penerjemah · terjemahan

Terjemahan Akta Lahir Anak yang Lahir di Luar Negeri

akta lahir anak di luar negeri

Anda memiliki anak yang lahir di luar negeri? Kini hal ini lumrah terjadi mengingat banyaknya warga Indonesia yang sekolah ke luar negeri sembari memboyong keluarga dan memiliki anak saat berada di luar negeri. Dan untuk dapat digunakan di Indonesia, Anda akan membutuhkan jasa penerjemah akta luar negeri.

Pengaturan untuk Anak yang Lahir di Luar Negeri diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006 yaitu tentang Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdapat dalam Pasal 29

  1. Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Formulir Pelaporan Kelahiran

Bagi keluarga yang memiliki anak di luar negeri, maka setelah kembali ke tanah air, maka mereka harus melaporkan kelahiran tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) untuk dicatatkan. Untuk melaporkan Anda terlebih dahulu harus memperoleh FORMULIR PELAPORAN KELAHIRAN. Silakan download Formulir Pelaporan Kelahiran KBRI dengan mengklik link sebelumnya.
Khusus bagi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, syarat pelaporannya adalah:
1. KTP dan KK
2. Surat Keterangan kelahiran
3. Terjemahan Resmi Akta Kelahiran luar Negeri
4. Bukti Perkawinan Orang Tua dan Passport
(Surat pengantar yang berlaku adalah surat pengantar dr Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBR).
Pada tanggal 13 Mei 2011 telah ditandatangani MOU atau Nota Kesepahaman Bersama 8 Menteri demi terpenuhinya target kepemilikan Akta Kelahiran Anak Indonesia di manapun mereka dilahirkan untuk menghindari diskriminasi terhadap anak-anak WNI yang tidak terlahir di wilayah RI.
Kementerian Luar Negeri WAJIB menjamin sinkronisasi data kependudukan pada umumnya dan data kelahiran anak pada khususnya dan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah negara setempat dan Capil Indonesia.
Catatan Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2008:
Pasal 61 (1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62 Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.

Bagi WNI yang mengalami peristiwa penting di Luar Negeri dan sudah mendapatkan akte kelahiran dari negara tersebut dan telah diterbitkan pula surat dari Konsul RI di negara tersebut, maka sekembalinya WNI ke daerah asala berkewajiban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke instansi pelaksana (Dispendukcapil kota setempat berdasarkan domisili) & akan di proses tentang pelaporan peristiwa penting di luar negeri anak yang bersangkutan dengan persyaratan sebagai berikut:

ALUR

PERSYARATAN / FORMULIR

WAKTU

Pemohon Membawa persyaratan :

  1. Akta Catatan Sipil (Kelahiran /Kematian/Perkawinan/Perceraian/ Pengangkatan Anak) dari Negara asal;
  2. Terjemahan Akta Catatan Sipil luar negeri dari penerjemah tersumpah
  3. Fotocopy Passport orang tua/ybs;
  4. Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua;
  5. Foto copy KTP dan KK;
Dispendukcapil
  1. Pemohon mengisi Formulir Pelaporan Peristiwa Penting WNI di Luar Negeri dengan menyerahkan lampiran persyaratan yang berlaku;
  2. Petugas mencatat dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri dan menerbitkan Surat Keterangan Bukti Pelaporan Peristiwa Penting di Luar Negeri.

Paling Lambat

7 Hari Kerja

Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Lahir Anak di Luar Negeri

Jika Anda memerlukan jasa penerjemah akta luar negeri dari Bahasa Asing atau Inggris ke dalam Bahasa Indonesia, silakan hubungi penulis dengan mengirim email ke [email protected] atau WA/Line di 0811-174-361 atau berbicara dengan Customer Servie di halaman ini. Anda dapat memperoleh contoh terjemahan akta kelahiran dalam bahasa Inggris dengan menghubungi kami.

Baca Juga:

Penerjemah Akta Kelahiran

Tinggalkan Balasan