terjemahan

Mengapa perlu penerjemah tersumpah di pengadilan?

Penerjemah Tersumpah di Pengadilan

penerjemah di pengadilan
Penulis Mochamad Hikmat Gumilar (0811174361) saat menerjemahkan di Pengadilan di Medan.

Penerjemah Pengadilan adalah seseorang yang bekerja di pengadilan untuk memberikan penerjemahan atau penjurubahasaan bahasa bagi mereka yang tidak bisa bicara bahasa Indonesia atau berbicara dalam bahasa yang berbeda. Biasanya penerjemah pengadilan itu bekerja untuk menerjemahkan saksi atau terdakwa. Pekerjaan seorang penerjemah atau juru bahasa di Pengadilan adalah secara lisan menerjemahkan semuanya secara lisan.

Percakapan atau pembicaraan di pengadilan ada dua cara penerjemahannya: simultan dan konsekutif. Penerjemahan atau penjurubahasaan simultan (simultaneous interpretation) mengharuskan penerjemah pengadilan untuk mendengarkan lalu menerjemahkan pada waktu yang sama. Untuk penerjemahan konsekutif di pengadilan (Consecutive interpretation) dimulai setelah orang yang akan diterjemahkan selesai menyampaikan apa yang ingin disampaikan, berupa kalimat atau frase.

Di Indonesia biasanya pengadilan membutuhkan penerjemah dengan sertifikasi atau lisensi sebagai penerjemah. Biasanya adalah Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) yang memiliki sertifikat seperti di bawah ini:

Sertifikat atau lisensi asli sebagai penerjemah di pengadilan biasanya harus dibawa saat berada di pengadilan, dan biasanya membawa syarat-syarat berikut:

  • Kartu Identitas atau KTP dan salinannya
  • Surat Izin/Bukti Sertifikasi sebagai Penerjemah di Pengadilan (Sertifikat Penerjemah Tersumpah yang dikeluarkan Gubernur DKI)
  • CV(Curriculum Vitae)
  • Surat tugas resmi dari institusi/lembaga yang memberikan tugas sebagai penerjemah/juru bahasa di Persidangan

Semua dokumen ini harus disediakan

Di mana saya bisa mendapatkan penerjemah untuk di pengadilan?

Anda bisa menghubungi kantor penerjemah PT Indo Lingua Translocalize pada alamat dan kontak berikut:

Kantor (Kantor Penerjemah – PT. Indo Lingua Translocalize – Penerjemah Tersumpah / Sworn Translator)
Jl. Asem Dua No. 10 F, Ruko Tamarin Lantai 3, Cipete Selatan, Cilandak RT.4/RW.4, Cipete Selatan, RT.4, RT.4/RW.4, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410, Indonesia

Bisakah saya mengadakan pertemuan dahulu untuk membahas detail pelaksanaan sidang sebelumnya?

Ya Anda bisa meminta penerjemah untuk melakukan pembicaraan atau rapat terebih dahulu untuk membahas mekanisme di sidang atau strategi besama penerjemah. Penerjemah di pengadilan adalah penerjemah yang sudah disumpah yang akan merahasiakan segala pembicaraan bersama klien. Dan jika perlu bisa menandatangani NDA (Perjanjian Kerahasiaan).

Bacaan Tambahan

Penerjemah di Pengadilan

Penerjemah Tersumpah Putusan Pengadilan

Tinggalkan Balasan