Istilah penerjemah tersumpah adalah salah satu istilah yang sudah umum dan luas digunakan namun salah dari segi tata bahasa. Dalam bahasa Inggris ini merupakan salah satu “common mistakes” atau kesalahan yang sudah umum terjadi dan cenderung sudah diterima dan digunakan sehari-hari oleh khalayak umum.
Apabila ditilik dari artinya, awalan “ter-” berarti:[1]
paling atau sangat: terpanjang, terkecil, terpandai, terbesar, terindah
- dapat atau berhasil (biasanya didahului oleh kata tidak): terhalang, termakan, terminum
- tidak disengaja: terbakar, tertukar, tersentuh
- tiba-tiba: terlena, terjatuh
Menurut arti di atas, kata ‘tersumpah’ tidak memiliki arti apa pun dalam konteks ‘penerjemah tersumpah’.
Sementara itu, awalan “ber-” menurut KBBI[2]:
ber- (be-, bel-) prefiks pembentuk verba 1 mempunyai: beratap; bercita-cita; beristri; 2 menggunakan atau memakai: belayar; bermobil; berbaju; 3menghasilkan: bertelur; berkokok; 4 dalam jumlah atau kelipatan: bertiga; berjuta-juta; 5 mengakui dan/atau memanggil sebagai: beradik; berbapak; bertuan; 6 bertindak atau bekerja sebagai: bertani; bertinju; 7 berada dalam keadaan: bergembira; bersedih; 8 menyatakan perbuatan timbal-balik: bergulat; bertinju; 9 menyatakan perbuatan mengenai diri sendiri: berhias; bercukur
Definisi seorang penerjemah tersumpah/bersumpah adalah seorang penerjemah yang telah diambil sumpah oleh pejabat resmi (dalam hal ini Gubernur) untuk bekerja menerjemahkan sebaik-baiknya dari bahasa asal ke bahasa sasaran dan merahasiakan isi dari materi yang diterjemahkannya. Penerjemah ini dilantik setelah menyelesaikan ujian penerjemahan materi hukum untuk pasangan bahasa yang diambilnya.
Melihat definisi di atas maka yang benar adalah definsi ke-7 yaitu dalam keadaan disumpah.
Penulis adalah seorang penerjemah tersumpah berdasarkan SK Gubernur Jakarta tahun 2007 dan sekarang bekerja di Biro Jasa Penerjemah Bersumpah PT Indo Lingua Translocalize dan penerjemah-id.com
AGAR MUDAH DICARI GOOGLE SITUS INI MENGGUNAKAN PENERJEMAH TERSUMPAH DI KEBANYAKAN HALAMANNYA
Bagikan ke:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)