penerjemah · terjemahan

Penerjemah di Pengadilan

Jasa Interpreter atau Juru Bahasa dalam Pemeriksaan untuk Keperluan Saksi, Korban, atau Terdakwa di Kepolisian.

Ketentuan mengenai penerjemah di pengadilan ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 5 ayat 1. poin d. Pasal 5 yaitu Seorang Saksi dan Korban berhak: d.  Mendapatkan penerjemah.

Permintaan penerjemah di pengadilan didasarkan pada landasan hukum berikut:

Pasal 177 ayat (1) KUHAP

”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”. 

Pasal 51 ayat (2) KUHAP: “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya’.

Berdasarkan KUHAP ini jika seseorang apa pun kapasitasnya baik sebagai saksi, terdakwa, ahli, dll.  memerlukan penerjemah tersumpah atau yang telah diambil sumpahnya untuk dijadikan sebagai penerjemah resmi pengadilan.

Penerjemah pengadilan tidak hanya meliputi penerjemah bahasa asing (bahasa Inggris pada umumnya) akan tetapi juga bahasa daerah. Dan kebutuhan ini sudah ada. Silakan lihat artikel ini tentang penerjemah pengadilan dalam bahasa daerah: Baca: Penerjemah Bahasa Madura di Pengadilan.

Jika Anda memerlukan penerjemah/jurus bahasa/interpreter tersumpah untuk keperluan pengadilan silakan hubungi 0811174361 atau [email protected].

Isi Sumpah Penerjemah di Pengadilan

Sebelum penerjemah tersumpah diambil sumpahnya, penerjemah akan ditanyakan mengenai kualifikasinya sebagai penerjemah tersumpah.

Hakim ketua biasanya bertanya apakah saksi/terdakwa/saksi ahli bisa berbahasa Indonesia dan jika tidak maka seorang penerjemah diperlukan, meski hakim menguasai bahasa asing itu.

Penerjemah atau seharusnya disebut juru bahasa (untuk membedakannya dengan penerjemah tulisan) akan membawa dan menunjukkan sertifikatnya sebagai penerjemah tersumpah serta kartu identitasnya dan memberikan salinannya kepada Hakim dan panitera sebagai bagian dari dokumen sidang.

Pihak Jaksa dan Pengacara biasanya juga akan memeriksa kartu atau bukti ini atau keabsahan penerjemah.

Berikut adalah isi sumpah yang dilafalkan atau diucapkan di pengadilan sebelum pengadilan dilaksanakan:

“SAYA [NAMA PENERJEMAH TERSUMPAH] BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERJEMAHKAN DARI BAHASA INDONESIA KE [BAHASA INGGRIS/TARGET] DAN DARI [BAHASA INGGRIS/SUMBER] KE BAHASA INDONESIA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA”

Lalu setelah penerjemah diambil sumpahnya, Hakim biasanya juga akan mengambil sumpah dari Saksi, Terdakwa, atau Korban yang akan diterjemahkan dan langsung diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

Saat saksi atau orang yang akan diterjemahkan oleh Penerjemah Pengadilan (Terdakwa) mulai diambil sumpahnya yang biasanya adalah orang asing, maka si penerjemah mulai bekerja.

Proses Penerjemahan di Pengadilan

Seorang penerjemah di pengadilan harus menerjemahkan semua yang diucapkan di pengadilan baik itu yang diucapkan oleh Majelis Hakim, Pengacara maupun Jaksa.

Apabila yang sedang dibantu penerjemahannya adalah seorang saksi warganegara asing, seorang penerjemah melakukan 2 proses penerjemahan, konsekutif dan simultan (berbisik, lihat: Mengenal Chuchotage atau Terjemahan Lisan Berbisik (Interpreting Lisan) )

Penerjemahan Konsekutif – Semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, pengacara atau jaksa akan dilakukan secara konsekutif. Yaitu setelah pertanyaan selesai dilakukan dalam bahasa Indonesia maka dengan lantang penerjemah akan menerjemahkannya dalam bahasa yang dimengerti si Saksi. Proses ini terus dilakukan sepanjang pertanyaan dan diskusi melibatkan si Saksi yang sedang diterjemahkan. Namun jika proses pengadilan sedang dilakukan misalnya terjadi diskusi atau pembicaraan antara hakim dan jaksa yang tidak melibatkan Saksi yang sedang diterjemahkan, maka proses yang akan dilakukan adalah

Penerjemahan Simultan Berbisik – Penerjemah secara simultan (penerjemahan dilakukan saat itu juga selama pembicaraan berlangsung) kepada saksi yang sedang dibantu penerjemahannya. Penerjemah harus memastikan bahwa suaranya tidak terlalu keras dan hanya bisa didengarkan oleh si saksi agar saksi yang orang asing bisa memahami diskusi yang sedang terjadi. Namun berhati-hatilah terkadang izin kepada hakim diperlukan untuk menerjemahkan secara berbisik karena jika kita berbisi saat hakim berbicara, bisa mengganggu.

Gunakan Penerjemah Tersumpah atau Besertifikasi

Penggunaan jasa penerjema tersumpah menjadi salah satu keharusan demi proses sidang yang lancar. Karena Hakim dan Jaksa atau pihak pembela lawan biasanya sering mempertanyakan mengenai hal ini jika penerjemahnya bukan tersumpah atau besertifikasi. Selain memastikan kemampuan bahasanya dan juga aspek hukumnya diterjemahkan sebagaimana mestinya, juga penggunaan jasa penerjemah tersumpah hasil akhirnya bisa sah dan sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Banyak terjadi pihak lawan melemahkan atau menolak kesaksian yang diberikan pihak lawan karena penerjemah bukan penerjemah tersumpah (dilantik Gubernur) dan hanya penerjemah biasa. Jadi memakai penerjemah selain penerjemah tersumpah bisa menimbulkan kesulitan jika tidak dikeola dengan baik. Penerjemah tersumpah akan membawa SK asli dan salinannya di pengadilan sebagai bukti profesinya.

Baca kasus artikel berikut yang tidak menggunakan jasa penerjemah tersumpah.

Berkas yang dimaksud oleh hakim adalah sertifikat penerjemah tersumpah, Surat Keputusan Gubernur, atau surat keterangan dari Kedutaan Taiwan.

Aspek Hukum Penerjemah Pengadilan:

Seorang penerjemah atau interpereter di Pengadilan Haris

  • Menerjemahkan secara akurat dan lengkap
  • Menerjemahkan secara tidak memihak
  • Menerjemahkan dengan selalu menjaga kerahasiaan
  • Menghindari konflik kepentingan

Penerjemah di Pengadilan melibatkan nasib dari tertuduh atau terdakwa dan atau pihak-pihak yang bersengketa, ia harus bertanggung jawab atas terjemahan yang tidak akurat atau tidak lengkap atau pelanggaran kerahasiaan. Proses menjaga kerahasiaan tidak terhenti setelah proses di pengadilan atau sidang selesai. Penerjemah harus merahasiakan semua yang dibicarakan atau kasus yang ia kerjakan di luar pengadilan.

Tarif Penerjemah di Pengadilan:

Biaya penerjemah di pengadilan dihitung dengan menghitung aspek-aspek Per Jam Kedatangan, Per 1/3 hari (sd 4 jam) dan 1 hari penuh (8 jam, di atas itu lembur dan biaya per jam berlaku. Biaya transport/kedatangan juga mungkin berlaku. Silakan hubungi penulis yang merupakan penerjemah tersumpah atau sworn transaltor untuk kebutuhan Anda atas penerjemah atau interpreter di Pengadilan.

Bacaan Lebih Lanjut:

Juru Bahasa untuk BAP Kepolisian

Apa Perbedaan antara Penerjemah (Translator) dan Juru Bahasa (Interpreter)?

Tarif Interpreter di Indonesia 2018

 

 

 

Satu tanggapan untuk “Penerjemah di Pengadilan

Tinggalkan Balasan