Terjemahan Dokumen untuk Persyaratan Perkawinan Campuran

Syarat Menikah Dengan WNA Menikah dengan orang asing dalam era yang semakin global ini semakin sering terjadi. Untuk kasus di Indonesia, perkawinan antara warganegara Indonesia (WNI) dan warganegara asing (WNA) ini diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan secara spesifik dibahas dalam Bagian Ketiga tentang Perkawinan Campuran yaitu Pasal 57 yang isinya menyatakan: “Yang … Lanjutkan membaca Terjemahan Dokumen untuk Persyaratan Perkawinan Campuran