jasa penerjemah · jasa penerjemah tersumpah · penerjemah · penerjemah tersumpah · sworn translator · sworn translator jakarta · terjemahan

Perbedaan Terjemahan Besertifikat dan Terjemahan Tersumpah serta Legalisasi Terjemahan

Kontrak dan Penerjemah Hukum

Penerjemah Hukum Legal Translator

Terjemahan Besertifikat

Satu pertanyaan yang sering muncul sebagai praktisi terjemahan adalah apa beda terjemahan tersumpah (sworn translation oleh sworn translator) dan terjemahan besertifikat (certified translation oleh certified translator).

Terjemahan besertifikat hanyalah terjemahan yang berisi pernyataan yang menjamin keakuratannya. Pernyataan ini biasanya diberikan nama lengkap si penerjemah, alamat, dan juga terkadang berisi status mereka. Pernyataan ini juga disebut pernyataan keakuratan atau avidavit mengenai keakuratannya. Karena hanya untuk memberikan sertifikasi atau hanya berisi pernyataan, bukan menjami kemampuan seseorang untuk menerjemahkannya secara kompeten. Pernyataan ini juga bisa dijelaskan sebagai sertifikat dari penerjemah atau sertifkat mengenai keakuratan terjemahan. Terjemahan besertifikat biasanya dilakukan oleh orang yang fasih dan secara akademis kompeten dalam bahasa sumber (bahasa asal terjemahan) dan bahasa target (bahasa hasil terjemahan). Di Indonesia, terjemahan besertifikat biasanya diberikan oleh penerjemah anggota HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) yang telah lulus Test Sertifikasi Nasional, di luar itu makan bisa dipertanyakan apabila mengaku bisa memberikan sertifkat atau sertifikasi karena biasanya hanya menggunakan sertifikasi (jaminan) institusi atau individu itu sendiri yang tidak diakui secara resmi dan hanya menjamin hasil terjemahannya tapi belum tentu diterima oleh pengguna terjemahan itu.

Terjemahan Tersumpah (Bersumpah)

Istilah yang benar secara tata bahasa adalah PENERJEMAH BERSUMPAH bukan PENERJEMAH TERSUMPAH. Namun mengingat telah diterima dan digunakan secara luas, istilah ini lebih sering digunakan dan cenderung telah diterima masyarakat. Tidak mungkin nantinya istilah ini menjadi istilah yang akan diterima dan dicantumkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Secara harfiah, si penerjemah atau individu penerjemahlah yang disumpah atau diambil sumpahnya, bukan terjemahannya dan bukan pulah ‘disumpahi’.  Di Indonesia, penerjemah diambil sumpahnya di depan Gubernur Jakarta (hingga 2008) setelah mengikuti test penerjemahan materi dalam bidang hukum

Jenis dokumen apa saja yang harus menggunakan jasa penerjemah ‘tersumpah’?

Jenis-jenis dokumen yang biasanya memerlukan penerjemah tersumpah biasanya adalah

  1. Materi yang terkait dengan pendaftaran/catatan sipil seseorang (yaitu Akta Lahir, Akta Nikah atau Buku Nikah atau Surat Nikah, Kartu Keluarga, KTP, dsb.) biasanya memerlukan layanan seorang sworn translator atau penerjemah tersumpah.
  2. Dokumen lain yang harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah adalah akta, baik itu akta pendirian perusahaan, ijazah, surat sumpah, surat pernyataan, pernyatan saksi, laporan BAP, laporan saksi, dan keputusan pengadilan.
    Tidak ada persyaratan khusu untuk menghasilkan terjemahan tersumpah, namun penerjemah harus memastikan bahwa teks yang diterjemahkan bisa dibandingkan dan ‘diverifikasi’ dengan teks aslinya. Ini umumnya berarti bahwa bentuk dan tata letak (layout) harus semirip mungkin sama dengan aslinya. JIka ada fitur teks yang tidak bisa diterjemahkan (misalnya cap, materai atau segel), penerjemah harus membuat catatan menggunakan tanda kurung siku: misalnya [tanda tangan dan cap]. Meski tidak ada keharusan secara hukum untuk menambahkan cap, namun pada praktiknya semua terjemahan tersumpah memiliki cap untuk menujukkan keabsahannya. Selain itu terjemahan dapat berisi alamat, nama, telepon atau email si penerjemah yang bisa dihubungi oleh si pengguna terjemahan untuk memverifikasi hasil terjemahannya.

Legalisasi Terjemahan

Legalisasi terjemahan adalah terjemahan tersumpah yang diserahkan kepada pihak yang berwenang. Umumnya di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Indonesia yang akan memvalidasinya dan Kedutaan Besar tempat dokumen itu akan digunakan. Untuk memverikan legalisasi, dokumen yang diperlukan biasanya dokumen asli dan terjemahan tersumpahnya. Lembaga-lembaga ini kemudian memastikan keabsahan tanda tangan penerjemah dan kewenangannya untuk menghasilkan terjemahan tersumpah.

Anda membutuhkan ketiga layanan di atas? Silakan hubungi penulis di [email protected] atau WhatsApp/Line di 0811-174-361

Artikel Lain yang bisa Anda baca:

Penerjemah Tersumpah dan Terjemahan Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 29 Tahun 2016

Jasa Penerjemah Tersumpah, Syarat Penting Memperoleh Visa

Tanya Jawab Seputar Penerjemah Tersumpah atau Juru Bahasa Tersumpah

Tinggalkan Balasan