terjemahan

Penerjemah Tersumpah Putusan Pengadilan

Terjemahan Putusan Pengadilan

penerjemah terjemahan putusan pengadilan

Putusan pengadilan merupakan pernyataan (statement) yang dibuat oleh hakim yang diutarakan di dalam sebuah sidang pengadilan yang bersifat terbuka atau open for public, yang isinya bisa berbentuk pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Untuk kasus perdata biasanya putusan pengadilan dapat berupa putusan hakim atas ganti nama misalnya atau status hak asuh anak. Dan jika ingin dipakai di luar negeri maka putusan ini perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah untuk mengesahkan atau membuktikan status nama atau hak asuh atau isi dari sebuah putusan.

Terjemahan Putusan Pengadilan

Terjemahan putusan pengadilan memerlukan penerjemahan oleh penerjemah tersumpah, yaitu penerjemah yang telah diambil sumpahnya untuk menerjemahkan dokumen sesuai aslinya dan merahasiakan isinya. Penerjemah ini biasanya memiliki SK yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, dan bukan oleh lembaga lainnya.

Terjemahan tersumpah putusan pengadilan akan diberi cap dan tanda tangan si penerjemah tersumpah dan pernyataan bahwa dokumen putusan telah diterjemahkan sebaik-baiknya sesuai aslinya dan berisi data si penerjemah sehingga pengguna dokumen terjemahan dapat memverifikasi jika diperlukan.

Menerjemahkan putusan pengadilan memerlukan kecermatan dan keahlian mengingat dokumen putusan pengadilan berisi istilah-istilah hukm yang memerlukan keakuratan yang tinggi serta tidak ditambah atau dikurangi.

Jasa Penerjemah Tersumpah Putusan Pengadilan

Jika Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah putusan pengadilan, silakan hubungi kami kantor penerjemah tersumpah PT Indo Lingua Translocalize yang memiliki berbagai penerjemah tersumpah untuk berbagai bahasa. Anda dapat menghubungi melalui telepon atau email atau datang langsung ke Tamarin, Jl. Asem Dua 10 F 3rd.Fl., Cipete Selatan, Cilandak,  Jakarta 12410, Indonesia Email: [email protected]  Tel./Fax: +622129512841 || Mobile/Whatsapp/Text Messages (SMS): +62-812-8990-8544.

Anda dapat menghubungi melalui WhatsApp atau melalui jendela chat yang terletak di halaman ini untuk informasi lebih lanjut.

Jika Anda berada di kota lain selain Jakarta, silakan hubungi kantor-kantor cabang kami di seluruh Indonesia yang bisa diperoleh di halaman ini.

Biaya jasa penerjemah tersumpah putusan pengadilan dihitung per halaman atau 300 kata sumber dan format disesuaikan dengan aslinya.

Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah putusan pengadilan atau dokumen-dokumen hukum lainnya seperti:

Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perpu, Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung, Perda, Peraturan Perusahaan, dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan