penerjemah · terjemahan

Jasa Penerjemah Tersumpah KTP

Apa itu KTP?

KTP atau singkatan dari kartu tanda penduduk seperti namanya adalah sebuah kartu yaitu sebuah kertas tebal yang berbentuk persegi panjang. Kartu ini merupakan kartu pengenal atau identitas yang wajib dipunyai setiap orang (warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas) yang berisi nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, usia, dan tempat lahir, pekerjaan, serta alamat jelas. Baca lebih lanjut untuk mengetahui informasi tentang jasa penerjemah tersumpah KTP.

jasa penerjemah tersumpah KTP

Di Indonesia, KTP merupakan identitas resmi yang dipakai sebagai bukti diri dan dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana dan dapat dipakai di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Isi dari KTP adalah informasi tentang pemilik kartu, diantaranya:

NIK atau Nomor Induk Kependudukan
Nama lengkap
Tempat dan Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Agama
Status Pernikahan
Golongan Darah
Alamat lengkap pemilik KTP (termasuk RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
Pekerjaan
Pas Foto
Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
Tanda tangan pemegang KTP
Nama dan nomor induk pegawai pejabat penandatangan

Kegunaan Kartu Tanda Penduduk

Kartu Tanda Penduduk digunakan untuk menghubungkan seseorang dengan informasi tentang orang tersebut, biasanya dalam sebuah database. Foto dan kepemilikannya akan digunakan untuk mengaitkan orang itu dokumen. Hubungan antara dokumen identitas atau KTP ini dan database informasi didasarkan pada informasi pribadi pada dokumen dengan isi seperti di atas. KTP sering diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai Resident Identity Card.

Dewasa ini berbagai pihak seperti maskapai penerbangan dan bank mewajibkan sebuah bentuk pengesahan identitas. Biasanya SIM, paspor, atau kartu lain yang berisi nakma dan foto Anda untuk menggunakan berbagai layanan resmi.

Untuk urusan resmi dengan pihak asing di luar negeri, KTP atau terjemahannya ke dalam bahasa Inggris atau bahasa-bahasa lain yang populer. Misalnya Prancis, Belanda, Jerman, Jepang, Korea.  Keperluan ini biasanya misalnya asuransi, klaim, atau untuk keperluan lain misalnya pencatatan di negara setempat.

Jasa Penerjemah Tersumpah KTP

Bagi Anda yang ingin tahu cara translate KTP untuk keperluan resmi, maka Anda harus mencoba Jasa penerjemah tersumpah KTP yang biasanya dilakukan oleh penerjemah tersumpah yaitu penerjemah yang memiliki kualifikasi hukum yang telah diambil sumpahnya untuk merahasiakan segala isi materi yang diterjemahkannya.

Untuk KTP Indonesia yang diterbitkan oleh Kelurahan biasanya terdiri dari 1 halaman bolak balik. Dan untuk tahun 2018 kartu hanya tersedia dalam 1 bahasa sehingga untuk keperluan resmi  KTP perlu diterjemahkan sehingga memerlukan jasa penerjemah tersumpah KTP.

KTP yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah akan memiliki cap dan tanda tangan basah dan diberi pernyataan bahwa penerjemah memiliki kualifikasi dan mampu menerjemahkannya dengan baik dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Selain itu pernyataan juga biasanya berisi nama dan detail si penerjemah seperti alamat, email, nomor telepon untuk keperluan verifikasi jika perlu.

Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah KTP

PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah KTP untuk berbagai bahasa. Perusahaan kami memiliki staf penerjemah internal dan eksternal dan memiliki kantor dan lokasi fisik yang jelas. Perusahaan bukan perorangan seperti banyak situs-situs yang ada di web dengan alamat email bukan gratisan (gmail/yahoo) sehingga bisa dapat dipercaya. Anda bisa datang ke lokasi kamu untuk mengetahui info atau melihat langsung cara translate KTP dan mengetahui penulisan KTP dalam bahasa Inggris di tempat.

Jika Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah KTP atau jasa translate KTP resmi yang bisa digunakan untuk keperluan pernikahan atau keperluan resmi lainnya silakan hubungi kami di bawah ini. Atau, hubungi melalui jendela chat di kanan bawah halaman ini.

PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE

Alamat: Jl. Gaharu 8 No.4, RT 004/RW 011, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
Email: [email protected] || Tel./Fax: +62-21-2781-3539 || Mobile/Whatsapp/Text Messages (SMS): +62-812-8990-8544

Bacaan Lain Terkait

Jasa Penerjemah Tersumpah

Jasa Penerjemah Kartu Keluarga (KK)

Penerjemah Akta Kelahiran

Tinggalkan Balasan