jasa penerjemah · jasa penerjemah tersumpah · penerjemah · penerjemah tersumpah · sworn translator · terjemahan

Perbedaan Terjemahan Tersumpah, Certified, dan Terjemahan Notarized

penerjemah tersumpah, bersertifikasi, notaris

Penerjemah Resmi

Marilah kita mengenal beberapa jenis terjemahan yang banyak disediakan layanannya di Internet. Penerjemah resmi biasanya sering disebut secara umum untuk 3 jenis terjemahan ini, Pastikan Anda mengetahui perbedaannya. dan mengetahui apa yang dibutuhkan. Semuanya ini disebut sebagai terjemahan resmi. Tapi ada beberapa perbedaan yang nyata. Mohon dicatat bahwa jenis-jenis penerjemah ini adalah untuk terjemahan tulisan dan bukan lisan (penerjemah lisan atau juru bahasa/interpreter). Baca: Apa Perbedaan antara Penerjemah (Translator) dan Juru Bahasa (Interpreter)?

Terjemahan Tersumpah (Sworn Translation)

Terjemahan tersumpah adalah salah satu terjemahan yang dilakukan oleh seorang penerjemah spesialis yang memahami hukum (spesialis hukum) yang telah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan yang ditunjuk (Sebelum tahun 2007 adalah FIB-UI) dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Khusus DKI dan beberapa pemerintah daerah lainnya (diantaranya Surabaya). Mereka kita bisa sebut penerjemah resmi setelah mengikuti dan lulus ujian penerjemah tersumpah, maka penerjemah akan diambil sumpahnya oleh pejabat resmi pemerintah (selama ini oleh Gubernur) dan dalam sumpahnya ia berjanji akan menerjemahkan sebaik-baiknya tanpa mengurangi atau menambah, tidak akan mengungkapkan isi materi yang diterjemahkannya,

Seorang Penerjemah Tersumpah atau penerjemah resmi pada setiap terjemahannya akan mencantumkan cap dan tanda tangan basah sebagai bukti telah diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah. Beberapa mungkin akan menyertakan beberapa pernyataan bahwa terjemahan telah dilakukan sebaik-baiknya dan dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah dari basah asal ke bahasa sasaran.

Terjemahan Bersertifikat (Certified Translation)

Terjemahan bersertifikat adalah terjemahan yang dilakukan oleh seorang penerjemah dengan spesialisasi umum dan/atau hukum yang telah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) yang telah lulus Ujian Tes Sertifikasi Nasional yaitu ujian di mana peserta ujian harus menerjemahkan salah satu atau kedua topik umum dan hukum. Ujian ini lebih menekankan kepada kemampuan  penerjemahan seorang penerjemah sehingga peserta yang lulus menjadi seorang penerjemah resmi. Hasil seorang penerjemah bersertifikat memiliki jaminan kualitas pada setiap terjemahannya mungkin akan mencantumkan cap dan tanda tangan basah sebagai bukti telah diterjemahkan oleh seorang penerjemah bersertifikat. Penerjemah Bersertifikat diangkat oleh HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA.

Terjemahan Sertifikasi Notaris (Notarized Translation)

Terjemahan bersertifikat notaris adalah terjemahan yang dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah, penerjemah besertifikasi, atau penerjemah biasa atau siapa saja dapat menerjemahkan dan hasil terjemahannya berupa dokumen sumber dan terjemahannya itu kemudian dibawa ke seorang Notaris untuk menyediakan sebuah surat pernyataan (deklarasi atau afidavit) yang memberlakukan bahwa terjemahan tersebut mewakili dokumen aslinya. Notaris akan membebankan biaya nominal atas layanan tersebut. Di Indonesia biasanya notaris akan memeriksa sumber dan terjemahan lalu akan membubuhkan pernyataan singkatnya di akhir halaman terjemahan atau di lembar tambahan dan tanda tangan serta cap mereka dan biasanya biaya ini ditagihkan lagi kepada klien akhir pengguna dokumen di luar biaya terjemahan. Penerjemah Sertifikasi Notaris, jika diterjemahkan oleh penerjemah biasa atau siapa saja yang tidak memiliki kemampuan penerjemahan tidak selalu memiliki jaminan akan kualitas dan akurasinya.

Apa bedanya terjemahan tersumpah, terjemahan bersertifikasi, dan terjemahan bersertifikasi notaris? Apakah semuanya penerjemah resmi?

Terjemahan tersumpah dilakukan oleh penerjemah yang ahli dalam bidangnya dan menerjemahkan dokumen resmi dan mungkin isinya perlu dirahasiakan karena penerjemah selain mampu telah disumpah untuk tidak mengungkapkan isinya kepada siapa pun juga. Penerjemah akan membubuhkan cap dan tanda tangan basah di setiap terjemahannya.

Terjemahan bersertifikasi dilakukan oleh penerjemah bersertifikasi profesional yang bisa memberikan sertifikasi atau keabsahan sebuah dokumen dengan membubuhkan cap profesional (dalam hal ini oleh Himpunan Penerjemah Indonesia. Terjemahan jenis ini memiliki jaminan akan kualitasnya.

Terjemahan bersertifikasi notaris adalah hasil terjemahan yang dilakukan oleh siapa saja dan penerjemah mana saja, bisa memberikan terjemahan bersertifikasi atau diabsahkan oleh notaris. Terjemahan jenis ini tidak mesti menjamin kualitas terjemahannya karena penerjemahnya tidak harus tersumpah atau bersertifikat (telah diuji dan terbukti kemampuannya). Terjemahan ini menjadi resmi karena si penerjemah bersumpah dan menandatangani surat di bawah sumpah (afidavit di depan notaris). Tugas notaris hanyalah memastikan bahwa mereka telah memberikan sumpah bahwa terjemahan adalah mewakili dokumen aslinya, tapi tidak menilai kualitas terjemahannya.

Siapa yang Memerlukan Penerjemah Tersumpah, Bersertifikasi, dan Bersertifikasi Notaris?

Anda memerlukan terjemahan tersumpah dan bersertifikasi (hukum dan bukan umum) untuk keperluan hukum, kontrak, atau imigrasi (misalnya transkripsi pengadilan, perjanjian layanan, perjanjian penunjukan dan lain-lain perjanjian).

Anda memerlukan penerjemah bersertifikasi notaris untuk keperluan administratif semata (misalnya mendaftar ke perguruan tinggi dan universitas di luar negeri) yang mungkin hanya perlu terjemahan bersertifikasi notaris (perhatikan betul persyaratan dari universitas, dan kata-kata di dalam persyaratannya) dan menambah “embel-embel” resmi pada sebuah terjemahan.

penerjemah resmi

Kesimpulan:

Pastikanlah kebutuhan Anda akan jasa penerjemahan sesuai dengan ketiga jenis terjemahan di atas. Jangan sampai terjemahan Anda dilakukan orang yang bukan memiliki kualifikasinya (tersumpah bersertifikat) dan penerjemah biasa./reguler Ingat: Terjemahan yang dicap oleh lembaga selain ketiga jenis penerjemah tersebut bukanlah masuk terjemahan resmi. (Misalnya oleh Perguruan Tinggi, atau lembaga pendidikan).

Baca Juga Artikel Lainnya:

Tanya Jawab Seputar Penerjemah Tersumpah atau Juru Bahasa Tersumpah

Perbedaan Terjemahan Besertifikat dan Terjemahan Tersumpah serta Legalisasi Terjemahan

Apa Perbedaan antara Penerjemah (Translator) dan Juru Bahasa (Interpreter)?


Penulis adalah penerjemah tersumpah (SK Gubernur DKI) dan Penerjemah Bersertifikasi (Himpunan Penerjemah Indonesia). Silakan hubungi penulis di email [email protected] atau hubungi via telepon di 0811-174-361 atau WhatsApp (klik di sini untuk WhatsApp)

Tinggalkan Balasan