jasa penerjemah · jasa penerjemah tersumpah · penerjemah

Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Nikah

Apa itu Akta Nikah?

Akta nikah atau akta pernikahan atau perkawinan adalah akta atau sertifkat resmi yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan dibuat oleh pejabat pencatat nikah yang membuktikan telah terjadi pernikahan atau akta nikah Inggrisnya Marriage Certificate  telah dilangsungkan. Bagi yang beragama Islam surat resmi ini sering disebut sebagai Buku Nikah. Baca terus untuk mendapatkan info tentang jasa penerjemah tersumpah akta nikah.

jasa penerjemah tersumpah akta nikah

Akta nikah yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil adalah surat yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang telah menikah dan beragama di luar Islam. Untuk memperoleh akta nikah biasanya mereka harus menyerahkan bukti surat nikah dari Gereja. Selain itu akta nikah diperoleh dari tempat keagamaan lain atau pejabat berwenang terkait. Untuk memperoleh akta nikah ini Anda harus mengisi beberapa formulir dan syarat seperti foto bersama.

Buku Nikah diperoleh dari KUA atau Kantor Urusan Agama (dalam bahasa Inggris Office of Religious Affairs).

Syarat Nikah Tahun 2018

Menurut Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama No. 24 tahun 2014, untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama itu tidak dibebankan biaya alias GRATIS namun akan dibebankan biaya jika nikah dilakukan di luar kantor KUA yaitu Biaya Rp600.000

Persyaratan Nikah

Pengurusan surat nikah harus melalui 3 tahapan yaitu:

Menghadap dan melapor ke RT/RW –> Kelurahan –> Kecamatan.

RT/RW. Saat bertemu RT/RW, Anda harus melaporkan maksud pernikahan dan meminta surat pengantar keterangan dari tempat tinggal setempat. Siapkan fotokopi KTP kedua calon pengantin, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan belum menikah dan materai 6000. Untuk calon mempelai orang asing, yang biasanya diterjemahkan adalah Paspor/Identitas dan Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kedutaan atau yang dikeluarkan oleh lembaga resmi di negara asal calon pengantin.

Kantor Kelurahan/Desa. Setelah surat pengantar dari RT/RW diperoleh, selanjutnya Anda harus pergi ke kantor Desa atau Kelurahan. Di sini Anda harus membawa semua surat pengantara atau keterangan dari RT/RW dan syarat-syarat lainnya misalnya fotokopi KTP, KK, dan Foto (untuk buku nikah harus berlatar belakang warna biru sesuai keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islan DJ.II/1142/2013. Ukuran foto yang harus disediakan adalah 2×3 dan 3X4. Masing-masing foto adalah 6 lembar.

Yang diurus di Kantor Desa atau Kelurahan adalah memperoleh formulir N1, N2, N4 sedangkan N3 yaitu surat keterangan sudah menikah diperoleh setelah resmi menikah yaitu bukti bahwa pasangan telah resmi menjadi suami dan istri.

KUA Kecamatan. Calon mempelai harus datang langsung ke Kantor Urusan Agaman Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya dengan membawa persyaratan nikah sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1);
  • Surat keterangan asal-usul (model N2);
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4);
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau orang yang diwakilkan;
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk setiap calon;
  • Surat dispensasi dari pengadilan negeri setempat bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun;
  • Untuk anggota Tentara Nasional Indonesia/POLRI harus membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  • Surat izin dari Pengadilan Negeri untuk suami yang hendak beristri lebih dari satu orang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  • Surat keterangan mengenai kematian suami/istri atau akta kematian yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah;

Untuk calon mempelai campuran yang akan menikah dengan warga asing baca artikel berikut: Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Perkawinan Campuran

Kegunaan Akta Nikah

Akta nikah atau terjemahannya ke dalam bahasa Inggris atau bahasa-bahasa lain yang populer seperti Prancis, Belanda, Jerman, Jepang, Korea. Terjemahan ini biasanya diperlukan untuk membuktikan status perkawinan seseorang untuk keperluan resmi. Keperluan ini biasanya misalnya asuransi, klaim, atau untuk keperluan lain misalnya pencatatan di negara setempat.

Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Nikah

Jasa penerjemah tersumpah akta nikah biasanya dilakukan oleh penerjemah tersumpah yaitu penerjemah yang memiliki kualifikasi hukum yang telah diambil sumpahnya untuk merahasiakan segala isi materi yang diterjemahkanya.

Untuk akta nikah atau akta perkawinan di Indonesia yang diterbitkan oleh Catatan Sipil biasanya terdiri dari 1 halaman. Dan untuk tahun 2018 akta nikah ini sudah dalam 2 bahasa yaitu bahasa Inggris dan Indonesia sehingga tidak perlu diterjemahkan lagi. Oleh karena itu jasa penerjemah tersumpah akta nikah tidak diperlukan.

Namun untuk dokumen yang terbit sebelum tahun 2000-an, akta nikah biasanya masih dalam bahasa Indonesia sehingga perlu diterjemahkan oleh penyedia jasa penerjemah tersumpah akta nikah jika ingin dipakai untuk keperluan resmi.

Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah akan memiliki cap dan tanda tangan basah dan diberi pernyataan bahwa penerjemah memiliki kualifikasi dan mampu menerjemahkannya dengan baik dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Selain itu pernyataan juga biasanya berisi nama dan detail si penerjemah seperti alamat, email, nomor telepon untuk keperluan verifikasi jika perlu.

Halaman Mana Saja dari Buku Nikah yang Harus Diterjemahkan?

Untuk buku nikah muslim, yang harus diterjemahkan adalah milik salah satu mempelai bisa mempelai pria atau wanita. Bagian yang diterjemahkan biasanya yang berisi foto dan bio data dari kedua mempelai. Halaman lain tidak wajib untuk diterjemahkan.

Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Nikah

PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE adalah sebuah perusahaan perseroan terbatas yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah akta cerai untuk berbagai bahasa. Perusahaan kami memiliki staf penerjemah internal dan eksternal dan memiliki kantor dan lokasi fisik yang jelas. Perusahaan bukan perorangan seperti banyak situs-situs yang ada di web dengan alamat email bukan gratisan (gmail/yahoo) sehingga bisa dapat dipercaya.

Jika Anda membutuhkan jasa penerjemah tersumpah akta cerai resmi yang bisa digunakan untuk keperluan pernikahan atau keperluan resmi lainnya silakan hubungi kami di bawah ini. Atau, hubungi melalui jendela chat di kanan bawah halaman ini.

PT INDO LINGUA TRANSLOCALIZE

Jalan Asem Dua Ruko Tamarin No. 10 F Lantai 3

Jakarta Selatan

Telepon: +622129512841

WhatsApp: +WhatsApp

Email: [email protected] atau [email protected]

Bacaan Lain Terkait

Jasa Penerjemah Tersumpah

Jasa Penerjemah Kartu Keluarga (KK)

Penerjemah Akta Kelahiran

Tinggalkan Balasan