jasa penerjemah · jasa penerjemah tersumpah · penerjemah · penerjemah indonesia · penerjemah online · penerjemah tersumpah · sworn translator · terjemahan · translation

Terjemahan Dokumen untuk Persyaratan Perkawinan Campuran

Syarat Menikah Dengan WNA

mix marriage with indonesian

Menikah dengan orang asing dalam era yang semakin global ini semakin sering terjadi. Untuk kasus di Indonesia, perkawinan antara warganegara Indonesia (WNI) dan warganegara asing (WNA) ini diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan secara spesifik dibahas dalam Bagian Ketiga tentang Perkawinan Campuran yaitu Pasal 57 yang isinya menyatakan:

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Persyaratan untuk menikah dengan WNA atau warga asing, memerlukan beberapa dokumen yang perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Hubungi penulis di nomor 0811-174-361 (klik untuk telepon jika Anda membuka halaman ini pada HP) pada halaman ini untuk mendapatkan jasa penerjemah tersumpah yang bisa diterima KUA.

Bagi orang dengan kewarganegaraan berbeda agar dapat melakukan perkawinan campuran ini, dapat memilih (a) Apakah akan mengikuti kewarganegaraan dari suami/istri dan (b) kehilangan kewarganegaraannya. Jika calon suami/istri akan melangsungkan pernikahan di Indonesia, maka otomatis akan mengikuti aturan di Indonesia dan pasangan yang berkewarganegaraan asing setelah memilih untuk mengikuti kewarganegaraan pasangannya yang berkewarganegaraan Indonesia maka ada banyak persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Dokumen lengkap tentang Undang-Undang ini dapat di-download DI SINI.

Untu Anda yang memncari informasi mengenai cara mengurus surat numpang nikah Anda dapat menggunakan jasa pembuatan akte catatan sipil. Penyedia jasanya tersedia di internet. Dari penyedia jasa, Anda dapat memperoleh info tentang prosedur menikah untuk wanita dan pria serta syarat untuk tahun 2018. Ini umumnya berelaku bagi pasangan dengan beda negara dan juga bagi mereka yang telah dan akan menikah di luar negeri.

Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama atau yang dalam bahasa Inggrisnya adalah Office of Religious Affairs (bagi yang beragama Islam) ada di bawah ini dan beberapa kemungkinan harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah mengingat statusnya adalah status dokumen resmi.

Adapun dokumen yang diperlukan yang juga memerlukan terjemahan sebagai bagian dari syarat menikah dengan WNA adalah (dikutip dari situs Perca Indonesia)

Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  • Surat pengantar dari RT-RW setempat.
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
  • Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
  • Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.
  • Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.

Jika Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah untuk syarat menikah dengan WNA dengan orang asing atau pembuatan KITAS atau KITAP, Anda dapat menghubungi penulis di 0811-174-361 (juga WhatsApp) atau menghubungi lewat [email protected]. Anda cukup mengirim hasil scan lewat email atau WhatsApp, biaya akan diestimasi dan estimasi penyelelsaiannya akan diberikan. Harga per 1 Januari 2016 adalah

syarat menikah dengan warganegara asing
Syarat No. C1 dan C4 Memerlukan Terjemahan Tersumpah. Sumber: KUA Ciputat

Syarat Menikah dengan Warganegara Asing (WNA)

  • Izin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
  • Fotokopi pasport yang masih berlaku.
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar.
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

Semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (yang dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah).

Setiap Negara memiliki aturan masing-masing dalam syarat dan ketentuan administrasi warga negaranya dalam melakukan pernikahan di Indonesia. Calon Pengantin yang berkewarganegaraan asing harap mencari informasi dan melakukan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua calon Pengantin harus mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan.

Apabila telah selesai, salah satu persyaratan yang juga harus dipenuhi jika istri atau suami ingin tinggal di Indonesia adalah persyaratan membuat KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Faskim (Fasilitas Imigrasi).

Untuk membuat KITAS syaratnya adalah: KTP atau KK pasangan (suami/istri), surat permohonan, akte nikah (bagi yang menikah di Indonesia), untuk yang menikah di luar negeri harus melampirkan surat dari kedutaan dan melapor ke kantor catatan sipil dan KUA bagi yang beragama Islam. Biaya pengurusan KITAS Rp 1 juta/1 tahun, biaya foto Rp 55 ribu.

Syarat menikah dengan WNA lainnya adalah pembuatan KITAP yaitu warga negara asing sudah harus menikah minimal 2 tahun dengan warganegara Indonesia. Warga asing tersebut juga harus membuat pernyataan integritas. Kunjungan ke rumah juga dilakukan oleh bagian Imigrasi untuk melakukan pengecekan kebenaran mereka tinggal dan berkeluarga. Lama pembuatan KITAS dan KITAP adalah 1 bulan. (Sumber: Situs Web Imigrasi).

Baca Juga (Berikan Link ini ke Pasangan Anda)

Marry Indonesian Girl? You need to read this first


Anda memerlukan jasa penerjemah tersumpah untuk persyaratan pernikahan campuran dengan orang asing atau pembuatan KITAS atau KITAP, Anda dapat menghubungi penulis di 0811-174-361 (juga WhatsApp) atau menghubungi lewat [email protected]

 

Tinggalkan Balasan