Hal pertama yang harus dipertimbangkan oleh dua belah pihak yang akan melakukan perjanjian saat bernegosiasi dengan pihak asing atau pihak luar negeri adalah apakah kontrak harus dalam bahasa Inggris, atau keduanya. Jika kontrak ini akan ditulis pada lebih dari satu bahasa, manakah yang akan berlaku dan menjadi resmi? Mana yang akan dipakai jika terjadi perbedaan sengketa? Baca terus untuk mengetahui informasi tentang jasa penerjemah tersumpah kontrak atau perjanjian.
Meski bahasa Inggris selalu menjadi bahasa utama yang dipakai sebagai yang akan dirujuk jika terjadi sengketa atau perselisihan. Jika tuntutan terjadi biasanya yang harus dipertimbangkan saat kontrak terjadi adalah tempat penyelesaian jika sengketa terjadi dan keberlakuan dari setiap putusan.
Perjanjian tidak selalu merupakan kontrak karena perjanjian biasanya tidak mengandung aspek-aspek pertimbangan atau musyawarah.
Aturan tentang Perjanjian atau Kontrak dengan Pihak Asing di Indonesia
Perjanjian dengan pihak asing harus memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang telah ditentukan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata.
Sementara dalam Undang-Undang Bahasa pasal 31 ayat (1) mengatur bahwa dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia wajib menggunakan bahasa indonesia.
Apabila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka ditulis juga dalam bahasa asing dan/atau bahasa Inggris.
Baca artikel berikut tentang perjanjian utang yang batal demi hukum karena dibuat di dalam bahasa Inggris tanpa ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa).
MA Tolak Kasasi Perkara Gugatan Kontrak Berbahasa Inggris
Apa itu Kontrak dan Perjanjian?
Kontrak adalah perjanjian tertulis atau lisan yang secara hukum dapat diberlakukan. Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan sukarela, sengaja, dan mengikat secara hukum di antara dua pihak atau lebih yang kompeten yang biasanya tertulis tapi dapat pula berbentuk lisan atau ditafsirkan dan umumnya terkait dengan hubungan kerja, jual beli atau sewa, atau persewaan.
Hubungan kontrak dibuktikan dengan (1) adanya penawaran, (2) penerimaan penawaran, dan (3) musyawarah dan pertimbangan yang sah (sah dan bernilai). Masing-masing pihak dalam kontrak memperoleh hak dan kewajibannya yang terkait dan hak dan kewajiban pihak lain.
Perjanjian dalam bentuk MoU atau nota kesepahaman sering dipakai jika para pihak tidak menyiratkan komitmen hukum atau situasi di mana para pihak tidak dapat membuat perjanjian yang dapat diberlakukan secara hukum.
Perbedaan Kontrak vs Perjanjian
Aspek | Perjanjian | Kontrak |
Definisi | Perjanjian atau kesepakatan (biasanya informal) yang diatur oleh dua pihak atau lebih yang tidak diberlakukan oleh hukum. | Pengaturan formal antara dua pihak atau lebih yang, menurut ketentuan dan unsur-unsurnya, dapat diberlakukan oleh hukum. |
Dasar Keabsahan | Penerimaan bersama oleh kedua belah pihak atau semua pihak yang terlibat. | Penerimaan bersama oleh kedua belah pihak (atau semua) yang terlibat. |
Perlu Tertulis? | Tidak | Tidak, kecuali untuk beberapa jenis kontrak tertentu yang melibatkan tanah atau tidak dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. |
Perlu Pertimbangan/ Musyarawah? | Tidak | Ya |
Dampak Hukum | Perjanjian tidak memiliki atau kurang mengandung unsur kontrak tidak memiliki dampak hukum. | Kontrak mengikat secara hukum dan dapat diberlakukan oleh pengadilan. |
Kegunaan Kontrak
Jasa Penerjemah Tersumpah Kontrak atau Perjanjian
Jasa penerjemah tersumpah kontrak dan perjanjian harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah yaitu penerjemah yang memiliki kualifikasi hukum yang telah diambil sumpahnya untuk merahasiakan segala isi materi yang diterjemahkanya agar dapat resmi.
Contoh Kontrak dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Berikut adalah contoh kontrak atau perjanjian dalam dua bahasa (bilingual) yang biasanya digunakan dalam kontrak.
Download di Sini file Word dalam 2 Bahasa
Hubungi kami di sini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah kontrak atau perjanjian dari dan ke bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa utama lain seperti bahasa Jerman, Jepang, China, Belanda, Spanyol, Prancis dll.
Terjemahan Tersumpah Kontrak atau Perjanjuan
Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah akan memiliki cap dan tanda tangan basah dan diberi pernyataan bahwa penerjemah memiliki kualifikasi dan mampu menerjemahkannya dengan baik dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Selain itu pernyataan juga biasanya berisi nama dan detail si penerjemah seperti alamat, email, nomor telepon untuk keperluan verifikasi jika perlu. Jika perlu biasanya kontrak memiliki kata-kata “TERJEMAHAN RESMI” di setiap halamannya.
Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Kontrak atau Perjanjian
PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah akta cerai untuk berbagai bahasa. Perusahaan kami memiliki staf penerjemah internal dan eksternal dan memiliki kantor dan lokasi fisik yang jelas. Perusahaan bukan perorangan seperti banyak situs-situs yang ada di web dengan alamat email bukan gratisan (gmail/yahoo) sehingga bisa dapat dipercaya.
Jika Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah kontrak atau perjanjian resmi yang bisa digunakan untuk keperluan melakukan perjanjian dengan pihak asing atau keperluan resmi lainnya silakan hubungi kami di bawah ini. Atau, hubungi melalui jendela chat di kanan bawah halaman ini.
Jalan Asem Dua Ruko Tamarin No. 10 F Lantai 3
Jakarta Selatan
Telepon: +622129512841
WhatsApp: +WhatsApp
Email: [email protected] atau [email protected]
Bacaan Lain Terkait
Jasa Penerjemah Tersumpah