terjemahan

Jasa Apostille Dokumen

Bagikan ke Jejaring Sosial Favoritmu

Jasa Apostille Dokumen

Apostille adalah bentuk autentikasi yang diterbitkan bagi dokumen untuk dipakai di negara-negara yang merupakan para pihak dalam Konvensi Hague tahun 1961. Apostille merupakan cara yang telah disederhanakan untuk mengesahkan sebuah dokumen untuk digunakan di dunia internasional. Penggunaannya adalah untuk berbagai jenis berkas, termasuk akta lahir, akta pernikahan, dan akta kematian, serta berkas bisnis seperti berkas pendirian perusahaan dan surat kuasa.

Apa itu apostille dokumen?

Untuk memperoleh apostile, berkas yang terkait harus pertama-tama disahkan oleh pihak yang berwenang di suatu negara tempat berkas itu diterbitkan. Misalnya di Indonesia, ini adalah bagian Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setiap dokumen sebelum diserahkan ke Kemenkumham melalui situs webnya harus dipastikan apakah nama yang di dalam berkas telah tercatat sebagai pejabat pemerintah yang ada dalam daftar AHU. Pejabat ini adalah Notaris, atau pejabat pemerintah seperti Kepala Catatan Sipil, Pejabat PemerintahĀ atau Penerjemah Tersumpah. Jika berkas itu tidak memiliki tanda tangan pejabat pemerintah yang namanya ada di daftar AHU maka berkas itu harus disahkan oleh Notaris atau Penerjemah Tersumpah dahulu.

Jasa Apostille Dokumen di Indonesia

Di Indonesia, apostille diselenggarakan oleh Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Anda harus membuka situs web Permohonan atau Aplikasi Legalisasi http://legalisasi.ahu.go.id/. Di halaman ini Anda dapat memilih Menu legalisasi untuk memulai.Ā Di halaman depan website Aplikasi Legalisasi Elektronik, pengguna akan dihadapkan pada dua pilihan menu yaitu menu Pemohon dan Internal AHU. Untuk mengajukan permohonan dapat dilakuman memilih ikon menu Pemohon. Untuk selengkapnya buka https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi

Jasa apostille dokumen adalah proses memperoleh apostil untuk suatu berkas. Ini dapat melibatkan lembaga pemerintah atau pihak lain yang berwenang untuk mengesahkan dokumen seperti biro layanan atau perusahaan resmi untuk diserahkan untuk memperoleh apostile. Perusahaan ini membantu perorangan atau perusahaan dalam melalui berbagai proses dan memastikan berkasnya disahkan sebagaimana mestinya untuk penggunaan apostile. Perusahaan jasa pengurusan apostille akan memastikan Anda mendapatkan apostille dengan mudah dan lancar.

Syarat Memperoleh Jasa Pengurusan Apostile

Untuk mendapatkan jasa apostille dokumen, berkas yang akan diapostille harus telah discan dari berkas aslinya. Scan harus dilakukan dengan resolusi 300 DPI dan berkas ini harus diserahkan kepada penyedia jasa pengurusan bersama identitas (biasanya KTP atau Paspor). Penyedia layanan akan menilai apakah dokumen memerlukan jasa legalisir notaris terlebih dahulu atau diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Jika belum, berkas harus dilegalisir notaris terlebih dahulu atau diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa tempat dokumen akan digunakan misalnya terjemahan ke dalam bahasa Korea, Perancis, Inggris, Jerman, Jepang atau bahasa-bahasa lainnya sebelum meminta jasa apostille dokumen.

Mengurus Sendiri Sertifikat Apostile

Jika Anda punya waktu yang cukup atau ingin memperoleh pengalaman langsung dalam memperolel layanan ini Anda dapat mengurus sendiri. Siapkan dokumen seperti info di atas lalu dapatkan informasi lengkapnya tentang cara mengurus sendiri sertifikat Apostille dapat dibaca di https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi.

Cara Memperoleh Jasa Apostile di Jakarta

Anda bisa membuka situs penerjemahtersumpah.me untuk mengetahui berapa biayanya atau chat di 0811-174-361 untuk mendapatkan jasa apostille dokumen atau berdiskusi terlebih dahulu. Anda juga dapat langsung memesan di situs web berikut:

Jasa Apostile

Jasa Penerjemah Tersumpah