan distributornya.

Perjanjian distributor biasanya berisi detail seperti hak dan kewajiban kedua belah pihak, ruang lingkup hubungan distributor, jangka waktu perjanjian, harga barang atau jasa, ketentuan pembayaran, dan wilayah di mana distributor diperbolehkan untuk menjual. produk. Jenis perjanjian ini sangat penting untuk memastikan hubungan yang lancar dan saling menguntungkan antara pemasok dan distributor.

Penerjemah Tersumpah Perjanjian Distributor

Untuk menerjemahkan perjanjian distributor, kita harus memastikan bahwa versi terjemahannya akurat dan valid secara hukum. Dalam banyak kasus, dokumen perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah untuk menjamin keabsahannya. Penerjemah tersumpah adalah orang yang telah diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham untuk menerjemahkan dokumen resmi sesuai pasangan bahasanya.

Perjanjian Harus dalam Bahasa Indonesia

Aturan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan bahwa: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”

Untuk menerjemahkan perjanjian distributor, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari penerjemah tersumpah yang tercatat di Kemenkumham serta yang berpengalaman dalam menerjemahkan dokumen hukum. Penerjemah harus memiliki penguasaan bahasa sumber dan bahasa target yang kuat serta pemahaman yang baik tentang terminologi hukum.

Setelah penerjemah dipilih, perjanjian distributor harus diberikan kepada mereka untuk diterjemahkan. Penerjemah selanjutnya menerjemahkan dokumen dengan cermat, memastikan bahwa semua detail penting diterjemahkan secara akurat. Mereka juga akan memastikan bahwa dokumen terjemahan memiliki format yang benar dan mempertahankan struktur dan aliran yang sama seperti dokumen aslinya.

Setelah terjemahan selesai, penerjemah kemudian akan meninjau dokumen untuk memastikan keakuratannya dan tidak ada kesalahan atau kekurangan. Setelah penerjemah puas dengan terjemahannya, dokumen yang diterjemahkan akan disertifikasi dan ditandatangani oleh penerjemah, yang membuktikan keakuratan dan validitas terjemahan.

Di PT Indo Lingua Translocalize, kami menawarkan layanan penerjemahan perjanjian distributor profesional kepada klien di seluruh dunia. Tim penerjemah kami yang berpengalaman dan berkualitas memiliki banyak pengalaman dalam menerjemahkan dokumen hukum, termasuk perjanjian distributor. Kami memahami pentingnya akurasi dan perhatian terhadap detail dalam terjemahan hukum dan kami sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa terjemahan kami akurat dan sah secara hukum.

Selain layanan terjemahan kami, kami juga menawarkan berbagai layanan bahasa lain untuk membantu klien kami berkomunikasi secara efektif lintas batas. Layanan kami mencakup penerjemahan, pelokalan, sulih suara, dan subtitling. Kami bekerja dengan klien di berbagai industri, termasuk hukum, medis, keuangan, dan teknologi.

Hubungi kami sekarang di

PT Indo Lingua Translocalize
Jl. Gaharu 8 No.4, RT 004/RW 011, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
[email protected] || Tel./Fax: +62-21-2781-3539 || Mobile/Whatsapp/Text Messages (SMS): +62-812-8990-8544

Contoh Perjanjian Distributor Dua Bahasa

This Distributor Agreement (the “Agreement”) is entered into between XYZ Company (the “Supplier”), a company organized and existing under the laws of [insert country], and PT ABC  (the “Distributor”), a company organized and existing under the laws of [insert country]. Perjanjian Distributor ini (“Perjanjian”) dilaksanakan antara XYZ (“Pemasok”), suatu perusahaan yang didirikan dan berdiri berdasarkan hukum di [masukkan negara], dan PT ABC (“Distributor”), suatu perusahaan yang didirikan dan berada di bawah hukum [masukkan negara].
WHEREAS, Supplier is engaged in the business of manufacturing and distributing [insert product or service]; BAHWA, Pemasok bergerak dalam bidang usaha pembuatan dan pendistribusian [masukkan produk atau jasa];
WHEREAS, Distributor desires to purchase [insert product or service] from Supplier for distribution in the [insert territory] market; BAHWA, Distributor ingin membeli [masukkan produk atau jasa]; dari Pemasok untuk didistribusikan di pasar [masukkan wilayah];
NOW, THEREFORE, the parties agree as follows: KARENA ITU, KINI para pihak setuju hal-hal sebagai berikut:
Appointment. Supplier hereby appoints Distributor as a non-exclusive distributor of [insert product or service] in the [insert territory] market. Penunjukan. Pemasok dengan ini menunjuk Distributor sebagai distributor non-eksklusif [masukkan produk atau jasa]; di pasar negara [Indonesia].
Purchase and Sale. Distributor agrees to purchase [insert product or service] from Supplier at the price and terms set forth in Exhibit A. Pembelian dan Penjualan. Distributor setuju untuk membeli [masukkan produk atau jasa];dari Pemasok dengan harga dan ketentuan yang ditetapkan dalam Bukti A.
Territory. Distributor is authorized to distribute [insert product or service] only within the territory of [insert territory]. Wilayah. Distributor menyediakan untuk mendistribusikan [masukkan produk atau jasa]; hanya di dalam wilayah [masukkan wilayah].
Marketing and Promotion. Distributor agrees to use its best efforts to market and promote [insert product or service] within the territory of [insert territory]. Pemasaran dan Promosi. Distributor setuju untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk memasarkan dan mempromosikan [masukkan produk atau jasa]; di dalam wilayah [masukkan wilayah].
Trademarks and Intellectual Property. Distributor acknowledges that all trademarks, trade names, and other intellectual property associated with [insert product or service] are the exclusive property of Supplier. Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual. Distributor menerima bahwa semua merek dagang, nama dagang, dan kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan [masukkan produk atau jasa]; adalah milik eksklusif Pemasok.
Warranty. Supplier warrants that [insert product or service] shall be free from defects in material and workmanship for a period of [insert warranty period] from the date of delivery. Jaminan. Menjamin Pemasok bahwa [masukkan produk atau jasa]; harus bebas dari cacat pada material dan pembuatannya selama jangka waktu [masukkan masa garansi ] sejak tanggal pengiriman.
Limitation of Liability. Supplier shall not be liable for any incidental, consequential, or indirect damages arising from the sale or distribution of [insert product or service]. Batasan Kewajiban. Pemasok tidak akan bertanggung jawab atas kerugian karena suatu insiden, karena suatu akibat, atau tidak langsung yang tgerjadi karena penjualan atau distribusi [masukkan produk atau jasa].
Term and Termination. This Agreement shall commence on the date hereof and shall continue in effect until terminated by either party upon [insert notice period] days’ written notice. Jangka Waktu dan Pengakhiran. Perjanjian ini akan dimulai pada tanggal perjanjian ini dan akan terus berlaku hingga diakhiri oleh salah satu pihak setelah pemberitahuan tertulis [masukkan periode pemberitahuan] hari sebelumnya.
Governing Law. This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of [INDONESIA]. Hukum Pengatur. Perjanjian ini akan diatur oleh dan diatur sesuai dengan hukum [INDONESIA].
Entire Agreement. This Agreement constitutes the entire understanding between the parties with respect to the subject matter hereof and supersedes all prior agreements, understandings, negotiations, and discussions, whether oral or written. Keseluruhan Perjanjian. Perjanjian ini merupakan kesepahaman menyeluruh antara para pihak yang terkait materi pokok bahasan kesepakatan ini dan menggantikan semua kesepakatan, kesepahaman, negosiasi, dan diskusi sebelumnya, baik lisan maupun tertulis.
IN WITNESS WHEREOF, the parties have executed this Agreement as of the date first above written. SEBAGAI BUKTI, para pihak telah menjalankan Perjanjian ini sejak tanggal yang telah ditulis pertama kali di atas.
XYZ Company: Perusahaan XYZ:
By: _______________________ Oleh: _______________________
Title: ______________________ Judul: ______________________
ABC Company: PT ABC:
By: _______________________ Oleh: _______________________
Title: ______________________ Judul: ______________________

 

Tinggalkan Balasan