jasa penerjemah · jasa penerjemah tersumpah · penerjemah · penerjemah tersumpah · sworn translator · terjemahan

Tips Memilih Penerjemah atau Jasa Terjemahan

selection
Seleksi yang Baik Menghasilkan Hasil Terbaik

Dengan semakin bertebarannya penyedia jasa penerjemah di internet, Anda tentu harus pintar-pintar mencari dan kemudian memilih. Berikut adalah beberapa tips cara memilih dan mencari biro jasa penerjemah tersumpah  atau penerjemah perorangan di internet terutama yang tersumpah.

Perlu diketahui bahwa penerjemah tersumpah/bersumpah sejak tahun 2010 tidak ada lagi ujian tersumpah, jadi apabila Anda menemukan penerjemah tersumpah dengan SK di atas tahun 2010 maka bisa dikatakan Penerjemah Tersumpahnya Aspal.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan itu, berikut beberapa tips mengenai cara memilih penerjemah baik tersmpah maupun tidak

  1. Seleksi Awal. Lakukan seleksi awal (maksimal 5), dengan menyaringnya melalui mesin pencarian Google. Buat daftar pilihan (shortlist) dari beberapa agency atau individu berdasarkan situs webnya, apakah benar alamat itu ada,  dan diperbarui, periksa badan hukumnya jika ada (apakah PT atau CV, atau NPWP, periksa apakah nomor kontak yang diberikan nomor yang aktif. Jika individu, mintalah CV penerjemah. Periksa pengalaman dan kualifikasi mereka dan perhatikan gaya penulisan di CV. Jika Anda mencari penerjemah tersumpah, minta mereka mengirimkan salinan sertifikatnya. Pastikan apakah si penerjemah itu benar-benar ada.
  2. Respons. Dari beberapa yang telah dipilih, kirim SMS/email dan nantikan kecepatan mereka merespons. Semakin cepat respons semakin baik.
  3. Penawaran. Mintalah mereka mengirim penawaran berdasarkan 1 halaman terjemahan. Sebagai panduan harga Anda bisa membaca Terjemahan, Pilih Murah atau Mahal.
  4. Seleksi Tes. Setelah memilih penerjemah atau biro jasa terjemahan dengan rentang harga yang sesuai anggaran, lakukan tes. Untuk jasa terjemahan tulisan, berikan tes terjemahan maksimal 200 kata. Pilih teks yang menurut Anda cukup mewakili keterampilan yang dibutuhkan untuk teks yang dicari. Untuk juru bahasa atau interpreter, Anda bisa menelepon juru bahasa atau interpreter yang dipilih dan lakukan penerjemahan tes simultan atau konsekutif (silalan klik di sini untuk memahami lebih lanjut prebedaannya). Bacakan teks selama 1-2 kalimat dan minta penerjemah Anda untuk langsung menerjemahkannya ke bahasa sasaran. Gunakan telepon atau videoconference seperti Skype jika ada.
  5. Kriteria Tes Terjemahan. Buat Check List atau Daftar Kelengkapan untuk seleksi ini dengan memperhatikan kriteria berikut, semakin banyak nilai positif dari kriteria hasil tes, semakin baik kualitas terjemahan yang diharapkan nantinya.:
    • KEAKURATAN: Teks terlewat/dihilangkan, terjemahan salah, kata bahasa sumber tidak diterjemahkan.
    • PERISTILAHAN: Benar/tidaknya penggunaan istilah
    • GAYA: Kesesuaian gaya tulisan dengan sasaran pembaca, konsistensi gaya, gaya literal/comot mentah-mentah.
  6. Pengikatan. Setelah Anda merasa yakin untuk memilih satu biro jasa penerjemah atau penerjemah individu/freelancer. Ikatlah mereka dengan semacam kontrak, purchase order (PO), atau paling tidak pastikan pemesanan dilakukan tertulis dalam bentuk email yang menyatakan maksud Anda menggunakan jasa biro jasa penerjemah atau penerjemah, sampaikan persetujuan Anda dengan menyatakan harga yang disepakati, metode pembayaran, dan tenggat penyelesaian. Berikan DP jika perlu.
  7. Evaluasi Akhir.  Tahap ini penting untuk menentukan apakah Anda akan menggunakan jasa penerjemah untuk keperluan di masa mendatang. Apakah hasil terjemahan Anda diterima sesuai tenggat waktu yang dijanjikan? Apakah hasil terjemahan memenuhi kualitas yang diharapkan (lakukan pemeriksaan menyeluruh atau sebagian hasil dengan kriteria di atas.
  8. Berikan Masukan. Berikan masukan kepada penerjemah atau biro jasa terjemahan dengan memberikan masukan atas hasil terjemahan Anda. Sekecil apa pun masukan itu akan bermanfaat demi perbaikan yang bersangkutan.

 

==============Penulis adalah penerjemah tersumpah atau bersumpah untuk pasangan Bahasa Inggris – Bahasa Indonesia yang telah memperoleh Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1765/2006, juga merupakan Penerjemah Besertifikat dari HPI – Himpunan Penerjemah Indonesia, Anggota ATA – American Translators Association. Untuk informasi lebih lanjut hubungi penulis di [email protected] atau HP/WhatsApp di 0811-174-361

Tinggalkan Balasan