Apa itu Penerjemah Resmi di Jakarta?
Penerjemah Resmi di Jakarta adalah kalimat yang bisa Anda lihat di situs AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM. Jika seorang penerjemah adalah penerjemah resmi yang telah diakui terjemahannya untuk dilegalisasi. Penerjemah ini telah tercatat dan hasil terjemahannya bisa digunakan untuk melegalisir semua dokumen asli. Ini dapat berupa dokumen sipil (Akta Lahir, KTP, Surat Keterangan Menikah, Kartu Keluarga) atau dokumen Akademik (Ijazah, Raport, Transkrip, dll.). Penerjemah resmi ini biasanya telah memperoleh sertifikat resmi dari Gubernur DKI Jakarta. Selain itu juga bisa dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah mengikuti ujian keahlian penerjemah (UKP) untuk mendapatkan jasa penerjemah resmi di Jakarta.
Penulis adalah salahĀ satu penerjemah resmi tersumpah di Jakarta dan Tangerang Selatan yang telah tercatat di Kemenhunkam. Jika Anda membutuhkan jasa saya, silakan hubungi WhatsApp di dengan mengklik di sini. Anda juga atau langsung ke bagian pemesanan atau ke Website Penerjemah Tersumpah penerjemahtersumpah.me untuk mendapatkan jasa penerjemah resmi di Jakarta.
Untuk memesan Anda harus menyiapkan dokumen yang akan diterjemahkan. Silakan scan atau foto dokumen asli Anda (dalam bentuk JPG, PNG atau PDF) lalu langsung chat ke WhatsApp atau situs web yang disebut di atas. Hasil terjemahan tersumpah akan diberikan dalam bentuk dua format yaity soft file (File PDF) yang telah ditandatangani secara digital dan elektronik, dan pengguna jasa dapat menggunakannya langsung dengan mengunggahnya ke situs web yang memerlukan dokumen tersebut (Visa, Univeritas dll.) serta format hardcopy atau cetak dengan cap dan tanda tangan basah. Contohnya dapat dilihat di bagian berikut.
Contoh Terjemahan dari Penerjemah Resmi
Di dalamnya akan ada pernyataan seperti berikut:
Jika terjemahan penerjemah resmi di Jakarta adalah dari bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris:
“I, Mochamad Hikmat Gumilar, a certified sworn-in translator by virtue of the Governor of the Special Capital City Region of Jakarta Number 1765/2006, declare that I am fluent in both bahasa Indonesia and English languages and competent to translate between them. I certify this English Translation from Bahasa Indonesia of the document is true and accurate to the best of my ability and belief. The translation was made from the original/source version in Bahasa Indonesia. Jalan Gunung Indah V, Cirendeu Residence Blok C No. C3A, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten 15419, Indonesia. Phone +62811174361, [email protected]. 01 May 2022. Verify the authenticity of the translation by sending the barcode/document to an email address above if you are in doubt that the translation is not from penerjemah-id.com.”
Jika hasil terjemahan adalah dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia.
“Saya, Mochamad Hikmat Gumilar, penerjemah resmi di Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1765/2006, menyatakan bahwa saya fasih dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan kompeten untuk menerjemahkan di antara kedua bahasa tersebut. Dengan ini saya nyatakan bahwa Terjemahan Bahasa Indonesia dari dokumen ini adalah benar dan akurat sejauh kemampuan dan keyakinan saya yang terbaik dari versi aslinya dalam bahasa Inggris. Jalan Gunung Indah V, Cirendeu Residence Blok C No. C3A, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten 15419, Indonesia. Telepon +62811174361, [email protected]. 30 April 2022. Periksa keaslian terjemahan dengan mengirimkan barcode/dokumen ke alamat email di atas jika Anda meragukan bahwa terjemahan bukan dari penerjemah-id.com”.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.