Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan Visa ke luar negeri, salah satu dari berbagai syarat yang harus dipenuhi terutama saat berkunjung ke negara-negara Eropa adalah menerjemahkan berbagai dokumen pribadi sipil untuk memverifikasi data. Dari berbagai syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mendapatkan visa dokumen-dokumen yang harus diterjemahkan adalah:
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir
- Surat Nikah (bagi pasangan)
Semua jenis dokumen pendukung untuk semua jenis visa dalam bahasa Indonesia itu memerlukan terjemahan resmi tersumpah oleh sworn translator. Intinya, jika dokumen itu bukan dalam bahasa Inggris atau Wales maka harus diterjemahkan dan disahkan. Misalnya, akta nikah atau buku nikah, kartu keluarga, dokumen kepemilikan aset (surat tanah, dokumen bank, dll).
Selain itu dokumen yang tidak ditulis dalam bahasa Inggris, maka pemohon visa harus menyerahkan terjemahan resmi dari dokumen itu bersama dengan salinan aslinya. Dokumen yang diterjemahkan harus diverifikasi secara independen dan harus mencantumkan:
- konfirmasi penerjemah bahwa dokumen yang diterjemahkan adalah terjemahan yang akurat dari dokumen asli yang bukan dalam bahasa Inggris atau dalam hal ini dari bahasa Indonesia;
- tanggal terjemahan diselesaikan;
- nama lengkap dan tanda tangan dari penerjemah.
Jika Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah untuk visa baik untuk Schengen, UK (Inggris), Irlandia, Australia, atau Italia. Silakan hubungi
PT Indo Lingua Translocalize/Jasa Penerjemah Tersumpah
Kantor (Kantor Penerjemah – PT. Indo Lingua Translocalize – Penerjemah Tersumpah / Sworn Translator)
Alamat: Jl. Asem Dua No. 10 F, Ruko Tamarin Lantai 3, Cipete Selatan, Cilandak RT.4/RW.4, Cipete Selatan, RT.4, RT.4/RW.4, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410, Indonesia
Telepon: +62 21 29512841 WA 0811-174-361 atau +62 812-8990-8544
Bacaan lainnya seputar Visa:
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.