penerjemah tersumpah

Jasa Legalisasi Dokumen PT Indo Lingua Translocalize

jasa legalisasi dokumen
Jasa Legalisasi Dokumen Resmi

Apakah Legalisasi Dokumen itu?

Berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia No. 523 tahun 2017 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau KEMENKUMHAM tentang Permohonan Legalisasi Dokumen dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017, tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah layanan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokkan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen. Jasa legalisasi dokumen adalah pelaksanaan proses seperti disebutkan di atas oleh penyedia pihak ketiga yang Anda tunjuk.

Siapakah yang Dimaksud dengan Pejabat itu?

Pejabat adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memegang serta menduduki jabatan atau posisi tertentu di dalam kantor Pemerintahan atau lembaga maupun badan nonpemerintah, yang mencakup pejabat umum yang diangkat oleh Pemerintah (dalam hal ini Notaris dan Penerjemah Tersumpah atau Bersumpah [sworn translator]).

contoh legalisasi dokumen kemenhunkam dan deplu
Contoh Legalisasi Dokumen Kemenhunkam dan Deplu

Pemohon Legalisasi Dokumen

Yang dimaksud dengan Pemohon adalah orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan legalisasi.

Dokumen dalam Legalisasi

Dokumen di sini adalah segala jenis dokumen dalam bentuk surat tertulis atau tercetak yang digunakan sebagai bukti keterangan.

Spesimen dalam Legalisasi Dokumen

Merupakan contoh tanda tangan dan/atau cap sebagai pembanding tanda tangan pejabat pemerintah atau lembaga atau pejabat publik yang diangkat oleh pemerintah, yang telah diserahkan dan disimpan dalam basis data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tujuan Legalisasi Dokumen

Tujuan dari legalisasi dokumen adalah sebagai suatu pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak (mereka yang memegang serta menduduki jabatan atau posisi tertentu di dalam kantor Pemerintahan atau lembaga maupun badan nonpemerintah, termasuk pejabat umum/notaris) itu adalah benar sudah ditandatangani para pihak dan prosesnya telah disaksikan oleh menduduki jabatan atau posisi tertentu di dalam kantor Pemerintahan atau lembaga maupun badan nonpemerintah dan Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu.

Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan pejabat menduduki jabatan atau posisi tertentu di dalam kantor Pemerintahan atau lembaga maupun badan nonpemerintah serta notaris. Khusus untuk notaris, mereka adalah yang sudah mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

Setelah legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenhukham dan Direktur Konsuler Kemlu diperoleh (lihat contoh di atas), selanjutnya dokumen tersebut dapat dibawa ke Kedutaan Besar negara yang diinginkan di Jakarta untuk memperoleh legalisasi. Dalam contoh di atas adalah Kedutaan Belanda.

Setelah itu dokumen dapat dibawa dan digunakan di negara tujuan.

Jenis-Jenis Dokumen Untuk Dilegalisasi

Akte Lahir/Kelahiran atau Birth Certificate/Certificate of Birth
Akte Kematian atau Death Certificate
Pernyataan/Akte Notaris (Statement/Notary Deed)
Periizinan Nikah dan Akta Nikah (Marriage Permit, Marriage Certificate, Certificate of Non-Impediment for Marriage)
Ijazah (Certificate atau Diploma)
Surat Izin Mengemudi (Driving License)
Surat Keterangan Dokter (Medical Document)
Surat Kuasa (Power of Attorney)
Surat Kelakuan Baik (SKCK) atau (Certificate of Good Conduct)
Surat Keterangan Asal Usul (Certificate of Origin)
Serta berbagai jenis dokumen lain yang harus dilegalisasi

Tentang Jasa Legalisasi Dokumen Resmi

PT Indo Lingua Translocalize adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang berlokasi di Jakarta Selatan yang menyediakan jasa legalisasi. Jadi bagi Anda yang sibuk dan tidak punya waktu menghabiskan waktu berhari-hari keluar kantor bolak balik ke 2 kementrian dan kedutaan, Anda dapat menggunakan jasa kami dengan mendatangi kantor kami atau menghubungi secara online dan menyerahkan dokumennya dan memperoleh jasa legalisasi dokumen yang diinginkan.

Jasa Legalisasi yang Disediakan

  • Legalisasi terjemahan dokumen asli oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) – Cap dan tanda tangan basah penerjemah tersumpah
  • Legalisasi oleh notaris
    • Waarmerking atau wermarking yaitu  legalisasi dari kemenhunkam
    • Terjemahan Legalisasi Dokumen oleh notaris yaitu legalisasi dengan menunjukkkan surat yang dibuat dan menandatanganinya di depan notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris terkait. Dengan demikian tanggal pada dokumen atau surat yang terkait adalah SAMA dengan tanggal legalisasi dari notaris. Hubungi Notaris terdekat untuk mendapatkan legalisasi notaris dan bawa terjemahannya kepada kami untuk diterjemahkan secara resmi oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa apa saja. Tanyakan kepada kami di jendela chat di bawah ini untuk mengetahui biaya legalisasi surat kuasa di notaris, biaya legalisir notaris, atau proses pelaksanaan legalisasi dokumen di notaris, biaya legalisir ijazah di notaris, melihat contoh legalisir notaris, dan biaya pengesahan dokumen di notaris.
  • Legalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) yaitu pencantuman legalisasi tanda tangan penerjemah tersumpah atau notaris.
  • Legalisasi oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu)
  • Legalisasi Kedutaan (semua kedutaan di Jakarta yang berhubungan diplomatik dengan Indonesia)

Harga Jasa Legalisasi Dokumen

Harga jasa legalisasi dokumen bervariasi, dan komponen biayanya terdiri dari

  • Harga jasa terjemahan tersumpah dari bahasa Indonesia ke bahasa Asing (bervariasi antara Rp100.000 – Rp 300.000) bergantung pasangan bahasanya.
  • Harga jasa legalisasi terjemahan dan dokumen ke 2 Kementrian (Kemenhunkam dan Kemenlu) yaitu mendapatkan cap dan legalisasi dari 2 kementrian itu sekitar Rp400.000-Rp600.000 (tergantung layanan biasa atau cepat tergantung kesediaan dan waktu).
  • Harga jasa legalisasi kedutaan. Untuk jasa legalisasi ke kedutaan biayanya berbeda-beda bergantung kedutaan dan negaranya. Biayanya biasanya bervariasi dan menggunakan mata uang asing yang dirupiahkan antara Rp800.000 – Rp2.000.000 (per Mei 2018).

Jika Anda membutuhkan jasa legalisasi dokumen di atas silakan hubungi kami di Jl. Asem Dua No. 10 F, Ruko Tamarind Lantai 3, Cipete Selatan, Cilandak, RT.4/RW.4, Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410. Kantor buka: Jam Kerja Pukul 09.00-17.00 dan dapat dihubungi di (021) 29512841 atau email di [email protected] atau [email protected]

Jadi jika Anda memerlukan terjemahan dokumen, jasa legalisir ijazah, atau mendapatkan penerjemah tersumpah dan biayangya, biaya pengesahan dokumen di notaris, legalisir paspor di notaris, atau ingin melegalisir ijazah teto, legalisir notaris ke dalam bahasa inggris, atau ingin melegalisasi surat kuasa di notaris. legalisasi dokumen di notaris Anda dapat menghubungi kami pada alamat di atas untuk memperoleh jasa legalisasi dokumen.

Langkah-Langkah Mengurus Sendiri Legalisasi Dokumen

Bagi Anda yang ingin mengurus sendiri legalisasi dokumen tanpa menggunakan perusahaan jasa legalisasi dokumen seperti kami, Anda dapat melakukannya jika Anda punya waktu dan ingin merasakan sendiri pengalaman mengurus dokumen legalisasi. Mereka yang ingin bersekolah ke luar negeri, menikah dengan orang asing, atau mengurus segala urusan yang terkait dokumen di luar negeri dapat melakukan sendiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Langkah 1 – Terjemahkan Dokumen ke dalam Bahasa Asing

Langkah pertama yang biasanya diperlukan untuk melegalisir dokumen adalah dengan menerjemahkan dokumen ke dalam bahasa asing oleh penerjemah tersumpah. Anda dapat menghubungi perusahaan jasa penerjemah tersumpah pada kami dengan memesan dari situs web ini dengan lama waktu sektira 3-5 hari kerja bergantung jenis dan banyaknya halaman dokumen yang akan diterjemahkan. Biaya jasa penerjemah tersumpah berkisar antara Rp100.000 per halaman – Rp 350.000 tergantung pasangan bahasanya (termurah adalah Inggris ke Indonesia dan semakin sulit jarang bahasanya semakin mahal, tidak semua bahasa memiliki penerjemah tersumpah. Hubungi perusahaan untuk mengetahuinya lebih lanjut. Biasanya Anda diminta datang langsung ke tempat kantor penerjemah tersumpah atau jika tidak sempat Anda harus menscan dokumen asli dan mengirimkannya lewat email. Perusahaan biasanya memiliki jasa terjemahan kilat dan biasa.

Langkah 2 – Melegalisir di di Kementerian Hukum dan HAM

Untuk melegalisir sendiri di Kementrian Hukum dan HAM tanpa menggunakan perusahaan atau individu pengurus jasa legalisasi dokumen kini bisa dilakukan secara online di http://legalisasi.ahu.go.id/ meski saat tulisan ini dibuat situs untuk registrasinya tidak bisa diakses dan bertentangan dengan pernyataan dari Menteri yang menyatakan layanan ini sudah aktif.

Berdasarkan artikel tersebut proses mengurus sendiri secara online adalah:

Masuk ke website http://legalisasi.ahu.go.id/. Setelah membuat akun (register), pengguna dapat masuk (login) lalu mengisi daftar permohonan legalisasi dokumen juga mengunggah beberapa file dokumen yang diperlukan. Setelah permohonan selesai diajukan, pemohon akan menerima email yang berisi verifikasi bahwa permohonan akan segera ditindaklanjuti. Selanjutnya sistem akan mengeluarkan nomor voucher yang perlu diunduh oleh pengguna dari menu daftar transaksi. Pada menu daftar transaksi, pemohon juga bisa melihat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar dari proses legalisir dokumen tersebut. Setelah semua proses selesai, pemohon hanya datang ke loket untuk mengambil dokumen yang dilegalisir di Kantor Kemenhunkam di Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan 12940 (Klik untuk melihat di Google Map dan dapatkan info dari Google cara menuju ke sana)

Proses lama yang mengharuskan pemohon datang sendiri ke Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan 12940 adalah dengan menyiapkan dokumen berikut.

  1. Map (warna sembarang)
  2. Salinan atau fotokopi KTP (1 buah)
  3. Salinan atau Fotokopi Dokumen dalam bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Dokumen Tersumpah (asli, dengan cap penerjemah tersumpah)
  5. Salinan atau Fotokopi terjemahan Dokumen (1 buah)
  6. Membayar Materai sebesar Rp6.000 untuk diserahkan kepada petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya dan jika menggunakan jasa legalisasi dokumen ini tidak perlu)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah) jika menguasakan.
  9. Fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp30.000 (Biaya Rp25.000, Admin BNI Rp5.000) (per Mei 2018 nilai ini mungkin telah berubah).

Proses Setelah Tiba di Lokasi

  1. Carilah Gedung AHU.
  2. Ambil Nomor Antrean untuk melegalisir dokumen. Bawa kelengkapan dokumen dan tunggu panggilan.
  3. Saat dipanggil, serahkan semua dokumen, lalu isi formulir yang tentang jenis dokumen yang akan dilegalisir,  dokumen yang diserahkan, serta nama negara yang dituju.
  4. Terima resi (tanda terima penyerahan dokumen).
  5. Ambil nomor antrean untuk pembayaran di loket Bank BNI (agar masuk kas negara) yang terletak di sebelah loket penyerahan dokumen.
  6. Serahkan resi dari loket penyerahan dokumen dan bayar sebesar yag tercantum di dalam resi.
  7. Kembali ke loket penyerahan dokumen semula saat loket kosong dan serahkan dokumen dan lembar dari resi Bank BNI tanda pembayaran telah lunas.
  8. Simpan resi tanda terima penyerahan dokumen dan resi Bank BNI dan bawa saat mengambil setelah 2-3 hari kerja.

Setelah diteirma, bawa dokumen yang telah dilegalisir di Kemenhunkam ke Kemenlu Pusat Pelayanan Terpadu Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat (Gerbang Kemlu Kedua, di depan KPUD DKI Jakarta mengarah Stasiun Gambir). Klik untuk melihat lokasinya di Google. Tlp : (021) 3441508 Ext : 3103

Langkah 3 – Melegalisir di di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)

Untuk melegalisir dokumen di Kemenlu, syarat-syarat yang harus disiapkan adalah:

  1. Map (warna kuning)
  2. Salinan atau Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Salinan Fotokopi Dokumen dalam bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Tersumpah Dokumen (asli, dengan cap penerjemah tersumpah dan cap Kemenkumham)
  5. Fotokopi terjemahan Dokumen berikut capnya (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan kepada petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp10.000 (per Mei 2018 mungkin sudah berubah, dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank)

Proses Setelah Tiba di Lokasi

  1. Cari Gedung Direktorat Konsulat Pelayanan Publik (Gerbang Kemlu Kedua, di depan KPUD DKI Jakarta mengarah Stasiun Gambir).
  2. Langsung menuju Loket 4 untuk legalisir tanpa antrean jika tidak ramai.
  3. Ambil dan isi formulir pengajuan legalisir yang terdapat di depan loket tersebut. Serahkan formulir, map, dan uang Rp10.000 kepada petugas.
  4. Terima tanda terima untuk pengambilan dokumen. Tanyakan waktu penyelesaiannya untuk mengambil hasilnya.

Dapatkan informasi lainnya tentang cara pengurusan ini dari berbagai blogger diantaranya

https://destrianitazone.blogspot.com/2017/04/prosedur-legalisasi-di-kementerian-luar.html

 

Langkah 3 – Melegalisir di Kedutaan Besar Negara Asing yang Dituju

Layanan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar negara asing berbeda-beda prosesnya. Anda harus memeriksa situs web negara yang bersangkutan atau menelepon Kedutaan (minta disambungkan ke bagian Konsuler sebagai pihak yang berwenang) untuk mengetahui detailnya. Layanan ini biasanya disediakan bagi warganegara Negara yang bersangkutan dan juga warga negara asing (Anda) hanya jika dokumen yang akan dilegalisir di kedutaan adalah untuk digunakan di negara tersebut. Biayanya berbeda-beda di setiap kedutaan namun per Mei 2018 berkisaar antara Rp 800 ribu – 2 Juta bergantung kedutaannya.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi pada umumnya adalah:

  1. Fotokopi KTP atau identitas yang dikeluarkan pemerintah yang memiliki foto (untuk KTP/paspor nama harus sama dengan yang tertera dalalam dokumen, jika tidak sama Anda harus meminta surat pernyataan dari Kelurahan/Camat dan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah);
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (1 buah)
  3. Terjemahan tersumpah dokumen yang akan dilegalisir (asli, dengan cap penerjemah tersumpah, cap Kemenkumham, dan cap Kemenlu)
  4. Fotokopi terjemahan dokumen berikut capnya (1 buah)
  5. Materai Rp6.000 untuk diserahkan kepada petugas (jika diminta)
  6. Surat kuasa berbahasa Inggris/kedutaan negara setempat bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya dan dimita)
  7. Fotokopi surat kuasa (1 buah jika perlu)
  8. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah) jika perlu
  9. Fotokopi Paspor yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah) jika perlu
  10. Uang yang langsung dibayar kepada ke petugas loket dan besarnya bergantung kedutaan masing-masing.

Untuk diketahui bahwa petugas konsuler kedutaan dapat menolak layanan legalisasi jika:

  • Negara ini tidak mengizinkan pemberian legalisasi,
  • Dokumen akan dipakai dalam transaksi yang mungkin dilarang di negara tujuan.
  • Petugas meyakini bahwa dokumen yang akan dilegalisir akan dipakai untuk tujuan yang melanggar hukum, tidak pantas, atau kejehatan atau tidak sesuai dengan kepentingan negara tersebut, atau
  • Petugas tidak memahami dokumen karena belum diterjemahkan, tidak lengkap atau alasan lain yang mungkin tidak diberikan

Kesimpulan

  • Legalisasi dokumen bisa dilakukan setelah dokumen berbahasa Indonesia diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  • Legalisasi dokumen bisa dilakukan sendiri oleh pemilik dokumen yang berkepentingan atau orang yang diwakilkan (biasanya perusahaan penyedia jasa layanan legalisasi dokumen
  • Jasa legalisasi dokumen akan membantu Anda jika Anda tidak punya waktu atau sibuk untuk harus bolak balik ke berbagai departemen di lokasi berbeda dan tidak ingin bermacet-macet atau membuang waktu yang tidak perlu.
  • PT Indo Lingua Translocalize adalah perusahaan penyedia jasa penerjemah tersumpah dan jasa legalisasi dokumen yang bisa Anda hubungi untuk memperoleh terjemahan dan legalisasi dokumen. Hubungi di di Jl. Asem Dua No. 10 F, Ruko Tamarind Lantai 3, Cipete Selatan, Cilandak, RT.4/RW.4, Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410. Kantor buka: Jam Kerja Pukul 09.00-17.00 dan dapat dihubungi di (021) 29512841 atau email di [email protected] atau [email protected]

Artikel ini terkait bagi Anda yang mencari informasi tentang biro jasa legalisasi dokumen, jasa legalisir ijazah, ingin mengetahui biaya legalisasi surat kuasa di notaris, biaya legalisir notaris, atau proses pelaksanaan legalisasi dokumen di notaris, biaya legalisir ijazah di notaris, contoh legalisir notaris, biaya pengesahan dokumen di notaris.

Tinggalkan Balasan