BAP kepolisian · penerjemah · penerjemah indonesia · penerjemah tersumpah · sworn translator · terjemahan

Juru Bahasa untuk BAP Kepolisian

pemeriksaan-fpi-120813-jibi_solopos_antara_syaiful-arif
Contoh gambar BAP di Kepolisian. Sumber: Solo Pos

Penerjemah untuk Pemeriksaan Kepolisian (Penerjemah BAP)

Bagi warga asing yang memiliki urusan hukum perdata atau pidana di Indonesia, sesuai proses hukum Indonesia harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Laporan BAP atau dikenal sebagai attestation atau atestasi ini digunakan sebagai dokumen resmi untuk ditindaklanjuti pihak yang berwenang di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan atau sekadar dokumen dan laporan bagi si pelapor bahwa proses hukum sedang berjalan di Indonesia.

Semua ini diatur di dalam PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Peraturan Kapolri mengenai hal ini secara spesifik disebut dalam Pasal 78 Ayat (1)

Dalam hal orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa yang dipergunakan oleh petugas maka orang tersebut berhak mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya.

Ya pemerintah dalam hal ini Polri memang memiliki dana untuk pemeriksaan yang membutuhkan penerjemah dan tidak terlepas dari bahasa asing saja tapi juga bahasa daerah.

Perlakuan Terhadap Tersangka/Tahanan yang membutuhkan penerjemah/juru bahasa tersumpah juga terdapat dalam Bagian 3 butir k.

tahanan yang tidak begitu paham dengan bahasa yang digunakan oleh pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penahanannya, berhak untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya, untuk proses pengadilan selanjutnya;

Untuk membuat BAP, pihak kepolisian membutuhkan keterangan secara lisan yang biasanya dilakukan di Polda, Polsek atau bahkan Mabes dll sesuai dengan cakupan yurisdiksi kasusnya. Di sinilah biasanya penerjemah tersumpah atau bersumpah (sworn translator) diperlukan karena diharapkan keterangan akan dirahasiakan dan dilakukan oleh penerjemah yang ahli.

Untuk penerjemah tersumpah atau bersumpah yaitu penerjemah BAP juga seringkali harus melakukan penjurubahasaan konsekutif di kepolisian. Biasanya jika klien harus melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP) polisi karena satu kasus dan klien tidak bisa berbahasa Indonesia, maka ia harus ditemani oleh penerjemah tersumpah yang akan menemani selama proses BAP atau attestation /atestasi tersebut. Setelah proses selesai, maka klien yang menjadi pelapor atau terlapor dalam BAP tersebut di akhir proses BAP akan menandatangani BAP tersebut bersama penerjemah tersumpah.

Sebelum proses BAP dimulai, biasanya penerjemah tersumpah atau penerjemah BAP harus menunjukkan sertifikat Penerjemah Tersumpahnya beserta KTP kepada penyidik. Proses ini biasanya berlangsung di kantor polisi, untuk jakarta umum dilakukan di Polda, Mabes Polri, atau kantor polisi.

Jika Anda membutuhkan penerjemah tersumpah atau juru bahasa tersumpah (penerjemah BAP) untuk semua keperluan baik itu untuk seminar, training, workshop atau berita acara kepolisian, silakan hubungi Hikmat Gumilar di [email protected] atau 0811-174-361 (bisa WhatsApp atau Telegram)

Baca Artikel Lain (Eksternal)

Contoh BAP.

Pembuatan BAP

Artikel Lain Internal

Penerjemah Pengadilan

Jasa Interpreter & Interpreting

Tinggalkan Balasan