jasa penerjemah tersumpah · penerjemah · terjemahan

10 Fakta Penting Seputar Akta Notaris

Akta Notaris atau Notaris sebagai produknya kini telah dikenal luas sebagai profesi dan produk yang dikenal masyarakat terutama yang terkait dengan berbagai aspek hukum.

akta notaris

Berikut berbagai informasi seputar notaris yang mungkin berguna bagi Anda.

1. Definisi Akta

 Akta adalah adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi:

2. Definisi Notaris

Notaris adalah orang yg mendapat kuasa dr pemerintah (dl hal ini Departemen Kehakiman) untuk bertindak dalam segala urusan hukum terutama mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dsb. Berdasarkan Undang Undang No 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARI, Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan  dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain  atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dalam bahasa Inggris Akta Notaris adalah Deed of Notary

3. Wewenang Notaris

Selain definisi di atas, Notaris berwenang:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat salinan asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang  bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan  surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat Akta risalah lelang.

4. Definisi Akta Notaris 

Akta Notaris adalah akta autentik atau dapat dipercaya/asli yang mencatat semua tindakan, perjanjian atau kesepakatan, serta penetapan yang diwajibkan oleh peraturan serta perundang-undangan yang berlaku dan dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan di dalam Akta Autentik yang menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, penyimpanan akta, pemberian grosse, pembuatan salinan serta kutipan akta dan semua dokumen sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditunjuk atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

5. Menjadi Notaris

Berdasarkan Undang Undang No 2 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Jabatan Notaris Untuk menjadi notaris seseorang perlu berumur paling sedikit 27 tahun, Sehat Jasmani dan Rohani, Berijasah Sarjana Hukum dan Lulusan Jenjang Strata 2 Kenotariatan, Telah menjalani Magang atau nyata – nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut – turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris.

6. Larangan Untuk Notaris

Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.

7. Mata Kuliah dalam Jurusan Kenotariatan

Berikut adalah mata kuliah yang dipelajari oleh Seorang Calon Notaris dalam Jurusan Kenotariatan: Peraturan Lelang
Hukum Pajak, Pembuatan Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peraturan Jabatan Notaris, Pendaftaran Tanah, Hukum Waris, Pembuatan Akta Hukum Perorangan dan Keluarga, Hukum Jaminan, Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta, Teknik Pembuatan Akta I, Teknik Pembuatan Akta II, Hukum Agraria, Kode Etik, Pembuatan Akta Hukum Perseroan Terbuka, Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan, Hukum Surat Berharga, Hukum Kepailitan
Kapita Selekta Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Teknik Pembuatan Akta III, Hukum Perusahaan, Hukum Perbankan, Hukum Perikatan, Hukum Waris Adat, Pembuatan Kontrak Internasional, Hukum Kewarisan Islam, Hukum Perbankan Syariah

8. Jenis-Jenis Akta Notaris

 Badan Usaha Milik Desa (bumdes), perjanjian hutang piutang, Perseroan Terbatas (PT),  yayasan, pendirian cv,  berita acara RUPS,  cessie, jaminan perusahaan (corporate guarantee), pembukaan kantor cabang, pendirian usaha dagang, pasar modal, dibawah tangan, dalam perjanjian kredit perbankan, event organizer, firma, fidusia, pendirian firma, contoh gadai saham, bank garansi,  hibah saham, hibah,  hibah wasiat, hibah tanah, pelepasan hak, ikatan alumni, itu apa, persetujuan istri, jaminan fidusia, jual beli tanah, jual beli rumah, jual beli saham, jual beli bangunan, jual beli mobil, perjanjian jual beli,, kelompok tani, koperasi, kuasa direksi, karang taruna, koperasi simpan pinjam, kuasa untuk menjual, kerjasama, lembaga, LSM,  lembaga kursus, LKP,  lembaga pendidikan. lembaga survei, masjid, sewa menyewa rumah, pendirian PT,  pengganti, pendirian yayasan, perjanjian kerjasama, perkumpulan, renvoi, subrogasi, sewa menyewa, syariah, surat kuasa,  tukar menukar, penitipan uang, waralaba, warisan, wasiat, wakaf, dll.

9. Jasa Penerjemah Akta Notaris

Adalah jasa yang diberikan oleh seorang penerjemah resmi dan tersumpah untuk menerjemahkan semua dokumen akta ke dalam bahasa lain. Jika Anda memerlukan jasa penerjemah akta notaris, silakan hubungi penulis di [email protected] atau WhatsApp di 0811-174-361.

10. Biaya Jasa Legalisasi Dokumen di Notaris

Biaya legalisir notaris berbeda-beda, antara 100-200 ribu per dokumen. Anda bisa mencari notaris terdekat di tempat Anda atau hubungi kami untuk mendapatkan layanannya. Salah satu layanan yang sering dicari adalah biaya legalisir ijazah SMA dan biaya legalisir KTP di notaris untuk keperluan sekolah atau kuliah dan melamar pekerjaan.
Selain itu beberapa hal yang sering dicari adalah jasa legalisir (waarmerking) paspor di notaris dan biaya pengesahan dokumen di notaris. Hubungi di [email protected] atau 0811-174-361 untuk memperoleh jasa semua ini.

11.  Contoh Legalisir Notaris

Berikut adalah contoh legalisir notaris yang dapat juga Anda cari melalui internet.

contoh legalisir notaris

Baca Juga:

Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta

All you need to know about notary work

Tinggalkan Balasan