terjemahan

Jasa Legalisasi Dokumen dan Legalisir dari Kemenkumham

jasa legalisasi dokumen

Apa itu Legalisasi Dokumen?

Melegalisir dokumen merupakan sebuah proses untuk mengubah berkas agar menjadi sah melalui pengesahan terhadap tanda tangan yang ada di dalam suatu berkas resmi namun tidak termasuk pengesahan pada kebenaran dari isi suatu dokumen. Dokumen apa pun yang dikeluarkan di Indonesia dan ingin dipakai di luar negeri atau berkas yang dibuat atau dikeluarkan oleh negara asing dan akan dipakai di Indonesia harus dilegalisir oleh lembaga berwenang yang ada di Indonesia.

Mengapa Dokumen Harus Dilegalisasi?

Saat dokumen yang diterbitkan di Indonesia akan digunakan di luar negeri dan demikian pula saat dokumen dari luar negeri ingin digunakan di Indonesia, berkas tersebut harus dilegaliosir untuk memperoleh pengesahan atas keabsahannya. Kami dari penerjemah-id dapat membantu mengurus semua jenis berkas untuk keperluan yang beragam, diantaranya

  • Perkawinan
  • Kuliah atau Belajar
  • Perjalanan atau Travelling
  • Ekspor dan/atau impor
  • Usaha

Legalisasi atau Apostille?

Untuk melakukan legalisasi berkas baik sendiri maupun melalui jasa legalisasi dokumen atau legalisir dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi di Indonesia, kita harus mengetahui di negara mana dokumen tersebut akan digunakan. Untuk berkas selain dokumen ijazah (SD, SMP, SMA, S1. S2. S3) yang akan digunakan di negara-negara penandatangan Konvensi Apostille. Beberapa dokumen publik atau yang dikeluarkan oleh lembaga di Indonesia tidak perlu dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri agar bisa dipakai di luar negeri mulai 4 Juni 2022. Dokumen-dokumen tersebut cukup diberikan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan digunakan pada negara peserta Konvensi Apostille. Berkas tersebut adalah:

  1. Akta Perceraian
  2. Sertifikat Kematian
  3. Akta/Sertifikat Kelahiran
  4. Sertifikat Perkawinan
  5. Keputusan Pengadilan
  6. Sertifikat Halal
  7. Sertifikat Waqaf
  8. Sertifikat Hibah
  9. Ijazah Pendidikan dan Penghargaan
  10. Sertifikat Pelatihan
  11. Sertifikat Profesional
  12. Terjemahan Tersumpah
  13. Dokumen yang disahkan oleh Notaris
  14. Dokumen Identitas
  15. Surat Izin Mengemudi
  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  17. Surat Pernyataan
  18. Nota Kesepahaman
  19. Dokumen Pengakuan atau Endorsement Kelahiran
  20. Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda
  21. Dokumen Persetujuan terkait Transfer/Kerja Sama Aset Milik Negara di Luar Negeri

Jasa legalisasi dokumen untuk Apostille mencakup negara-negara yang mana berkas publik dari Indonesia harus dilegalisir Apostille oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
Albania, Andorra, Antigua and Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Barbados, Belarusia, Belgia, Belize, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Burundi, Cabo Verde, Chile, Kolombia, Cook Islands, Kosta Rika, Kroasia, Siprus, Republik Czech, Denmark, Dominika, Dominika Republik, Ekuador, El Salvador, Estonia, Eswatini, Fiji, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman, Yunani, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Hong Kong, Hungaria, Islandia, India, Indonesia (per 4 Juni 2022), Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Kazakhstan, Kosovo, Kirgistan, Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makau, Malawi, Malta, Marshall Islands, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Namibia, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Niue, Masedonia Utara, Norwegia, Oman, Palau, Panama, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and the Grenadines, Samoa, San Marino, São Tomé and Principe, Serbia, Seychelles, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tajikistan, Tonga, Trinidad and Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela.

Untuk mendapatkan jasa legalisir  kemenkumham dari penerjemah-id dengan melakukan pemesanan di sini

Untuk negara-negara tersebut harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

Legalisasi Kementerian Pemerintah

Jenis layanan legalisasi berkas Pemerintah yang disediakan di penerjemah-id adalah sebagai berikut:

Kementerian Hukum dan HAM

Ini adalah departemen pertama untuk dituju bagi memperoleh jasa legalisasi dokumen. Pilih legalisasi biasa (dengan stiker Kementerian Hukum dan HAM) atau Apostille lihat bagian di atas. Anda dapat memperoleh layanan legalisasi kumham dari penerjemah-id dengan melakukan pemesanan di sini

Kementerian Luar Negeri

Selanjutnya setelah berkas telah selesai dan stiker diperoleh dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada dokumen sebelum diajukan ke Kedutaan terkait yang bukan penandatangan Konvensi Apostille. Anda dapat memperoleh jasa legalisasi dokumen kemenlu atau deplu dari penerjemah-id dengan melakukan pemesanan di sini untuk.

Kementerian Agama

Kementerian ini memberikan layanan legalisasi resmi untuk beberapa berkas  yang mereka terbitkan yaitu Buku & Akta Nikah serta Ijazah (Madrasah). Anda dapat memperoleh layanan legalisasi kementerian agama dari penerjemah-id dengan melakukan pemesanan di sini.

KADIN

Untuk pebisnis yang ingin melakukan ekspor dan/atau impor, layanan legalisasi KADIN merupakan langkah pertama yang harus diambil sebelum melanjutkannya ke kedutaan negara tujuan yang bukan penanda tangan Konvensi Apostille. Anda dapat memperoleh jasa legalisasi KADIN dari penerjemah-id dengan melakukan pemesanan di sini.

Kementerian Pendidikan / Dikti

Legalisasi segala dokumen untuk peryaratan sekolah di luar negeri untuk berkas sekolah dasar, menengah, dan lanjutan (PT). Anda dapat memperoleh layanan kemendikbud dari penerjemah-id dengan melakukan pemesanan di sini.

Jasa Legalisir atau Jasa Legalisasi Dokumen Kemenkumham dari penerjemah-id

Bagi Anda sibuk dengan berbagai urusan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus sendiri, Anda dapat memanfaatkan layanan yang kami berikan tanpa harus membuang waktu dan tenaga. Anda dapat menghubungi kami, menyediakan dokumen yang diminta dari kenyamanan rumah Anda. Silakan hubungi kami. Untuk mendapatkan layanan ini ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Anda harus menyiapkan dokumen asli dan memindai (scan) berkas tersebut dalam resolusi 300 DPI beserta kartu identitas Anda (KTP atau paspor). Ini diminta mengingat kami akan mencetak berkas tersebut sehingga kualitas tinggi dari scan harus diperoleh. Kami dari penerjemah-id menyediakan jasa legalisir kemenkumham dan kementerian dan lembaga lainnya di atas.  Kami adalah Biro Layanan Legalisasi Dokumen Kementerian Dan Kedutaan Besar serta lembaga lainnya. Pastikan Anda memperoleh yang dibutuhkan di sini. Dengan legalisasi Anda akan memperoleh pengesahan tanda tangan dari pejabat atau pihak berwenang yang tercantum pada berkas yang Anda gunakan.

Setelah itu Anda dapat memesan di situs penerjemahtersumpah.me. Informasi terkait harga dapat diperoleh di situs tersebut. Anda dapat chat via WhatsApp di sana untuk mendapatkan jasa legalisasi dokumen kemenkumham dan kementerian dan lembaga lainnya.

Tinggalkan Balasan