terjemahan

Jasa Penerjemah Tersumpah untuk Syarat Permanent Resident Singapura

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan menjadi warganegara permanen Singapura atau Singapore Permanent Resident, kesempatan ini terbuka bagi warganegara asing, termasuk Indonesia. Berikut info yang diperoleh dari https://www.ica.gov.sg/

Sebagai orang asing, Anda dapat memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan menjadi permanent resident jika Anda adalah:

  • Pasangan atau istri/suami warganegara Singapura (SC) atau permanent resident (PR) Singapura
  • Anak dari seorang warganegara atau permanent resident Singapura yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun
  • Orang tua warganegara Singappura yang berusia lanjut
  • Pemegang Pas Kerja (Employment Pass) atau S Pass
  • Mahasiswa atau pelajar yang sedang belajar di Singapura
  • Investor asing di Singapura.

Syarat-Syarat untuk Kelengkapan Aplikasi Permanent Resident Singapura:

  • Form 4A, Anda diminta untuk mengisi data-data Anda dan keluarga (jika ikut mengajukan PR bersama Anda).
  • Pas foto berwarna dengan ukuran paspor
  • Lampiran A atau Annex A yang dilampirkan ke Form 4A daan harus diisi oleh perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Appendix-1 (PR-PTS), pada dokumen ini pada intinya memberi izin pada ICA untuk memeriksa data keuangan Anda di bank atau sejenisnya.
  • Paspor, semua pemohon jika pernah mengganti passport (atau istilah “ganti paspor” ini lebih sesuai untuk “perpanjangan paspor” jika menggunakan istilah di Indonesia sehubungan dengan telah berubahnya nomor paspor), passportnya berubah), maka paspor sebelumnya wajib di bawah.
  • EP dan DP dari semua pemohon.
  • Ijazah Pendidikan, adalah ijazah Anda dan anggota keluarga (apabila ikut mengajukan). Ijazah ini harus disertai dengan terjemahan dalam Bahasa Inggris yaitu apabila dokumen yang asli tidak berbahasa Inggris
  • Transkrip akademik, transkrip nilai. Juga sertai terjemahan dalam Bahasa Inggris jika dokumen asli tidak berbahasa Inggris.
  • Marriage certificate atau akta nikah, buku nikah. Dokumen ini tidak perlu diterjemahkan karena sudah dalam 2 bahasa Indonesia-Inggris, kecuali apabila surat tersebut masih belum 2 bahasa.
  • Akta Lahir, Birth certificate, atau akta kelahiran dari semua pemohon. Juga sertakan terjemahan dalam Bahasa Inggris kalau dokumen asli tidak berbahasa Inggris.
  • Surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja sebalumnya, kalau sebelumnya pernah bekerja di tempat lain. Tidak perlu benar-benar berupa keterangan lengkap namu cukup surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Anda pernah bekerja di tempat tersebut, jabatan Anda, dan gaji terakhirnya yang dibuat oleh bagian HRD.
  • Slip gaji 6 bulan terakhir. Tidak perlu minta dilegalisir oleh perusahaan lama Anda namun, surat keterangan dari perusahaan tempat Anda bekerja sekarang, serta informasi bahwa Anda memang benar sudah bekerja di tempat tersebut, posisi, gajinya berapa. Biasanya alamat tujuannya ialah ICA, jadi ICA akan mengambil surat yang asli.

Info lebih lanjut bisa diperoleh

Untuk layanan terjemahan keperluan Paspor bisa diperoleh di Mahkamah Agungnya Singapura di https://www.supremecourt.gov.sg/services/court-services/translation-services/request-for-translation-form dengan harga yang cukup tinggi untuk ukuran indonesia. Jika dana atau anggaran jadi hambatan Anda silakan hubungi kami.

Jasa Sworn Translator PT Indo Lingua Translocalize

Jalan Asem Dua Ruko Tamarind Lantai 10 F Lantai 3 (Depan Sekolah Esmod), Cipete Jakarta Selatan +62 812-8990-8544

Sworn Translator in Singapore

If you need Indonesian Sworn Translator in Singapore contact our Batam Office:

Ruko Palm Spring (Belakang Gelael lihat peta di bawah), Blok A1 No.10 Batam, Telephone: +62-77-8472599 or +62-813-7249-6983 (click to chat in WhatsApp with Mrs. Irayanti)

Tinggalkan Balasan