terjemahan

Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Luar Negeri

jasa legalisir akte kelahiran

Cara Memperoleh Jasa Legalisir Akte Kelahiran

Bagi Anda yang menikah dengan orang asing dan ingin mendaftarkan kelahiran tersebut di luar negeri Anda harus melegalisasi dokumen Anda ke Kemenlu dan Kedubes atau untuk pemakaian di negara-negara penandatangan Apostille, Anda dapat menggunakan jasa legalisir akte kelahiran dengan layanan Apostille.

Jika Anda membutuhkan layanan ini tanpa harus repot untuk mengurusnya, kami dapat membantu Anda melakuklan layanan ini.

Silakan hubungi kami untuk melegalisasi akte kelahiran luar negeri dengan menghubungi kami di 0811-174-361.

Jasa yang kami berikan adalah pengurusan ke Kemenhunkam dan Kemenlu atau layanan Apostille dengan biaya Rp450.000 per dokumen (harga belum ongkir).

Dokumen perluu discan dengan resolusi 300 DPI dan dikirim melalui email ke p[email protected]

Anda hanya perlu menscan dokumen asli dan dokumen identitas pendukung (seperti KTP atau Paspor).

Jika ada pertanyaan silakan wa dan atau hubungi kami ke 0811-174-361 untuk mendapatkan layanan legalisasi akta lahir.

Informasi Lainnya

Jasa Legalisasi Akta Kelahiran Nomor 1 | Legalisasi

Jasa Legalisasi Dokumen Akta Lahir| Perusahaan Terpercaya Untuk Anda | ✓ Jasa Legalisasi  Hubungi 0811174361.

 

 

Tinggalkan Balasan