terjemahan

Penerjemah Tersumpah Kemenhumkam

Apa yang Dimaksud dengan Penerjemah Tersumpah?

Bagi mereka yang ingin berprofesi sebagai penerjemah tersumpah kemenhumkam tentu pertanyaan ini sering muncul. Dan berkat peraturan yang baru penerjemah tersumpah SK Gubernur kini juga sebagian telah ada menjadi penerjemah tersumpah yang telah diangkat oleh Kemenhunkam. Mereka yang telah disumpah oleh kedua lembaga ini dapat menunjukkan buktinya dan juga dapat dicek di situs web AHU Kemenhumkam.

Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah

penerjemah tersumpah

Penerjemah Tersumpah memiliki beberapa dasar hukum berbeda, diantaranya:

Pengertian Penerjemah Tersumpah Kemenkumham

Pengertian penerjemah tersumpah menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia tahun 2022, yang merupakan definisi terbaru dan membuat definisi lainnya menjadi tidak berlaku, adalah

Orang atau individu yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Penerjemah Tersumpah setelah calon memperoleh sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

Syarat-Syarat Pengangkatan Sebagai Penerjemah Tersumpah

Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah

Syarat agar diangkat sebagai penerjemah tersumpah adalah:

  1. TAKWA, KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
  2. WARGANEGARA INDONESIA, BERKEWARGANEGARAAN INDONESIA
  3. SETIA, KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  4. DOMISILI, BERADA DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
  5. SEHAT, Jasmani dan Rohani
  6. LULUS, UJIAN KUALIFIKASI PENERJEMAH OLEH LEMBAGA YANG DITUNJUK
  7. NON-NAPI, TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA DENGAN ANCAMAN 5 TAHUN ATAU LEBIH
  8. NON-RANGKAP, BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, ADVOKAT, DLL.

Bukti Persyaratan Sebagai Penerjemah Tersumpah

  1. FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK
  2. FOTOKOPI SERTIFIKAT KELULUSAN UJIAN KUALIFIKASI PENERJEMAH (UKP) YANG TELAH DILEGALISIR)
  3. FOTOKOPI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
  4. SURAT SEHAT ROHANI/JIWA DARI DOKTER/PSIKIATER RUMAH SAKIT PEMERINTAH
  5. SURAT PERNYATAAN BUKAN TERSANGKA, TERDAKWA, TERPIDANA
  6. SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT, ADVOKAT.
  7. PAS FOTO TERBARU WARNA, LATAR BELAKANG PUTIH (4X6) SEBANYAK 2 LEMBAR
  8. BUKTI PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI

  1. PERMOHONAN, Permohonan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah
  2. PEMERIKSAAN, Menteri memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. SURAT KEPUTUSAN (SK) MENTERI, Penetapan Pengangkatan
  4. SUMPAH/JANJI, Sebelum menjalankan jabatan, wajib sumpah/janji,
  5. PELAPORAN, Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan kepada menteri. Satu Kali Dalam Setahun.

Ditulis Dari berbagai sumber di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia.

Mencari Penerjemah Tersumpah Kemenkumham? Silakan kontak di halaman ini.

Daftar Lengkap Penerjemah Tersumpah Kemenkumham 2023

Silakan baca artikel ini Daftar Penerjemah Kemenkumham Lengkap dan Tersumpah

Tinggalkan Balasan