Akta Pendirian Usaha
Pada badan usaha dengan badan hukum firma, persekutuan komanditer/CV atau perseroan terbatas (PT), ada keharusan untuk membuat kesepakatan dan kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di depan notaris.
Akta Notaris
āMembuat aktaā di sini memiliki arti bahwa notaris berada di hadapan para penghadap (pihak-pihak yang melakukan perjanjian), membacakan, serta menandatangani akta tersebut.
Penerjemah Akta Notaris
Pembuatan akta pendirian perusahaan ini dilaksanakan oleh seorang notaris yang memiliki wewenang atau otoritas di seluruh wilayah negara Indonesia dan selanjutnya memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhunkam).
Akta Pendirian UsahaĀ : di dalamnya terdapat profil perusahaan yang didirikan oleh pendiri usaha (founder) bersama dengan notaris serta disaksikan oleh para saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Di Dalam Akta Pendirian ini terdapat:
- Tanggal perusahaan didirikan
- Bentuk serta nama perusahaan
- Nama-mana pendiri
- Alamat usaha dilakukan
- Tujuan dari usaha itu didirikan
- Besarnya modal usaha
- Pengurus serta tanggung jawab dari para anggota pendiri usaha
- Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut selanjutnya diberi meterai, serta pendiri perusahaan, saksi dan notaris membubuhkan tanda tangannya. Oleh notaris, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat
- Untuk mencegah timbulnya perselisihan atau sengketa di belakang hari yang terkait dengan pembagian keuntungan serta proporsi kerugian.
- Memberi kejelasan tentang status dari kepemilikan perusahaan sehingga hal-hal yang tidak diharapkan tidak terjadi, ini dapat berupa perselisihan/sengkata saat saham akan dijual kembali kepada mitra atau kepada pihak lain serta cara proses pembelian saham itu dinilai.
Apa itu Kontrak dan Perjanjian?
Bagi perusahaan yang memiliki bentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (āPT PMAā), maka akta pendirian yang berbahasa Indonesia dan berbahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris perlu dibuat. Tujuan sebenarnya dari akta pendirian ini adalah supaya pihak asing memahami kandungan dari akta pendirian tersebut.
Di lain pihak, ketika PT PMA didirikan, para pendiri PT PMA terlebih dahulu harus mengajuka permohonan atau aplikasi kepada BKPM untukĀ mendaftarkan penanaman modalnya, yaitu dengan cara mengisi formulir aplikasi yang telah ditetapkan padaĀ Lampiran I Perka BKPM No. 12/2009 tentangĀ Pedoman serta Prosedur Permohonan Penanaman ModalĀ (āPerka BKPM 12 tahun 2009ā).
Dalam Perka BKPM 12/2009 tersebut antara lain disebutkan bahwa untuk pendirian PT PMA harus melampirkan berbagai dokumen yang di antaranya jugaĀ melampirkanĀ rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing. Lebih jauh, simakĀ Pendirian PT PMA.
Pada dasarnya, tujuan dokumen tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah tentu untuk tujuan kebenaran dan akurasi makna dari dokumen yang diterjemahkan. Setiap penerjemah tersumpah dapat dianggap berkompeten karena harus melalui Ujian Kualifikasi Penerjemah (āUKPā)Ā denganĀ nilai di atas 80 (nilai A), baru berhak untuk disumpah sebagai Penerjemah Bersumpah.Ā Pengambilan sumpahnya kemudian dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, lalu akan dikeluarkan Surat Keputusan mengenai pengangkatan penerjemah tersebut sebagai Penerjemah Bersumpah.Ā Lebih jauh simakĀ Prosedur Menjadi Penerjemah Tersumpah.
Perlunya akta pendirian PT PMA ini untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris selain untuk mendapatkan izin prinsip pendirian PT PMA dari BKPM, juga di antaranya apabila di kemudian hari PT PMA yang bersangkutan hendak melakukan perluasan usaha, BKPM juga akan mensyaratkan PT PMA dalam permohonannya untuk melampirkan Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing (Lampiran V Perka BKPM No. 12 Tahun 2009).
Oleh karena itu dokumen yang harus diterjemahkan ke dalam bahasa asing/Inggris oleh penerjemah tersumpahĀ yaitu akta pendirian PT PMA. kecuali akta pendirian, kewajiban lainnya untuk menerjemahkan atau menggunakan jasa penerjemah tersumpah atau bukan tidak dinyatakan secara spesifik.
Akan tetapi mengingat PT PMA melibatkan pihak luar atau asing sebagai pemilik saham, maka terkadang pihak asing ini perlu mengetahui kandungan atau isi dari perubahan akta tersebut, sehingga memerlukan terjemahan. Hanya saja kemampuan penerjemah tersumpah tentunya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itulah dokumen-dokumen yang terkait perusahaan sangat disarankan bisa diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Jasa Penerjemah Tersumpah Kontrak atau Perjanjian
Jasa penerjemah tersumpah kontrak dan perjanjianĀ harus dilakukan oleh penerjemah tersumpahĀ yaitu penerjemah yang memiliki kualifikasi hukum yang telah diambil sumpahnya untuk merahasiakan segala isi materi yang diterjemahkanya agar dapat resmi.
Contoh Kontrak dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Berikut adalah contoh kontrak atau perjanjian dalam dua bahasa (bilingual) yang biasanya digunakan dalam kontrak.
Download di Sini file Word dalam 2 Bahasa
Hubungi kami di sini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah kontrak atau perjanjian dari dan ke bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa utama lain seperti bahasa Jerman, Jepang,Ā China, Belanda, Spanyol, Prancis dll.
Terjemahan Tersumpah Kontrak atau Perjanjuan
Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah akan memiliki cap dan tanda tangan basah dan diberi pernyataan bahwa penerjemah memiliki kualifikasi dan mampu menerjemahkannya dengan baik dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Selain itu pernyataan juga biasanya berisi nama dan detail si penerjemah seperti alamat, email, nomor telepon untuk keperluan verifikasi jika perlu. Jika perlu biasanya kontrak memiliki kata-kata “TERJEMAHAN RESMI” di setiap halamannya.
Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Kontrak atau Perjanjian
PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah akta cerai untuk berbagai bahasa. Perusahaan kami memiliki staf penerjemah internal dan eksternal dan memiliki kantor dan lokasi fisik yang jelas. Perusahaan bukan perorangan seperti banyak situs-situs yang ada di web dengan alamat email bukan gratisan (gmail/yahoo) sehingga bisa dapat dipercaya.
Jika Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah kontrak atau perjanjian resmi yang bisa digunakan untuk keperluan melakukan perjanjian dengan pihak asing atau keperluan resmi lainnya silakan hubungi kami di bawah ini.Ā Atau, hubungi melalui jendela chat di kanan bawah halaman ini.
Jalan Asem Dua Ruko Tamarin No. 10 F Lantai 3
Jakarta Selatan
Telepon: +622129512841
WhatsApp: +62 812-8990-8544
Email: [email protected]Ā atau [email protected]
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.