penerjemah · terjemahan

Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Perkawinan Campuran

Ingin menikah dengan orang asing?

Menikah beda negara kini sudah lumrah terjadi. Dan ini mungkin terjadi pada Anda.

Berikut informasi tentang cara mengurus surat numpang nikah untuk perkawinan campuran atau yang akan menikah dengan WNA.

cara mengurus surat numpang nikah

Surat Numpang Nikah

Untuk mengetahui cara mengurus surat numpang nikah yang lebih lengkap Anda dapat menghubungi kantor KUA setempat.

Sempatkan waktu Anda untuk mengetahui syarat numpang nikah di kantor tersebut.

Mengapa? Pernikahan akan menjadi momen terpenting Anda. Dapatkan informasi tentang syarat nikah di kantor catatan sipil sebagai lembaga resmi yang akan mencatatkan pernikahan Anda secara resmi.

Anda berada di luar negeri?

Jika Anda ingin menikah di luar Indonesia, tanyakan tentang syarat dan rekomendasi menikah di luar negeri.

Semua persyaratan menikah di luar negeri biasanya pasti dapat diberikan oleh mereka. Namun, jika Anda seorang wanita (dan berlaku juga untuk pria) yang saat ini masih dalam tahap persiapan nikah dan masih mencari-cari informasinya di Internet. informasinya tersedia di bawah ini.

Informasi ini berlaku di tahun 2017 dan juga diharapkan tidak banyak berubah untuk tahun 2018.

Biro Jasa Pembuatan Akta Nikah

Pilihan lain untuk mencari informasi tentang cara mengurus surat numpang nikah atau prosedur menikah, Anda dapat mencarinya di internet. Gunakan kata kunci jasa pembuatan akte nikah catatan sipil. Periksalah hasil pencarian ini, pastikan perusahaan menyediakan jasa pengurusan pernikahan beda negara dan memiliki status yang jelas (PT, CV).

Perusahaan ini biasanya website yang jelas dan profesional serta alamat fisik yang sesuai. Tanyakan biaya pengurusan catatan sipil pernikahan dan persyaratannya.

Jasa yang bisa diminta kepada biro biasanya bisa membantu Anda dalam memperoleh surat keterangan domisili warga negara asing, surat numpang nikah catatan sipil, dan syarat dokumen nikah.

Pernikahan Campuran

Bagi yang ini mengetahui syarat menikah atau melakukan pernikahan dengan WNA di luar negeri atau mengurus pernikahan bagi mereka yang berada di negera yang berbeda,
berikut adalah caranya:

Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  • Surat pengantar dari RT-RW setempat.
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
  • Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
  • Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.
  • Izin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
  • Izin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
    Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Syarat pendaftaran pernikahan di KUA untuk bagai yang akan mengurus surat numpang nikah untuk warga asing hampir sama dengan di atas.

  1. Memperoleh surat pengantar dari RT dan RW di tempat Anda memiliki KTP/KK. Anda harus membawa foto kopi KTP dan kartu keluarga milik Anda dan pasangan;
  2. Membawa surat pengangar yang sudah diperoleh ke kantor kelurahan Anda untuk memperoleh daftar dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Ada beberapa formulir yang wajib Anda isi, misalnya surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke masing-masing kelurahan tempat Anda tinggal. Bawa pasfoto 3×4 = 2 lembar, dan 2×3 = 2 lembar, Fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW.
  3. Datangi kantor urusan agama (KUA) atau dalam bahasa Inggris (Office of Religious Affairs) untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat Anda akan menikah (di luar negeri, surat ini perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah). Siapkan syarat seperti fotocopy KTP dari calon pengantin pria & wanita, fotocopy kartu keluarga (KK), surat pengantar kelurahan (N1, N2, dan N4), lalu masing-masing 2 lembarfoto 2×3 dan 3×4.
  4. Surat pengantar rekomendasi numpang nikah yang diperoleh adalah membawanya ke kantor KUA yang akan dijadikan tempat pernikahan atau tempat lain di luar negeri (yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah) tempat akan dilangsungkannya pernikahan. Untuk pindah nikah di tempat lain yang harus dibawa adalah surat rekomendasi pindah nikah dari KUA tempat asal semula, fotocopy KTP Anda dan pasangan, fotocopy kartu kerluarga milik Anda dan pasangan, foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir dan pasangan fotocopy akta kelahiran dan pasangan (dokumen ini harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, hubungi penulis di 0811-174-361, penerjemah tersumpah untuk menerjemahkannya)

Dari berbagai sumber.

Baca Juga:

Terjemahan Dokumen untuk Persyaratan Perkawinan Campuran

Tinggalkan Balasan