Harga Sworn Translator
Sworn Translator atau Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah diambil sumpahnya oleh Gubernur dan sebagian besar oleh Gubernur DKI Jakarta yang telah menyelesaikan ujian penerjemah tersumpah dalam bidang Hukum untuk berbagai pasangan bahasa. Pasangan bahasa ini misalnya Inggris – Indonesia dan Indonesia – Inggris, Jepang – Indonesia dan lain-lain.
Jumlah penerjemah tersumpah tidak banyak, mengingat ujian penerjemah tersumpah terakhir dilakukan pada tahun 2011 yang lalu sehingga sebagaimana mekanisme pasar, harga sworn translator lebih tinggi daripada harga penerjemah non-tersumpah atau tawaran penerjemah yang banyak disediakan di Internet. Jadi pastikan Anda tidak salah pilih dan tanyakan sertifikat atau izin penerjemah tersumpahnya jika ingin memperoleh layanan mereka.
Harga sworn translator juga ditentukan dari jenis pasangan bahasanya. Semakin sulit pasangan bahasanya semakin jarang juga penerjemahnya. Misalnya pasangan bahasa Rusia – Inggris sampai saat ini belum ada yang disumpah, sehingga pengerjaannya harus melalui beberapa proses misalnya Rusia ke Indonesia baru ke bahasa Inggris.
Pasangan Bahasa yang Tidak Ada Penerjemah Tersumpahnya
Berdasarkan catatan penulis berikut adalah pasangan bahasa yang tidak memiliki jasa penerjemah tersumpah:
Bahasa Rusia, bahasa Spanyol, bahasa Italia atau Italia, bahasa Vietnam, bahasa Thailand, bahasa Korea, bahasa Turki
Harga Penerjemah Tersumpah tahun 2023
Tarif Harga Penerjemah Telah Ditentukan oleh Pemerintah.
Berikut daftar harga penerjemah tersumpah terbaru yang telah ditetapkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Harga ini juga berlaku untuk harga sworn translator atau harga jasa translate bahasa Inggris yang masih paling banyak dicari jasanya.
Anda bisa lihat keputusannya dengan mengunduh daftarnya secara lengkap di sini
Dari/Sumber | Ke/Target dan Sebaliknya | Harga |
Bahasa Inggris | Bahasa Indonesia | Rp200.000 |
Bahasa Jepang | Bahasa Indonesia | Rp350.000 |
Bahasa Mandarin | Bahasa Indonesia | Rp350.000 |
Bahasa Belanda | Bahasa Indonesia | Rp400.000 |
Bahasa Prancis | Bahasa Indonesia | Rp312.000 |
Bahasa Jerman | Bahasa Indonesia | Rp350.000 |
Bahasa Lainnya | Bahasa Indonesia | Rp250.000 |
Harga di atas ditafsirkan sebagai harga per halaman. Namun peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik pengaturan per halamannya. Namun kebiasaan umum yang dipakai adalah:
Untuk Dokumen Resmi Baku
Seperti Akta Lahir, Ijazah, Surat Keterangan yang dokumen aslinya per 1 halaman akan dihitung 1 halaman berapa pun ukuran font atau spasinya.
Untuk Dokumen Lain
Kebiasaan umum adalah dengan menghitung per 1 halaman sebanyak 300 kata dari bahasa sumbernya. Jadi dokumen 15 halaman dengan jumlah kata 3000 tidak akan dihitung sebagai 15 halaman namun 3000/300 = 10 halaman. Waspadai praktik dengan pengaturan font dan spasi yang ditentukan penerjemah karena bisa membuat Anda harus merogoh kantung lebih tebal.
Cuplikan Asli dari Keputusan Menteri Keuangan
Harga ini merupakan rujukan dan harus diikuti oleh penyedia jasa penerjemah tersumpah yang banyak ditemukan di Internet. Berhati-hatilah kepada penyedia jasa yang menjual harga jauh di bawah harga ini karena mungkin menyediakan jasa penerjemah yang tidak kompeten atau bukan penerjemah tersumpah dan dapat merugikan Anda.
Untuk Penyedia Jasa Tersumpah silakan Hubungi kami di [email protected], WhatsApp, jendela chat di kanan bawah, atau hubungi 0811-174-361
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.